Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2025 MENTERI USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH Œ MAMAN ABDURRAHMAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN MENTERI USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR TAHUN 2025 TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH TAHUN 2025-2029 1 1 Bank Indonesia, Laporan Perekonomian Indonesia 2023, Bab I Hal 2 Perlambatan ekonomi dunia juga disebabkan oleh pengetatan moneter yang harus ditempuh bank-bank sentral untuk menurunkan inflasi, dengan kenaikan suku bunga yang sangat tinggi di negara maju. Ditambah dengan adanya lonjakan utang pemerintah untuk membiayai ekspansi kebijakan fiskal di negara maju, khususnya di Amerika Serikat, makin mendorong suku bunga dan kuatnya dolar Amerika Serikat di pasar keuangan global sehingga menarik aliran modal (capital outflow) dunia dalam jumlah besar. Di negara-negara berkembang (Emerging Market and Developing Economies, EMDEs), otoritas moneter diharuskan memperkuat respons kebijakan untuk menjaga stabilitas eksternal dari dampak negatif rambatan (spillover) global tersebut, termasuk pembalikan aliran investasi portofolio dan tingginya tekanan pelemahan nilai tukar.2 Memasuki tahun 2024, ketegangan politik dunia tetap tinggi dengan berlanjutnya konflik antara Rusia dan Ukraina. Setelah sedikit mereda, ketegangan geopolitik dunia kembali meningkat tinggi di Kawasan Timur Tengah khususnya dipicu serangan Israel ke Palestina. Di penghujung tahun 2024, terpilihnya kembali Presiden Amerika Serikat Donald J. Trump dengan kebijakan America First dapat menyebabkan perubahan besar pada lanskap geopolitik dan perekonomian dunia kedepan. Asesmen awal menunjukan kemungkinan Pemerintah Amerika Serikat di bawah Presiden terpilih saat ini yang menerapkan tarif yang tinggi kepada negara- negara yang mengalami surplus perdagangan besar dengan Amerika Serikat dalam kebijakan internasionalnya. Negara-negara itu seperti Kawasan Eropa, Inggris, Tiongkok, Meksiko, Kanada, Jepang, Korea Selatan, dan Vietnam. Ketegangan perdagangan yang akan di prediksi menjadi perang tarif dagang antara Amerika Serikat dan Tiongkok berdampak terhadap rantai pasok global dan berpangaruh volume perdagangan dunia.3 Kinerja dan prospek ekonomi global ke depan diwarnai oleh 5 (lima) karakteristik berikut ini yang perlu diwaspadai, diantisipasi, dan direspons secara tepat dengan penguatan sinergi kebijakan ekonomi nasional. Pertama, pertumbuhan ekonomi global diperkirakan melemah dan disertai divergensi pertumbuhan antarnegara yang makin melebar (divergent slow growth). Pemulihan ekonomi dunia diprakirakan akan memakan waktu yang lebih lama dan sulit untuk sepenuhnya kembali ke tingkat sebelum 2 Bank Indonesia, Laporan Perekonomian Indonesia 2023, Bab I Hal 2 3 Bank Indonesia, Laporan Perekonomian Indonesia 2024, Bab I Hal 2 pandemi Covid-19. Kedua, meningkatnya ketegangan geopolitik mendorong harga energi tetap tinggi dan harga pangan meningkat sehingga mengakibatkan lambatnya penurunan inflasi global (gradual disinflation). Ketiga, untuk mengendalikan inflasi yang masih tinggi, suku bunga kebijakan moneter di negara maju, termasuk Federal Funds Rate (FFR), diprakirakan akan tetap bertahan tinggi dalam jangka waktu yang lebih lama (higher interest for longer). Kenaikan suku bunga global diprakirakan akan diikuti pada tenor jangka panjang dengan kenaikan yield obligasi pemerintah negara maju, khususnya Amerika Serikat (US Treasury Bills), akibat peningkatan kebutuhan pembiayaan utang pemerintah, dan kenaikan premi risiko jangka panjang (term-premia). Keempat, berlanjutnya arus modal keluar dari negara EMDEs ke negara maju dan ke aset yang lebih likuid (cash is the king) karena tingginya suku bunga negara maju dan ketidakpastian pasar keuangan global. Kelima, nilai tukar dolar Amerika Serikat yang masih akan tetap kuat dan memberikan tekanan terhadap berbagai mata uang dunia, termasuk negara-negara EMDEs. Ketidakpastian ekonomi dan keuangan global makin tinggi seiring dengan meningkatnya ketegangan geopolitik, sehingga memerlukan penguatan respons kebijakan untuk memitigasi dampak negatif rambatan (spillover) global terhadap ketahanan ekonomi domestik di negara-negara EMDEs, termasuk Indonesia.4 Perubahan dinamika geopolitik dunia yang cepat berdampak pada perkembangan ekonomi dan pasar keuangan global di sepanjang tahun 2024 dan diprakirakan masih berlanjut pada tahun 2025 serta tahun- tahun berikutnya. Secara keseluruhan, pertumbuhan ekonomi global melambat dari 3,3% pada 2023 menjadi 3,2% pada 2024 dan diprakirakan tetap berada di 3,2% pada 2025 serta melambat lebih lanjut menjadi 3,1% pada 2026. Divergensi pola pertumbuhan antarnegara berlanjut dengan fragmentasi ekonomi dan perdagangan dunia yang meningkat. Ekonomi Amerika Serikat diprakirakan tetap kuat pada 2024 dan 2025 disertai dengan risiko pemanasan ekonomi (overheating) dengan membengkaknya defisit fiskal dan utang Pemerintah. Pertumbuhan Tiongkok dan Kawasan Eropa diprakirakan cenderung melambat dengan masih lemahnya permintaan domestik dan kemungkinan dampak pengenaan tarif dagang yang tinggi oleh pemerintah Amerika Serikat. Pertumbuhan ekonomi India, 4 Bank Indonesia, Laporan Perekonomian Indonesia 2023, Bab I Hal 2-3 Indonesia, dan sejumlah negara EMDEs masih cukup baik, didukung oleh permintaan domestik di tengah kendala ekspor karena perlambatan ekonomi dan fragmentasi perdagangan global. TABEL 1.1. KINERJA DAN PROSPEK EKONOMI GLOBAL (%) Negara 2020 2021 2022 2023 2024* 2025* 2026* Dunia/Global -3,0 6,3 3,5 3,3 3,2 3,2 3,1 Negara Maju -4,4 5,6 2,6 1,7 1,8 1,8 1,8 Amerika Serikat -3,4 5,9 1,9 2,9 2,8 2,4 2,3 Kawasan Eropa -6,1 5,6 3,4 0,4 0,8 1,1 1,3 Jepang -4,6 2,2 1,0 1,9 -0,1 1,2 0,5 Negara Berkembang -1,9 6,9 4,1 4,4 4,1 4,0 3,9 Tiongkok 2,2 8,4 3,0 5,2 4,8 4,4 3,8 India -6,6 8,3 6,8 7,7 6,6 6,6 6,7 ASEAN-5 -3,4 4,0 5,5 4,0 4,8 4,7 4,6 Amerika Latin -7,0 7,4 4,2 2,2 2,1 2,4 2,6 (*) Keterangan: Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Menurut Bank Indonesia Sumber: Bank Indonesia, Laporan Perekonomian Indonesia 2024 Selain itu, prospek ekonomi global dalam jangka menengah diprakirakan memakan waktu lebih lama untuk mencapai keseimbangan antarnegara dan bahkan belum tentu dapat pulih ke tingkat sebelum pandemi Covid-19. Kelima faktor yang memperlemah prospek ekonomi global sebagaimana diuraikan di atas tidak hanya berpengaruh negatif pada 2024, tetapi juga pada prospek jangka menengah. Dalam World Economic Outlook (WEO) Oktober 2023, International Monetary Fund (IMF) memprakirakan