DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014

Nomor
7
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
18

Ringkasan

Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 7 Tahun 2014 tentang Tanda Pengenal Pin di Lingkungan Istana Kepresidenan RI dibentuk untuk memperbarui pengaturan tentang Tanda Pengenal Pin dalam Permen Sekretaris Negara No. 2 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Tanda Pengenal Pin di Lingkungan Lembaga Kepresidenan RI agar sesuai dengan kebutuhan hukum, yang mana mengatur mengenai ketentuan Tanda Pengenal Pin; Tanda Pengenal Pin untuk Pejabat/Pegawai; Tanda Pengenal Pin Kunjungan ke Luar Negeri; prosedur apabila kehilangan, kerusakan, dan penarikan Tanda Pengenal Pin atau Kartu Pemegang Tanda Pengenal Pin; serta mengatur bahwa ketentuan Tanda Pengenal Pin di Lingkungan Istana Kepresidenan RI yang sudah ada sebelum berlakunya Permen ini masih tetap berlaku sampai dengan diterbitkan TPP dan KPTPP yang sesuai dengan ketentuan dalam Permen ini.

Isi peraturan

Teks18PDFHirarki

Memuat teks peraturan…