d.Conteh Format Maklurnat Pelayanan
c.Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Menggunakan font bookmari old siyle
b.Wcwcnang Penetapan Iaklumat Pelayanan ditctapkan oleh pimpinan Unit Pelayanan. a) tempat, tanggal, bulan, dan tahun ditctapkannya Maklumar Pela anan, ang dirutis sec ra simeiris di tengah clan diletakkan di bawah pernyataan; b) tuli ·An Pimpinan Unit Pelayanan, yang ditulis cara simctris di tengah dan dilctakkan di bac ah tanggal pcnetapan; c] nama, jabatan, dan tanda tangan p jabat penandatangan Maklumal Pelsyanan, yang diletakkan di bawah rulisan pimpinan Unit Pelayanan; 2022, No.250 www.peraturan.go.id
2.Idenrifi ast Komponcn Bcrdasarkan hasil analisis kebutuhan tcrsebut, perlu dilakukan identiflkasi kompon n dengan mernperha ikan jenis Pelayanan untuk menghindari kesalahan dalam penentuan persyaratan, waktu, prosedur, dan kornponen lainnya.
a.Persyaratan Pada komponen ini, dii i dengan s arar (dokumcn atau barang/bal lain) yang harus diperruhi oleh Pengguna Pelayanan dalarn pengurusan suatu jenis Pela nan, baik per yaratan teknis rnaupu administratif. Cara yang dapa dilakukan dalarn rr engidentifikasi peryaratan yairu dengan rnclihar, kebutuhan- kebutuhan apa aja yang dipcrlukan untuk pcnyelesaian proses P layanan, Dalarn proses idcn 'fik si persyaratan, jugs perlu diperhatik:an apakah persyaratan itu hams disampalkan di awal, di akhir, atau secara bcrtahap sesuai dcngan keburuhan. Analisi ·· kebutuhan mcrupakan proses untuk mcngidentifikasi k butuhan St.andar Pela anan yang akan disusun. Untuk Standar Pelayanan yang telah eta, tahapan ini untuk melihat kembali Btanda Pelayan n terseb t dan mengidentilikasl perubahan- p rubahan yang perlu dilakukan. Hal-hal yang pcrlu diperhatikan dalam analists kcbutuhan, yaitu sebagai berikut. a- Kegiatan yang akan disusun standar pelayanannya harm; mengacu pada tugas dan fungsi satuan organisasb'unit kerjaf.istana kcpresidenan di daerah masing-maslng.
b.Merna aikan kcrnbali kegiatan ang akan disu un standar pelayanannya yaltu kegiatan yang merniliki karakteristlk P la. nan yaitu pengguna alas produk yang dihasilkan mcrupakan pihak luar Kem nterian baik masyarukar rnaupun instansi Iain.
c.Untuk saruan organis asi/unit kerja/ is tana kepresid n n di daerah memilah Stander Pelayanan ya.ng sudah ada berdasarkan karakteristik kegiatan, dan apabila tidak masuk dalam kategori Pel yanan maka cukup disusun dalam benruk standard operaiinq procedures. 2022, No.250 www.peraturan.go.id
c..Jangka Waktu Pclayanan Pada kornponen ini, diisi dcngan jangka wa.ktu yang diperlukan u.ntuk men, elcsaikan seluruh proses Pel yanan dari sctiap jenis Pclayanan, yang mcrupakan penjumlahan da ri tahap a\ aJ sarnpai dengan tahap akhir. Pro. es idcntifikasi komponen ini dilakukan untuk . etiap jenis Pelayanan. Dalam menghitung wakru, perlu betul-bctul memperhatikan baik prosedur yang mengatur hubungan dengan Pengguna Pelayanan rnaupun prosedur rang mengatur hubun an antar petugas.
b.Sistcm, Mekanismc, dan Pmsedur Pada komponen in] diisi d ngan tahapan proses Pelayanan rang dibakukan 1ang dapat dituangkan dalam b ntuk bagan/diagram alir/riarasi urutan kegiatan. Prosedur merupakan lat cars Pelayanan yang d.ibakukan b g, Pengguna Pelayanan. Prosed r Pela anan merupakan proses yang harus dilalui Pengguna P ·layanan un uk mendapatkan jasa Pela~ anan •ang diperlukan. Hasil ang dihampkan dari identiflkasi komponen ini aim tahapan prose. Pelayanan yang dapat dijadikan sebagai baharr/acuan penyusunan SUP standard operating procedures. Proses perumusan peryaratan ini dilakukan dengan mempcrhatlkan da: e. hukum yang ada dan dilakukan un k seriap jenis Pelavanan/kegiatao yang akan disusun standar pclayanannya, Hasil -ang diharapkan dalam prose identifikasi ini yaitu; 11 daftar persyararan yang diperlukan dalam setiap tahapan dari masing-ma: lng jenis Pelayanan; 2) waktu ang dipersyaratkan untuk penyampaian persyaratan (di awal di akblr, atau secara bertahap], 2022, No.250 www.peraturan.go.id
f.Penanganan Pengaduan, Saran den Masuk.an/ Apresiasi Pada kornponen ini, diisi dcngan meka.nismc pengelclaan peugaduan. Beruuk-bentuk pengclolaan pengaduan yang banyak digunakan antara Jain: pen rcdiaan kotak saran, sms, portal pcngaduan dalam web.site, dan penyediaan petugas penerima pengaduan. Untuk rnempermudah penanganan pengaduan, perlu dibuatkan prosedur peng lolaan pcngaduan. Dalam rnekanism · pengaduan haru dilnformasikan secara jelas nama petugas, nomor telepon, alamat email, dan alamat kantcr yang bisa dihubungi, Sclain itu p rlu juga mengatur mekanisrn pengaduan apabil rerdapat permasalahan yang tidak dapat diselesalkan di dalam internal organisa i. pen elcnggara, hal-hal lcbih rlnci tcrkait pengelolaan pengaduan ini, dil kukan scbagaimans peraturan erkait yang bcrlaku,
c.Prociuk Pelayanan Pada komponen ini, diisi dcngan ha. ii Pela ranan yAng_ diberikan dan diterima sesus:ii dengan ketentuan yang tclah die tapkan. Produk Pelayanan dapat berupa penyediaan barang, jasa, dan/ atau produk a tau produk administrasi,
d.Biaya/Tarif Pada komponen ini, diisi dengan informasi mengenai bia a yang dikenakan k pada P ngguna Pelayanan dalam mcngurus dan/etau memperoleh P layanan. 1) Apabila dalam pernberian Petayanan iidak mcrnberlakukan adanya biaya rnaka uraian pada kornponcn biaya hanj a pcrlu ditulis "Gratis . 2) Apabila terdapat biaya, maka proses perumusan komponcn bi ya, perlu m mperhatikan ketcntuan yang ada dalarn peraturs n pcrundang-undangan rncngenai ketcntuan pencrimaan ncgara bukan pajak (P BP) ala jenis Pela -anan t sebut, 2022, No.250 www.peraturan.go.id Komp tensl Pclaksana Pada kornponen ini, diisi dcngan kemampuan ang harus di.rniliki oleh pelaksana Pelayanan, yang meliputi pengetah ran, kctcrampilan/ keahli n, dan sikap/perilaku. Penyusunan kornponen kompe cnsi pelaksana bertujuan untuk rnernberikan gambaran mengenai dukungan kemampuan petugas Pelayanan dalam menjalankan tugas penyelenggaraan Pelayanan.
h.Saran a dan Prasarana, dan/ atau Fasilitas Pada kornponen ini, diisi d ngan pcralatan dan fasilitas yang diperlukan dalarn pcny lenggaraan Pela. anan. Sarana Pelayanan dapat berbentuk berbagei fasilitas dan peralatan kantor yang digunakan dalam proses memproduk i, men rediakan, atau memberikan Pelayanan, antara lain: mcja, kursl, filli119 cabinet, lemari, brankas, rak buku, komputer, printer, mesin kctik, mes in hitung, alai tulis kantor, Iorrnufir, papan 1-ulis, Iasilitas pengolahan data, pen impan data (database), peral tan kontrol/ monitoring, pesawat telepon, faksimile, kendaraan, dan lainn ra. Sedangkan prasarana dapat berupa bcrbagai fasilitas atau peralatan yang mendukung dan m lengkapi berfur gsinya sarana penyelenggaraan Pelayanan secara baik dan optimal, antara lain: instalasl listrik, air, ruang kerja, ruang rapatj'pertemuan, r ang penyimpanan arsip/dokurnenta i, ruang sistern kontrol, laboratorium, gudang, ruang tunggu tamu, dan lain-lainnya rang digunakan langsung arau menunjang dalam proses penyelenggaraan Pelayanan.
