Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2015
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 46
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Hari kerja bagi Pegawai ditetapkan 5 (lima) hari kerja per minggu, dimulai hari Senin sampai dengan hari Jumat.
Bagi Pegawai yang melaksanakan tugas di luar hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 ditetapkan sebagai siaga tugas oleh kepala satuan kerja masing-masing.
Pegawai yang tidak dapat masuk kerja karena sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, wajib menyerahkan surat keterangan dokter atau surat keterangan rawat inap yang kemudian diketahui oleh atasan langsung Pegawai. 7
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Menteri (Permen)