Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 Tahun 2014
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Perencanaan Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kesejahteraan Sosial Tahun 2015-2019;
Perencanaan penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesejahteraan Sosial Tahun 2015-2019 terintegrasi dengan perencanaan Program Legislasi Nasional jangka menengah sebagai prioritas kerangka regulasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
Perencanaan penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesejahteraan Sosial bertujuan untuk melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Kesejahteraan Sosial.
Perencanaan penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesejahteraan Sosial terdiri atas:
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peta Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kesejahteraan Sosial yang Perlu Diharmonisasikan dan Disinkronisasikan Tahun 2011-2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 720) dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 18 Tahun 2012 tentang Penataan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kesejahteraan Sosial yang Akan Disusun Tahun 2011-2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 745), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2014 MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. KHOFIFAH INDAR PARAWANSA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1963 SALINAN
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)