g.Dasar Hukum Pada kornponen ini diisi dengan daitar peraturan pcrundang- undangan yang menjadi dasar penyclcnggaraan Pelayanan. Dalarn prose· id ntifikasi pcraturan perundang-undang perlu diperhatikan tingka keterkattanj'urgenaf/relevansl unruk seti p jenis Pelayanan untuk merninimalisir kesalahan penuangan dasar hukurn dan meng ndalikan jumlah peraturan yang akan dituangkan. 2022, No.250 www.peraturan.go.id Standar Pelayan n. isalnya: l) informasi diberikan dengan cepai, pat, akurai dan dapat dipertanggungjawabkan; 2) pe gaduan clitindaklanjuti makeimal 1 hari setelah pcngaduan diterima; 3) Pela: anan diberikan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. auai denganbahwa kualitas pen clcnggaraan Pelayanan L -Jarninan Pela -anan Pada kompon n mi, diisi dengan jaminan Pelayanan yang diberikan kepada Pengguna Pela anan untuk mernastika n
k.Jumlah Pelaksana Pada komponen ini, diisi dengan jumlah peiaba setingkal es Ion 111/ esclon [V / pejabat fungsional atau pcgawai yang sccara teknis/administratif m miliki tugas dan ranggung jawab langsun rnelaksanakan Pelayanan. J· Pcngawasan Internal Pengawasan internal merupakan pengawasan yang difokuskan sebagai man ~emen pcng ndalian in ernal yang berperan untuk menjamln akti jt,A, penyelengg raan Pclayanan agar dapat berjalan optimal dan konsistcn .esuai dcngan Standar Pela anan yang clah ditetapkan, Pengawasan int rnal dilakukan scsuai dengan karakrerisdk masing-maslng Standar Pclayanan. Pengawasan ini dapat dilakukan melalui sistem pengendalian intern pemorintah supervisi atasan langsung apar t pengawasan Iungsional, laporan k giatan kcpada ata an, rapa koordinasi, 'ang !ilakukan secara kontinu, serta pencrapan reward clan punishment Penyu unannya disesuaikan dengsn keburuhan dalarn b ban/volume, sifat p kerjaan, mekanisme dan prosedur ang diialankan, serta pcnggunaan eknologi dalam pro, es penyclengga roan Pelayanan, 2022, No.250 www.peraturan.go.id
3.Penyusunan Rancangan Standar Pelayanan Penyusunan rancangan Standar Pelayanan disusun berdasarkan hasil anali i kebutuhan dan penulisannj a mengacu pada format Standar Pclayanan sebagaimana tertuang pada Bah II, huruf C, angka 1. Format Slander Pelayanan, dengan uraian pa.da masing- masing kornponcn yang diisi berdasarkan hasil identifik:asi komponen.
n.Evaluasi Kinerja Pelaksana Evaluasi kinerja pelak ana dilakukan oleh penanggung jawab Pelayanan unruk mengetahui seberapa jauh pelaksanaan kegiaran sesuai d n1r n Standar Pelayan n. Evaluasi dilakukan secara periodik dan berke inarnbungan untuk mcngetahui kondisi perkembangan clan mengukur kcberha ilan dan/atau mengetahui hamhatan/kendala yang ditemukan dalam rangka pelaksanaan Standar Pelayanan, Misalnya: l) evaluasi dilakukan sctiap 6 bulan sckali; atau 2) evaluasi dilakukan secara berkala minimal 1 kali dalarn 1 tahun,
m..Jaminan Keamanan dan Keselarnatan Pelayanan Pada komponen int, diisi dengan komitrncn unruk mernberikan rasa aman, bcba dari bahaya, risiko, dan kerugu-raguan terhadap pelaksanaan P layanan/produk Pela anan , ang dihasilkan, Misa.ln 1) informasl/ dokumcn yang dihasilkan dijarnin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan: 2) pemberian Pelayanan bcbas dari pungutan liar/ suap / gratifikasi; 3) identitas pengadu dijamin kerahasiaannya; 4) tamu yang berkunjung ke Kernen erian dijamin keamanann a. ,Jaminan Pelayanan dapat pula dirumuskan dengan menyusun tata tertib, kodc erik, atau slogan s bagai janji dalam penyelenggaraan Pelayanan berbasis Standar P layanan, 2022, No.250 www.peraturan.go.id penyusunan tandar Pela anan scbagaimana diamanatkan dalarn Pasal 20, Undang-Undang omor 25 Tahun 2009 tenrang Pelayanan Publik. Tujuan partiaipasi Pengguna Pelayanan dalam forum p rnbahasan bersama yaitu untuk menyelaraskan kemampuan unit Pela.yanan denga.n kcbutuhan/kep ntingan Pengguna Pclayanan dan kondis lingkungan, guna mcngefektifkan penyelenggaraan Pclayanan yang berkualitas, Pernbahasan rancangan Standa Pelayanan ditujukan untuk mernbangun kesepakatan, komprorni antara harapan mas arakat dan kesanggupan Unit Pclayanan, rerutama menyangkut kemampuan yang dirniliki, rneliputi: 1) dukungan pendanaan yang dialokasikan untuk penyelenggaraan P la.ya.nan; 2) pelaksana yong bcrtugas memberikan Pelayanan dari scgi 'kualitas maupun kuantitas; 3) sarana, prasarana, dan/atau Iasilitas yang digunakan untuk mcnyelenggarakan Pelayanan. Pengguna Pela ananb. Pembahasan dengan rnclibatk n (masyarakat) Pembahasan mt dilakukan dalarn rangka mengakomodir par · 'ipa. i Pengguna Pclayana 1 (masyarakat] dalam
4.Pcmbahasan Pernbahasan rancangs n Standar Pclayanan dikoordinasikan oleh Uni Pelayanan yang dilakukan melalui 2 tahapan, yaitu pcmbahasan internal dan pcmbahasan dengan melibatkan Pcngguna Pelayanan (masyarakat).
