Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2020
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Rencana Strategis Kementerian Sosial Tahun 2020-2024. Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Rencana Strategis Kementerian Sosial Tahun 2020-2024 menjadi pedoman bagi setiap penyelenggaraan kesejahteraan sosial di lingkungan Kementerian Sosial, pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, dan masyarakat.
Rencana Strategis Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi:
Rencana Strategis Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Sosial Nomor 27 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Sosial Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 346), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2020 MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. JULIARI P BATUBARA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 515 NOMOR 2020
Membuka PDF…