pertumbuhan ekonomi dunia pada 2028 hanya mencapai 3,1% atau lebih rendah dari proyeksi sebesar 3,6% sebelum Covid-19 tahun 2020 dan sebesar 4,9% sebelum krisis keuangan global tahun 2008. Sekitar 80% penurunan pertumbuhan yang dimaksud disebabkan oleh penurunan pendapatan per kapita dan pertumbuhan produktivitas faktor produksi, baik modal maupun kualitas tenaga kerja. Di negara maju, sekitar sepertiga dari penurunan pendapatan juga didorong oleh perlambatan partisipasi tenaga kerja yang disebabkan oleh penuaan populasi (aging population). Di negara berkembang, penurunan pendapatan per kapita menyebabkan lebih lamanya jangka waktu untuk mengejar ketertinggalan kemajuan ekonominya dari negara maju. Secara keseluruhan, output global diprakirakan tidak akan mampu kembali ke tingkat sebelum Covid-19. IMF memprakirakan pandemi Covid-19 menyebabkan hilangnya output dunia sektiar 5% atau senilai 6,4 triliun dolar Amerika Serikat berdasarkan harga tahun 2023.5 Lebih lanjut, dampak inflasi dunia menurun dari 6,2% pada 2023 ke 5,2% pada 2024, namun diprakirakan masih tetap tinggi pada 2025 dan 2026, masing-masing 4,5% dan 4,2%, dengan kemungkinan terjadinya perang dagang dan terganggunya mata rantai pasok perdagangan dunia. Pada 2023, sekitar 72 negara (34 negara maju dan 38 negara berkembang) masih akan mengalami inflasi di atas sasarannya walaupun mulai menunjukan penurunannya, namun masih berada diatas level sebelum pandemi Covid-19.6 IMF juga memproyeksikan inflasi global pada level 6,9%. Demikian pada 2024, inflasi di sekitar 89% negara masih akan melebihi sasarannya. Dampak rambatan global mengharuskan negara- negara EMDEs memprioritaskan bauran kebijakan ekonomi nasionalnya pada stabilitas yang berdampak pada lebih terbatasnya ruang gerak ekonomi untuk mendorong pertumbuhan. Pertama, bank-bank sentral perlu menakar kembali rencana penurunan suku bunga untuk mendukung pertumbuhan, dan sebaliknya harus memfokuskan kebijakan moneternya untuk menjaga stabilitas nilai tukar dan mencegah kembali meningkatnya inflasi yang telah dengan susah payah dikendalikan selama ini. Kedua, ruang kebijakan fiskal untuk stimulus pertumbuhan ekonomi juga lebih terbatas dikarenakan perlunya menjaga besarnya defisit untuk konsolidasi fiskal dan mengurangi risiko makin besarnya pembiayaan utang akibat tingginya suku bunga global. Ketiga, dampak rambatan global juga mengharuskan otoritas terkait untuk menjaga stabilitas dan ketahanan sistem keuangan, akibatnya ruang untuk mengarahkan kebijakannya pada pertumbuhan ekonomi menjadi lebih terbatas. Keempat, Pemerintah di negara-negara EMDEs harus mampu mendorong permintaan domestik, baik konsumsi maupun investasi, serta mempercepat kebijakan reformasi struktural untuk meningkatkan kapasitas penawaran untuk mendorong pertumbuhan ekonominya. Hal ini mengingat ruang bagi peningkatan ekspor dapat terkendala karena perlambatan ekonomi dunia dan meningkatnya fragmentasi perdagangan dengan kemungkinan pengenaan tarif yang tinggi maupun kebijakan yang lebih mengutamakan kepentingan nasionalnya. Inflasi di sebagian besar 5 Bank Indonesia, Laporan Perekonomian Indonesia 2023, Bab I Hal 8 6 Bank Indonesia, Laporan Perekonomian Indonesia 2024, Bab I Hal 4 negara diprakirakan baru kembali stabil ke sasaran pada 2025 dan