Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2016
- Nomor
- 21
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 52
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Pelimpahan Kewenangan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Kepada Dinas Sosial Provinsi dan Dinas Sosial Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2017; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pelimpahan kewenangan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan kepada dinas sosial provinsi dan dinas sosial kabupaten/kota dimaksudkan sebagai pelimpahan tugas yang menjadi wewenang Kementerian Sosial kepada gubernur untuk melaksanakan program/kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan kepada bupati/wali kota untuk melaksanakan Tugas Pembantuan.
Pelimpahan kewenangan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan kepada dinas sosial provinsi dan dinas sosial kabupaten/kota bertujuan untuk memberikan arah kebijakan kepada gubernur atau bupati/wali kota untuk melaksanakan dan mengoordinasikan penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan lingkup Kementerian Sosial di daerah dapat terlaksana dengan efektif dan efisien.
BAB II
Sasaran rencana program, kegiatan, dan anggaran Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan yang ingin dicapai meliputi:
BAB III
Rencana program yang dibiayai melalui pendanaan dekonsentrasi lingkup Kementerian Sosial meliputi:
Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi:
Program pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi:
Program rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi:
Program perlindungan dan jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d meliputi:
Membuka PDF…