Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan perizinan penyelenggaraan PUB berwenang untuk:
a.menolak permohonan izin PUB jika:
1.permohonan izin tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan;
2.penyelenggaraan PUB dapat mengakibatkan munculnya dampak negatif bagi masyarakat;
3.tidak memenuhi unsur penyelenggaraan PUB; dan
4.bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
b.menunda, mencabut, dan/atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan dengan alasan:
1.untuk kepentingan umum;
2.pelaksanaan PUB yang meresahkan masyarakat;
3.terjadi penyimpangan dan pelanggaran terhadap pelaksanaan izin PUB; dan/atau
4.menimbulkan permasalahan di masyarakat, dan
c.menetapkan suatu program yang diajukan oleh pemohon memenuhi atau tidak unsur PUB.
7.Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: