1.Standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan sebagai acuan dalam melakukan suatu program kegiatan.
2.Standar Nasional Rehabilitasi Sosial bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya adalah suatu standar pelayanan dan lembaga dalam pelaksanaan rehabilitasi sosial bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
3.Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
4.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan.
5.Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang memiliki khasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas normal dan perilaku.
6.Zat Adiktif adalah zat selain narkotika dan psikotropika yang dapat menimbulkan ketergantungan.
7.Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya yang selanjutnya disingkat NAPZA adalah bahan/zat/obat yang bila masuk ke dalam tubuh manusia akan mempengaruhi tubuh terutama otak/susunan syaraf pusat.
8.Pecandu NAPZA yang selanjutnya disebut Pecandu adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan NAPZA dan dalam keadaan ketergantungan pada NAPZA baik secara fisik maupun psikis.
9.Korban Penyalahgunaan NAPZA adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan NAPZA karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan NAPZA.
10.Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
11.Lembaga Rehabilitasi Sosial bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan NAPZA adalah lembaga milik Pemerintah dan masyarakat yang melaksanakan proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan Pecandu dan Korban Penyalahgunaan NAPZA mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
12.Institusi Penerima Wajib Lapor yang selanjutnya disingkat IPWL adalah pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan lembaga rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah.
13.Pekerja Sosial Profesional yang selanjutnya disebut Pekerja Sosial adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga Pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas pelayanan masalah sosial.
14.Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga Pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial.
15.Konselor Adiksi adalah pendamping sosial yang memiliki kompetensi dalam melakukan konseling dan intervensi klinis terhadap Pecandu dan Korban Penyalahgunaan NAPZA yang diperoleh melalui pelatihan dan/atau pengalaman praktik.
16.Rujukan adalah pengalihan layanan yang diperlukan oleh Pecandu dan Korban Penyalahgunaan NAPZA kepada lembaga/institusi lain yang kompeten demi pemulihan dirinya.