Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2021
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 69
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks69PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Pelaksanaan Program Sembako; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
E-warong dalam menyediakan bahan pangan untuk dijual kepada KPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) memiliki kebebasan untuk menentukan sumber bahan pangan.
Kementerian Sosial melalui direktorat jenderal yang menangani Program Sembako melakukan kerja sama dengan Bank Penyalur, dinas sosial daerah provinsi, dan dinas sosial daerah kabupaten/kota mengenai pengelolaan dan pengawasan e-warong untuk menjamin pelaksanaan Program Sembako.
Membuka PDF…