Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 Tahun 2017
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Perencanaan Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kesejahteraan Sosial Tahun 2017-2019; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Perencanaan penyusunan peraturan perundang-undangan bidang kesejahteraan sosial tahun 2017-2019 terintegrasi dengan perencanaan program legislasi nasional jangka menengah sebagai prioritas kerangka regulasi dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional.
Perencanaan penyusunan peraturan perundang-undangan bidang kesejahteraan sosial bertujuan untuk melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan di bidang kesejahteraan sosial.
Perencanaan penyusunan peraturan perundang-undangan bidang kesejahteraan sosial terdiri atas:
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perencanaan Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kesejahteraan Sosial Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1963), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2017 MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. KHOFIFAH INDAR PARAWANSA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1279
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Menteri (Permen)