1.Standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan sebagai acuan dalam melakukan suatu program kegiatan.
2.Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
3.Tuna Sosial adalah seseorang yang karena faktor tertentu, tidak atau kurang mampu untuk melaksanakan kehidupan yang layak atau sesuai dengan norma agama, sosial atau hukum serta secara sosial cenderung terisolasi dari kehidupan masyarakat seperti gelandangan, pengemis, tuna susila, korban tindak perdagangan orang, bekas warga binaan pemasyarakatan, dan orang dengan HIV/AIDS.
4.Lembaga Penyelenggara Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial adalah lembaga penyelenggara rehabilitasi sosial tuna sosial yang didirikan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, atau masyarakat yang menyelenggarakan kegiatan rehabilitasi sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Tuna Sosial.
5.Gelandangan adalah orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap di wilayah tertentu dan hidup mengembara di tempat umum. 4
6.Pengemis adalah orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta- minta di muka umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain.
7.Tuna Susila adalah seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan sesama atau lawan jenis secara berulang-ulang dan bergantian di luar perkawinan yang sah dengan tujuan mendapatkan imbalan uang, materi, atau jasa.
8.Korban tindak pidana perdagangan orang adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial, yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang.
9.Bekas Warga Binaan Pemasyarakatan adalah seseorang yang telah selesai menjalani masa pidana yang dijatuhkan kepadanya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap.
10.Orang dengan HIV/AIDS adalah seseorang yang telah terinfeksi HIV/AIDS berdasarkan konseling tes HIV/AIDS dan rujukan dokter.
11.Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktek pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial.
12.Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga penyelenggara penyelenggara rehabilitasi sosial tuna sosial pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bidang Kesejahteraan Sosial.
13.Relawan Sosial adalah seseorang dan/atau kelompok masyarakat, baik yang berlatar belakang pekerjaan sosial maupun bukan berlatar belakang pekerjaan sosial, tetapi melaksanakan kegiatan penyelenggaraan di bidang sosial atas kehendak sendiri dengan atau tanpa imbalan.
14.Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
15.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial 5