Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 40
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kantor Staf Presiden; Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 244);
BAB I
Sekretariat Kantor Staf Presiden mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Kantor Staf Presiden.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Kantor Staf Presiden menyelenggarakan fungsi:
BAB II
Sekretariat Kantor Staf Presiden terdiri atas:
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kearsipan, dokumentasi, dan keprotokolan, pelayanan rumah tangga kantor, pelaksanaan pengelolaan barang persediaan/barang milik/kekayaan negara di lingkungan Kantor Staf Presiden, serta pelaksanaan akuntabilitas kinerja di lingkungan Sekretariat Kantor Staf Presiden.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 5, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
. . . MENTERI SEKRETARIS NEGARA
Struktur organisasi Sekretariat Kantor Staf Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 8 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian dari Peraturan Menteri ini.
Membuka PDF…