Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2016
- Nomor
- 25
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 33
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Bantuan Pengembangan Sarana Usaha Melalui Elektronik Warung Gotong Royong Kelompok Usaha Bersama Program Keluarga Harapan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pembentukan e-Warong KUBE PKH bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima manfaat Bantuan Sosial.
E-Warong KUBE PKH berfungsi:
BAB II
Kriteria pembentukan e-Warong KUBE PKH meliputi:
Persyaratan pembentukan e-Warong KUBE PKH dilaksanakan dengan tahapan:
Anggota KUBE Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) harus memenuhi syarat:
Anggota KUBE Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) mendirikan dan mengelola e-Warong KUBE PKH.
Membuka PDF…