juga mempengaruhi perkembangan ekonomi global.7 GRAFIK 1.1. INFLASI NEGARA MITRA DAGANG TAHUN 2023 (%) Sumber: Kementerian Keuangan, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2023 Tantangan kedepan setidaknya ada 5 (lima) kecenderungan yang perlu dicermati. Pertama, tingginya risiko geopolitik dan berlanjutnya fragmentasi pola perdagangan dunia. Pemilihan umum di lebih 50 negara dunia pada 2024 berimplikasi pada preferensi politik dan kebijakan ekonomi pemerintahnya. Di banyak negara, terdapat kecenderungan pula preferensi politik yang lebih populis dengan kebijakan fiskal yang ekspansif, dan karenanya berdampak pada meningkatnya defisit fiskal dan utang Pemerintah. Pola perdagangan secara multilateral makin ditinggalkan dan lebih mengarah pada kerja sama bilateral, dan bahkan berisiko pada terjadinya perang dagang antarnegara. Kedua, terjadinya pergeseran spasial pola pertumbuhan ekonomi dunia. Seperti dikemukakan di atas, pertumbuhan ekonomi Amerika Serikat dapat kembali meningkat meskipun dengan risiko pemanasan ekonomi karena tingginya suku bunga dan beban utang Pemerintah. Sementara ekonomi Tiongkok dan Kawasan Eropa berisiko akan melambat. Pertumbuhan ekonomi India, Indonesia, dan sejumlah negara EMDEs yang mempunyai dukungan permintaan domestik diprakirakan masih akan cukup baik. Ketiga, tingginya suku bunga dan risiko utang. Penanganan pandemi 7 Bank Indonesia, Laporan Perekonomian Indonesia 2024, Bab I Hal 9 6.2 4 2.9 3.4 3.9 3.7 -0.83 5.69 2.61 Dunia Inggris Eropa AS Filipina Singapura Thailand India Indonesia Covid-19 selama ini telah memberikan beban fiskal dan kenaikan utang Pemerintah yang besar di banyak negara. Kecenderungan ini mendorong makin ketatnya persaingan antarnegara dalam pembiayaan defisit fiskal dan utang Pemerintah di pasar keuangan global, dan karenanya akan berdampak pada makin tingginya tingkat suku bunga dunia. Keempat, berlanjutnya ketidakpastian dan perubahan pola investasi keuangan dunia. Tingginya premi risiko global akan mendorong para investor untuk makin selektif dalam merencanakan strategi investasinya dan lebih memilih negara EMDEs yang berhasil dalam transformasi sektor riil serta mampu menjaga stabilitas makroekonominya. Keramahan iklim investasi, kepastian kebijakan Pemerintah, dan kelayakan proyek investasi makin dituntut. Kelima, cepatnya digitalisasi antarnegara dan meningkatnya risiko operasional (siber). Berbagai kerja sama internasional dan antarnegara, khususnya antarbank sentral, juga mempercepat transaksi sistem pembayaran digital antarnegara. Karenanya, transaksi jasa baik jasa keuangan, jasa perkantoran, dan jasa perantaraan lain yang berbasis digital, baik secara nasional maupun ekspor ke negara lain, akan meningkat pesat. Prospek positif digitalisasi ini membuka peluang besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi bagi negara yang mampu mengakselerasi program digitalisasi ekonomi dan keuangannya.8 B. PERKEMBANGAN EKONOMI INDONESIA Secara konseptual, perubahan kebijakan perdagangan internasional dapat secara langsung memengaruhi perekonomian suatu negara, terutama melalui dampaknya terhadap kinerja perdagangan dan investasi. Perubahan signifikan dalam kebijakan perdagangan, seperti penerapan tarif baru atau pembatasan ekspor-impor akan berdampak langsung pada perubahan harga, volume perdagangan, dan realokasi sumber daya produksi. Perekonomian Indonesia secara fundamental telah menunjukan perkembangan positif dan berhasil menghadapi berbagai tekanan global. Kinerja positif tersebut tidak terlepas dari kuatnya sinergi respons bauran kebijakan ekonomi nasional yang prudent dan konsisten untuk menjaga stabilitas dan pertumbuhan. Stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan Indonesia tetap terjaga dan pemulihan ekonomi terus berlanjut, meskipun di saat bersamaan dinamika global berubah cepat dan 8 Bank Indonesia, Laporan Perekonomian Indonesia 2024, Bab I Hal 9-11 memburuk. Inflasi telah lebih cepat kembali ke kisaran sasarannya dan terkendali pada tingkat rendah. Pertumbuhan ekonomi cenderung stabil atau stagnan pada kisaran 5% sejak 35 (tiga puluh lima) tahun terakhir. GRAFIK 1.2. TRAJEKTORI KINERJA PERTUMBUHAN EKONOMI INDONESIA (%) Sumber: Badan Pusat Statistik (BPS) Diolah Kementerian UMKM Hal ini dapat dianalisa dilihat dari tahun 1990 sampai dengan tahun 1997 pada masa kepemimpinan Presiden Soeharto rata-rata yaitu sebesar 6,93% namun pada tahun 1998 sampai dengan tahun 1999 mengalami krisis keuangan yang berdampak pada pergantian kepemimpinan Presiden B.J. Habibie rata-rata sebesar -6,17%. Pada tahun 2000 sampai dengan tahun 2004 masa transisi kepemimpinan dari mulai Presiden Abdurrahman Wahid dan Presiden Megawati Soekarno Putri terjadi pemulihan rata-rata yaitu sebesar 4,57%. Pada tahun 2005 sampai dengan tahun 2014 pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) rata-rata yaitu sebesar 5,72%. Pada masa Presiden Joko Widodo rata-rata pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 rata-rata yaitu sebesar 5,03% dan di periode ke-II tahun 2020 mengalami penurunan atau kontraksi pertumbuhan dampak pandemi Covid-19 yaitu sebesar -2,70% dan rata-rata pertumbuhannya dari tahun 2020 sampai dengan 2024 yaitu sebesar 3,40%. Pertumbuhan di tahun 2024 yaitu sebesar 5,03% mengalami penurunan dibandingkan tahun 2023 yaitu sebesar 5,05% meskipun dari basis yang tinggi (high base) pasca Covid-19 pemulihan ekonomi di tahun 2022 sebesar 5,31%. 7.24 4.7 -13.13 0.79 6.35 4.63 5.02 -2.07 5.03 19901991199219931994199519961997199819992000200120022003200420052006200720082009201020112012201320142015201620172018201920202021202220232024 Rata-Rata 1990-1997 6,93% Rata-Rata 2000-2004 4,57% Rata-Rata 2005-2014 5,72% Rata-Rata 2015-2019 5,03% Rata-Rata 2020-2024 3,40% Mengalami Krisis Keuangan 1998-1999 -6,17% Tren pertumbuhan Indonesia ini ditopang oleh aktivitas permintaan domestik yang masih kuat, khususnya aktivitas konsumsi dan investasi. Laju pertumbuhan menurut pengeluaran, yaitu konsumsi rumah tangga di tahun 2024 dan tahun 2022 sebesar 4,94% meningkat dibandingkan tahun 2023 sebesar 4,82% dan 2021 sebesar 2,01%. Pengeluaran konsumsi Lembaga Non-Profit Rumah Tangga (LNPRT) terjadi peningkatan dari tahun ke tahun, yaitu di tahun 2021 sebesar 1,62%, di tahun 2022 sebesar 5,66%, di tahun 2023 sebesar 9,83%, dan di tahun 2024 sebesar 12,48%. Sedangkan dari sisi pengeluaran konsumsi pemerintah mengalami tren positif di tahun 2024 sebesar 6,61% dibandingkan di tahun 2022 yang mengalami kontraksi sebesar -4,47%, dapat dilihat pada tren grafik dibawah ini. GRAFIK 1.3. LAJU