Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2019
- Nomor
- 22
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 30
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Prosedur dan Mekanisme Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah untuk Penanggulangan Keadaan Darurat Bencana dan Kerawanan Pangan Pasca Bencana; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Tujuan Penyaluran CBP untuk memenuhi kebutuhan pangan dalam Penanggulangan Keadaan Darurat Bencana dan penanganan Kerawanan Pangan Pasca Bencana.
BAB II
Status siaga darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a merupakan keadaan ketika potensi ancaman Bencana sudah mengarah pada terjadinya Bencana yang ditandai dengan adanya informasi peningkatan ancaman berdasarkan sistem peringatan dini yang diberlakukan dan pertimbangan dampak yang akan terjadi di masyarakat.
Status tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b merupakan keadaan ketika ancaman Bencana terjadi dan telah mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat.
Status transisi darurat ke pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c merupakan keadaan ketika ancaman Bencana yang terjadi cenderung menurun eskalasinya dan/atau telah berakhir, sedangkan gangguan kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat masih tetap berlangsung.
Penetapan penggunaan CBP untuk penanganan Kerawanan Pangan Pasca Bencana dilakukan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan koordinasi di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan/atau kementerian/ lembaga terkait.
Jumlah bantuan beras yang disalurkan berdasarkan jumlah data korban sesuai dengan nama dan alamat dengan indeks 400 (empat ratus) gram per orang per hari dikalikan dengan jumlah hari masa Penanggulangan Keadaan Darurat Bencana.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)