Peraturan Menteri Sosial Nomor 19 Tahun 2018
- Nomor
- 19
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 34
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3796);
BAB I
UPT Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
BAB II
Balai Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a yang selanjutnya disingkat BRSLU mempunyai tugas melaksanakan melaksanakan rehabilitasi sosial kepada lanjut usia.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, BRSLU menyelenggarakan fungsi:
BRSLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri atas:
Struktur Organisasi BRSLU tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Loka Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b yang selanjutnya disingkat LRSLU mempunyai tugas melaksanakan rehabilitasi sosial kepada lanjut usia.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, LRSLU menyelenggarakan fungsi:
Membuka PDF…