Peraturan Menteri Sosial Nomor 12 Tahun 2020
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 28
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Pelimpahan Kewenangan Dekonsentrasi kepada Dinas Sosial Daerah Provinsi Tahun Anggaran 2021; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pelimpahan kewenangan Dekonsentrasi kepada dinas sosial daerah provinsi dimaksudkan sebagai pelimpahan tugas yang menjadi wewenang Kementerian Sosial kepada gubernur untuk melaksanakan program/kegiatan Dekonsentrasi.
Pelimpahan kewenangan Dekonsentrasi kepada dinas sosial daerah provinsi bertujuan untuk memberikan arah kebijakan 2020, No.1327 kepada gubernur untuk melaksanakan dan mengoordinasikan penyelenggaraan Dekonsentrasi lingkup Kementerian Sosial di Daerah sehingga dapat terlaksana dengan efektif dan efisien.
BAB II
Sasaran rencana program, kegiatan, anggaran Dekonsentrasi yang ingin dicapai meliputi:
BAB III
Rencana program yang dibiayai melalui pendanaan Dekonsentrasi lingkup Kementerian Sosial meliputi:
Program dukungan manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi:
Program perlindungan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi:
BAB IV
Membuka PDF…