Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 33
Lembaga terkait
Ringkasan
Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas di bidang pengendalian pembangunan dan investigasi hal khusus. Sekretariat Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus dan secara administratif dikoordinasikan oleh Menteri dan dipimpin oleh Kepala Sekretariat. Sekretariat Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus terdiri dari bagian umum, Bagian Tata Usaha dan Protokol, dan Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana. Kepala Sekretariat dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional. Kepala Sekretariat merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. Kepala Bagian merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Sekretariat Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…