1.Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
2.Tuntutan Ganti Kerugian adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Negara.
3.Pegawai Negeri Bukan Bendahara adalah pegawai aparatur sipil negara, anggota tentara nasional indonesia, anggota kepolisian negara Republik Indonesia yang bekerja/diserahi tugas selain tugas bendahara.
4.Pejabat Lain adalah pejabat negara dan pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara dan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang diangkat oleh Menteri selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
5.Pihak Yang Merugikan adalah Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang berdasarkan hasil pemeriksaan menimbulkan Kerugian Negara.
6.Pengampu . . . MENTERI SEKRETARIS NEGARA
6.Pengampu adalah orang atau badan yang mempunyai tanggung jawab hukum untuk mewakili seseorang karena sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak dalam hukum.
7.Yang Memperoleh Hak adalah orang atau badan karena adanya perbuatan atau peristiwa hukum, telah menerima pelepasan hak atas kepemilikan uang, surat berharga, dan/atau barang dari Pihak Yang Merugikan.
8.Ahli Waris adalah anggota keluarga yang masih hidup yang menggantikan kedudukan pewaris dalam bidang hukum kekayaan karena meninggalnya pewaris.
9.Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
10.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
11.Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat PPKN adalah pejabat yang berwenang untuk menyelesaikan Kerugian Negara.
12.Tim Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat TPKN adalah tim yang bertugas memproses penyelesaian Kerugian Negara.
13.Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disebut Majelis adalah para pejabat/pegawai yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Menteri untuk menyampaikan pertimbangan dan pendapat penyelesaian Kerugian Negara.
14.Kepala Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Kepala Satker adalah kepala unit organisasi di lingkungan Kementerian yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran Kementerian.
15.Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat pernyataan dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa Kerugian Negara menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dimaksud.
16.Surat . . . MENTERI SEKRETARIS NEGARA
16.Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara yang selanjutnya disebut SKP2KS adalah surat yang dibuat oleh Menteri/Kepala Satker/atasan Kepala Satker dalam hal SKTJM tidak mungkin diperoleh.
17.Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian yang selanjutnya disebut SKP2K adalah surat keputusan yang ditetapkan oleh Menteri yang mempunyai kekuatan hukum tetap tentang pembebanan penggantian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
18.Badan Layanan Umum pada Kementerian yang selanjutnya disebut BLU Kementerian adalah Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran, Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olah Raga Bung Karno, dan unit lain yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri.