1.Daerah adalah Kabupaten Lamongan. 5
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lamongan.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamongan.
4.Bupati adalah Bupati Lamongan.
5.Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah non-departemen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat BPBD adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lamongan.
7.Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/ a tau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
8.Bencana Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan dan tanah longsor.
9.Bencana Non Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi dan wabah penyakit.
10.Bencana Sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok masyarakat. atau antarkomunitas 6
11.Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi.
12.Kegiatan Pencegahan Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan dan/ atau mengurangi ancaman bencana.
13.Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang mempunyai akta notaris/ akta pendirian/ anggaran dasar disertai anggaran rumah tangga, yang memuat antara lain asas, sifat dan tujuan lembaga, lingkup kegiatan, susunan organisasi, sumber-sumber keuangan serta mempunyai kepanitiaan, yang meliputi susunan panitia, alamat kepanitiaan dan program kegiatan.
14.Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
15.Lembaga Usaha adalah setiap badan hukum yang dapat berbentuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi atau swasta yang didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjalankan jenis usaha tetap dan terus-menerus yang bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan
16.Partisipasi Masyarakat adalah keikutsertaan masyarakat dalam semua proses identifikasi masalah bencana dan pengembangan potensi yang ada di masyarakat guna menyelenggarakan kegiatan penanggulangan bencana.
17.Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian, serta melalui langkah yang tepat guna, dan berdaya guna.
18.Peringatan Dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya 7 bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang.
19.Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurang1 risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik, maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
20.Siaga Darurat adalah keadaan dan tindakan pada saat potensi ancaman atau bahaya Bencana mengarah pada terjadinya Bencana yang ditandai informasi peningkatan ancaman atau bahaya berdasarkan sistem Peringatan Dini.
21.Transisi Darurat ke Pemulihan adalah keadaan dan tindakan pada saat bahaya Bencana yang terjadi cenderung menurun eskalasinya dan/ atau telah berakhir, sedangkan gangguan kehidupan dan penghidupan orang atau masyarakat masih tetap berlangsung.
22.Tanggap Darurat Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera, pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan serta pemulihan prasarana dan sarana.
23.Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pasca bencana.
24.Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana.
25.Ancaman Bencana adalah suatu kejadian atau peristiwa yang bisa menimbulkan bencana.
26.Rawan Bencana adalah kondisi atau karakteristik geologis, biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, 8 sosial, budaya, politik, ekonomi dan teknologi pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan dan mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu.
27.Pemulihan adalah serangkaian kegiatan untuk mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana, dengan memfungsikan kembali kelembagaan, prasarana dan sarana dengan melakukan upaya rehabilitasi.
28.Pencegahan Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana.
29.Risiko Bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, Iuka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta dan gangguan kegiatan masyarakat.
30.Bantuan Darurat Bencana adalah upaya memberikan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar pada saat keadaan darurat.
31.Status Keadaan Darurat adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi Badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana.
32.Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana.
33.Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/ atau badan hukum.
34.Korban Bencana adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana.
35.Kontinjensi Bencana adalah suatu proses perencanaan untuk kesiapan tanggap darurat bencana.
36.Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana yang selanjutnya disingkat Jitupasna adalah kegiatan pengkajian kebutuhan pascabencana sebagai acuan/pedoman Pemerintah Daerah untuk menjalankan proses penilaian atas kerusakan dan kerugian serta kebutuhan yang bersifat 9 komprehensif baik aspek fisik maupun aspek kemanusiaan akibat bencana dengan prinsip pemulihan lebih baik dari semua (build back bettef}.
37.Kearifan Lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari.
38.Kejadian Luar Biasa yang selanjutnya disingkat KLB adalah status yang diterapkan untuk mengklasifikasikan peristiwa merebaknya suatu wabah penyakit yang ditandai dengan kejadian meningkatnya kesakitan atau kematian yang bermakna secara epidemilogis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu.
39.Wilayah Bencana adalah wilayah tertentu yang terkena dampak bencana.