DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2025

Nomor
2
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
47

Ringkasan

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, alokasi dan perencanaan DAK nonfisik bagi usaha mikro dan usaha kecil, penggunaan DAK nonfisik bagi UMK, penanggung jawab dan pelaksanaan kegiatan, pelatihan, pendampingan, pendataan lengkap, penyelenggaraan inkubasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, penggunaan APBD, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

Isi peraturan

Teks47PDFHirarki

Memuat teks peraturan…