Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2022
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 33
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial; 2022, No.273 Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
UPT di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, terdiri atas:
BAB II
Sentra Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a mempunyai tugas melaksanakan asistensi rehabilitasi sosial.
Struktur Organisasi Sentra Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan urusan tata persuratan, kepegawaian, keuangan, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, perlengkapan dan kerumahtanggaan, serta evaluasi dan pelaporan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi;
Sentra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b mempunyai tugas melaksanakan asistensi rehabilitasi sosial.
Struktur Sentra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri atas:
Membuka PDF…