Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2014
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 43
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan nilai jabatan atas dasar sejumlah kriteria yang disebut faktor-faktor jabatan. SALINAN 4
BAB II
Hari kerja bagi Pegawai ditetapkan 5 (lima) hari kerja per minggu, dimulai hari Senin sampai dengan hari Jumat. SALINAN 5
Bagi Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas di luar hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ditetapkan sebagai siaga tugas oleh kepala satuan kerja masing-masing.
Pegawai yang tidak masuk kerja karena sakit, wajib menyerahkan surat keterangan dokter/surat keterangan rawat inap yang diketahui oleh atasan langsung Pegawai.
Pegawai yang tidak masuk kerja karena cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti bersalin, cuti karena alasan penting, dan cuti di luar tanggungan negara atau tugas belajar, wajib menyerahkan surat keterangan cuti atau surat tugas belajar paling lambat 1 (satu) hari sebelum yang bersangkutan cuti atau melaksanakan tugas belajar.
Pegawai yang tidak masuk kerja karena tugas kedinasan harus menyerahkan bukti berupa :
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)