menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2023 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Sosial; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
5.Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 139);
6.Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2024 tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 358);
7.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1636);
8.Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Nasional Disabilitas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1413);
9.Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 148);
10.Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 273) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1013);
11.Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 746);
12.Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2023 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 569) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2023 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 41);
13.Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 222) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 504);
14.Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 509); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI SOSIAL TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI SOSIAL NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2023 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 569) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2023 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 41), diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2023 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 569) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2023 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 41) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
2.Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: