Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2018
- Nomor
- 20
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 44
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
BAB I
UPT Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
BAB II
Balai Rehabilitasi Sosial Eks Gelandangan dan Pengemis, yang selanjutnya disebut BRSEGP mempunyai tugas untuk melakukan rehabilitasi sosial kepada eks gelandangan dan pengemis.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, BRSEGP menyelenggarakan fungsi:
BRSEGP sebagaiman dimaksud dalam Pasal 4 terdiri atas:
Struktur Organisasi BRSEGP tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Balai Rehabilitasi Sosial Eks Wanita Tuna Susila yang selanjutnya disebut BRS WATUNAS mempunyai tugas untuk melakukan rehabilitasi sosial kepada eks wanita tuna susila.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, BRS WATUNAS menyelenggarakan fungsi:
Membuka PDF…