1.Daerah adalah Kabupaten Bireuen.
2.Pemerintah Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten adalah penyelenggara Pemerintah Daerah Kabupaten yang terdiri atas Bupati dan Perangkat Daerah Kabupaten Bireuen.
3.Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten dan DPRK sesuai dengan fungsi masing-masing.
4.Bupati adalah Bupati Bireuen.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten yang selanjutnya disingkat DPRK adalah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen.
6.Satuan Kerja Perangkat Kabupaten yang selanjutnya disingkat SKPK adalah unsur perangkat dinas pada pemerintah daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah.
7.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan peijanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
8.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
9.Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoatif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
10.Zat Adiktif Lainnya adalah zat atau bahan yang tidak termasuk dalam narkotika dan psikotropika tetapi memiliki daya adiktif atau dapat menimbulkan ketergantungan psikoaktif.
11.Pencegahan adalah semua upaya yang ditujukan untuk menghindarkan masyarakat dari penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.
12.Penanggulangan adalah semua upaya yang ditujukan untuk menekan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya dimasyarakat melalui rehabilitasi serta pembinaan dan pengawasan.
13.Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun Narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya yang selanjutnya disingkat napza adalah pemindahtanganan, yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum.
14.Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya disingkat Napza.
15.Pecandu Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya adalah korban yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya baik secara fisik maupun psikis.
16.Pendampingan adalah pemberian konsultasi dan motivasi, melalui kegiatan-kegiatan positif seperti wawasan kebangsaan, parenting skill, dan lain-lain.
17.Advokasi adalah pemberian bantuan dan perlindungan hukum.
18.Penyalahguna adalah orang yang menggunakan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif tanpa hak atau melawan hukum.
19.Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya.
20.Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
21.Pekerja sosial profesional adalah seseorang yang bekerja baik dilembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekeijaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan dan/atau pengalaman praktek pekeija sosial untuk melaksanakan tugas- tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial.
22.Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bireuen yang selanjutnya disebut BNNK Bireuen adalah Instansi Vertikai Badan Narkotika Nasional sebagai pelaksana tugas, fungsi dan wewenang BNN di Kabupaten Bireuen.
23.Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada jenjang dan jenis Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah di seluruh Wilayah Kabupaten.
24.Rumah Kost/Tempat Pemondokan yang selanjutnya disebut Pemondokan adalah rumah atau kamar yang disediakan untuk tempat tinggal dalam jangka waktu tertentu bagi seorang atau beberapa orang dengan dipungut atau tidak dipungut bayaran, tidak termasuk tempat tinggal keluarga, usaha hotel dan penginapan di seluruh Wilayah Kabupaten Bireuen.
25.Asrama adalah rumah/tempat yang secara khusus disediakan, yang dikelola oleh instansi/Yayasan untuk dihuni dengan peraturan tertentu yang bersifat sosial di seluruh Wilayah Kabupaten Bireuen.
26.Tempat Usaha adalah ruang kantor, ruang penjualan, ruang toko, ruang gudang, ruang penimbunan, pabrik, ruang terbuka dan ruang lainnya yang digunakan untuk penyelenggaraan perusahaan di seluruh Wilayah Kabupaten Bireuen.
27.Hotel/Penginapan adalah bangunan khusus disediakan bagi orang untuk dapat menginap/istirahat, memperoleh pelayanan, dan/atau fasilitas lainnya dengan dipungut bayaran, termasuk bangunan lainnya, yang menyatu dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama, kecuali untuk pertokoan dan perkantoran di seluruh Wilayah Kabupaten Bireuen.
28.Badan Usaha adalah setiap badan hukum perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang wilayah kerjanya/ operasionalnya berada dalam Wilayah Kabupaten Bireuen.
29.Media Massa adalah media elektronik dan cetak yang berada dalam Wilayah Kabupaten Bireuen.