Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2018
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 56
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Penyaluran Bantuan Pangan Nontunai; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4967);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BPNT disalurkan di lokasi dengan kriteria:
E-warong sebagai penyalur BPNT dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
Menteri menetapkan jumlah dan lokasi KPM BPNT pada akhir tahun untuk digunakan dalam tahun anggaran berikutnya.
Direktur yang menangani pelaksanaan BPNT sesuai dengan wilayah kerja menetapkan data KPM BNPT berupa nama, alamat, dan identitas lainnya, berdasarkan jumlah dan lokasi yang ditetapkan oleh Menteri.
Data KPM BPNT yang telah ditetapkan oleh direktur yang menangani pelaksanaan BPNT sesuai dengan wilayah kerja diserahkan kepada Bank Penyalur melalui sistem informasi kesejahteraan sosial.
Mekanisme penyaluran BPNT dilakukan melalui tahapan:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)