DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024

Nomor
3
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
64

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai Kedudukan dan Tanggung Jawab, Klasifikasi/Rumpun, Kategori, Jenjang, Pangkat dan Golongan, Tugas Jabatan dan Ruang Lingkup Kegiatan; kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Kerja sana; pengangkatan dalam jabatan; pelantikan dan pengambilan sumpah/janji; kenaikan pangkat dan kebutuhan angka kredit; Pemberhentian dari Jabatan; Organisasi Profesi; dan sistem informasi Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama

Isi peraturan

Teks64PDFHirarki

Memuat teks peraturan…