a.Pembahasan internal Pcmbahasan ini dllakukan dalam rangka menyepakati rancangan Standar Pelayanan di internal unit kerja yang pclaksanaannya dapat melibatkan unit kerja yang mcmiliki tugas dan Iung si p laksanaan analisis, kajian, an evaluasi dalarn penataan ketatalaksanaan di lingkungan Kementerian dan unlt kerja terkait guna mendapatkan saran dan masukan yang kornprehensif, Pembahasan ini dspat dilakukan sccara formal dan/ a tau informal. 2022, No.250 www.peraturan.go.id I lasil pcmbaha an dengan Penggu na Pelayanan wajlh dituangkan dalam ber'ita acara pcrnbahas n Standar Pclayanan. Pihak-pihak yang terlibat dalam pembahasan wajib turn serta memberi.kan tanda tangan. Pokok pcrnbahasan yang melibarkan Pengguna Pelayanan yaitu seluruh komponen seruice delivery, namun d rnikian pada proses pernbahasan Unit Pelayanan dapat n, mpertimbangkan komponcn manufacturinq sebagai tarnbahan pokok bahasan. Selaln itu, bagi nit Pela anan yang menerapkan Standar Pclayanan Minimal (SPMJ, pembahasan Standar Pelayanan juga perlu mernperhatikan SPM bcrda · rkan Peraturan Pernerintah mengenai pedoman p nyusunan SPM. Mctod ang dapa digunakan dalam proses diskusl ini antara lain: 1) Dlskusi Grup Terfokus (Focus Grtntp Discussion) Metode lni dipergunakan untuk rnclakukan pcmbahasan ang lebih mcndalam terhadap materi rancangan Standar Pela ranan, bila dipandang perlu dengan rnengundang narasumber ahli yang ierkait dengan jenis Pelayanan yang dibahas. 2} Dengar ndapat (Publi · Hearing) Metode ini dipergunakan untuk melakukan penelusuran Iakta-fakta yang dapat mengungkap kepentingan khalayak ramai yang sesungguhnya. Cara ini dilakukan dengan rnengundang praktisi yang dipandang bisa rn wakili publi.k untuk didengar pendapatn 'a. 2022, No.250 www.peraturan.go.id B. P n rapan Standar Pclayanan Prose penerapan Standar Pelayanan dlawall dengan inremalisasi dan sosialisasi kepada pihak-pihak terkalt, Intemalisasi dipcrlukan untuk mernberikan pemahaman kepada petaksana Pelayanan pada masing- masing Unit Pelayanan sedangkan sosiali sasi perlu dilakukan untuk membangun pemahaman dan persamaan pcrscpsi di lingkungan Unit
2.Penetapan Maklumat Pelayanan Sebelum menerapkan Standar Pelayanan, Unit Pelayanan diwajibkan untuk menyusun dan men tapkan Maklumat Pelayanan. Penyusunan Maklumar Pela anan mengacu pada format yang er tang dalam, Bab 11. Huruf C. angka 2. Format Maklurnat Pelayanan. Maklumat Pelayanan yang telah disusun dan diteta.pkan wajib dipublikasikan St .ara luas, jelas, dan tcrbuka kepada masyarakat, rnclalui bcrbagai media yang muda h dlakse oleh masyarakat. s andar Pelayanan ter .ebut disahkarr/ditetapkan mclalui kcputusan pimpinan Unit Pclayanan (Standar Pela anan sebagai lampiran keputusan] dengan fo mat kepurusan rnenga u pada Tata Naekah Dina Kern nterian. A. Penetapan Standar Petayana» dan Maklumar Pelayanan L. Penetapan Standar Pelayanan Berdasarkan Berita A ara Pembaha an Stander Pela. anan antara Unit Pela: anan dengan Pcngguna Pclayanan, pirnpinan Unit Pela anan mengesahkan Standar Pelayanan. Sebelum di ahkan, Rancangan Standar Pelayanan bescrta Rancangan Keputusan terlebih dahulu disampaikan kepada uni kerja yang memiliki tuga dan fungsi m lak anakan analisis, kajian, dan evaluasi dalam penataan ketatalaksanaan di lingkungan Kcmcntcrian untuk dilakukan :r viu. C. Pemantauan dan Evaluasi Pada prin ipnya proses pemantauan dan cvaluasi ini dilakukao untuk melakukan cvaluasi kinerja Pelayanan sebagal dasar perbaikan berk lanjutan. Dalam proses pemantauan dilakukan penilaian apakah Stander Pd yanan yang sudah disusun dapat dilaksanakan dcngan baik, apa ang mcnjadi Iaktor kun ·i k berha ilan dan apa yang rnenjadi faktor pengharnbat. Metodc yang dapat dipergunakan antara lain: analisis dokumen, urvel, wawancara, dan observasi, Survci dapat dilakukan dengan rncnggunakan m tod Survei Kepua an · (asyarakat {SKM) sebagaimana ketentuan yang bcrlaku. Pelayanan dan pihak ter air. Proses intemalisasi dan o iali: asi ini agar didokumentaslkan oleh Uni Pelayan n. Selain itu, untuk melaksanakan Standar Pelayan n tersebut, harus diintegrasikan kc dalam perencanaan program, kcgiatan, dan enggaran nit P layanan yang bersangkutan, Integrasi St.andar Pelayanan dalam manajernen pen_ elenggarn n Pelayanan dilakukan seja.k tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pernantauan, dan cvaluasi hasil pen clenggaraan P layanan. lntegrasi mt bertujuan untuk mernastlkan kebutuhan pen elenggaraan Standar Pelayanan diakomodasi mclalui program dan a ggaran, menjadi acuan kualitas pel ksanaan penyelenggaraan, acuan pemantauan dan evaluasi basil penyclcnggaran P tayanan, dan menjadi umpan balik dalam tahap perencanaan program clan anggaran berikutn a. 2022, No.250 www.peraturan.go.id Hal-hal ang perlu dip rhatikan erkait dcng: n proses pemantauan dan evalunsi, aitu ebagai berikur,
1.Pimpinan nit Pelayanan melakukan survei kepuasan Pengguna Pela. ·anan atas penerap n seluruh St ndar Pelayan n secara berkala minimal 1 kali dalam 1 iahun, yang hasilnya disusun dalarn bentuk laporan. '.L Survei inl dapat dilakukan dengan mengscu pada Peraturan Mentcri Penda ;agunaan Aparatur Negara dan Reformast Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tenrang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pela anan Publik atau mciode survei lalnn a yang di· suaikan dengan karaktcristik Uni Pelayanan ma. ing musing.
3.Biro Organisasi Tata La.ks ana, Hukum, dan Reformasi Birokra i rnelakukan evaluasi kincrja Unit P Jayanan atas pcnerapan Standar Pela ranan sccara berkala minimal 1 kali dalam 1 t.ahun, yang hasilnya dlsusun dalarn benruk laporan.
4.Evaluasi ini dapat dilakukan dengsn mengacu pada Peraturan Menteri Pcndayagunaan Aparatur Negar den Refonnasi Birokrasi Nomor 17 1'ahun 2017 ientang Pedoman Kinerja Unit Pen zelenggara Pclayanan Publik atau dengan rnetode/instrumcn e aluasi yang disesuaikan dengan kebutuhan dan karakterisdk Pela anan. 2022, No.250 www.peraturan.go.id PRATrKNO ttd ME TERT 8EKRETAR1S NEGARA REPUBLIK INDO ESlA, Kctcnluan yang tertuang di dalam petunjuk pelaksanaan penyusunan dan evalu si Standar Pelayanan Kementerian ini agar dilaksanakan dengan sebaik- baikn ra dan penuh rasa tanggung jawab oleh Unit Pclayanan di lingkungan Kernenterlan dalam menyusun dan mcngc all a i Standar Pclayanan. SABI PENUTUP 2022, No.250