Peraturan Menteri Sosial Nomor 19 Tahun 2016
- Nomor
- 19
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 26
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Orang dengan Human Immunodeficiency Virus “Wasana Bahagia” di Ternate; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
BAB I
PSRSOD HIV “Wasana Bahagia” mempunyai tugas melaksanakan rehabilitasi sosial kepada orang dengan HIV.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PSRSOD HIV “Wasana Bahagia” menyelenggarakan fungsi:
BAB II
PSRSOD HIV “Wasana Bahagia” terdiri dari:
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Bagan organisasi PSRSOD HIV “Wasana Bahagia” tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB III
Membuka PDF…