DokumenPeraturan Menteri (Permen)Dicabut

Peraturan Menteri Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015

Nomor
19
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
8

Ringkasan

Besaran honorarium, uang lembur, uang makan, dan biaya perjalanan dinas di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya pada Tahun Anggaran berjalan

Isi peraturan

Teks8PDFHirarki

Memuat teks peraturan…