PERTUMBUHAN EKONOMI INDONESIA MENURUT PENGELUARAN (%) Keterangan: BPS [Seri 2010] Laju Pertumbuhan PDB Menurut Pengeluaran Sumber: Badan Pusat Statistik (BPS) Diolah Kementerian UMKM Lebih, lanjut, laju pertumbuhan menurut pengeluaran, yaitu konsumsi rumah tangga di tahun 2024 dan tahun 2022 sebesar 4,94% meningkat dibandingkan tahun 2023 sebesar 4,82% dan 2021 sebesar 2,01%. Pengeluaran konsumsi Lembaga Non-Profit Rumah Tangga (LNPRT) terjadi peningkatan dari tahun ke tahun, yaitu di tahun 2021 sebesar 1,62%, di tahun 2022 sebesar 5,66%, di tahun 2023 sebesar 9,83%, dan di tahun 2024 sebesar 12,48%. Sedangkan dari sisi pengeluaran konsumsi 2.011.62 4.253.8 17.99 24.86 4.945.66 - 4.42 3.87 16.23 15 4.82 10.03 3.023.76 1.34 - 1.6 4.94 12.48 6.61 4.61 6.51 7.95 Pengeluaran Konsumsi Rumah Tangga Pengeluaran Konsumsi LNPRT Pengeluaran Konsumsi Pemerintah Pembentukan Modal Tetap Bruto Ekspor Barang dan Jasa Impor Barang dan Jasa 2021 2022 2023 2024 pemerintah mengalami tren positif di tahun 2024 sebesar 6,61% dibandingkan di tahun 2022 yang mengalami kontraksi sebesar -4,47%. Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) yang juga menjadi komponen pendorong utama ekonomi terus melanjutkan tren perbaikan dengan tumbuh menguat dan meningkat di tahun 2024 sebesar 4,61% dibandingkan tahun 2021 sebesar 3,80%, di tahun 2022 sebesar 3,87%, dan di tahun 2023 sebesar 3,76%. Pembangunan infrastuktur dan meningkatnya aktivitas penanaman modal di Indonesia menjadi penopang pertumbuhan PMTB yang positif. Pertumbuhan ini terutama didorong oleh komponen investasi bangunan serta investasi mesin dan perlengkapan dari sisi swasta dan tingginya aktivitas belanja modal pemerintah, penyelesaian proyek strategis nasional, hingga pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) turut mendorong kinerja investasi.9 GRAFIK 1.4. PERKEMBANGAN NILAI FOB EKSPOR MIGAS DAN NON-MIGAS (%) Sumber: Badan Pusat Statistik, diolah Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Perdagangan Dari sisi kinerja ekspor-impor, dilihat dari perkembangan nilai FOB ekspor migas dan nonmigas tahun 2020 hingga 2024, terlihat bahwa ekspor nonmigas tetap mendominasi keseluruhan nilai ekspor Indonesia dengan tren peningkatan yang cukup signifikan hingga tahun 2022, kemudian mengalami fluktuasi pada dua tahun berikutnya. Nilai ekspor nonmigas tercatat meningkat dari USD 154.940,8 juta pada tahun 2020 menjadi puncaknya USD 275.906,5 juta pada tahun 2022, sebelum 9 Kementerian Keuangan, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2023, Hal 21-22 mengalami penurunan pada tahun 2023 menjadi USD 242.852,5 juta dan kembali meningkat pada tahun 2024 menjadi USD 248.826,6 juta. Sementara itu, ekspor migas menunjukkan tren yang lebih stabil dengan kecenderungan meningkat secara perlahan dari USD 8.251,1 juta pada tahun 2020 menjadi USD 15.998,2 juta pada tahun 2022, kemudian sedikit menurun menjadi USD 15.921,9 juta pada 2023 dan kembali turun menjadi USD 15.876,8 juta pada tahun 2024. Perkembangan ini menunjukkan bahwa nilai ekspor Indonesia, khususnya pada komponen nonmigas, masih sangat dipengaruhi oleh fluktuasi harga komoditas global dan dinamika permintaan pasar utama, terutama pada sektor industri pengolahan dan energi. GRAFIK 1.5. KOMPOSISI NILAI EKSPOR NON-MIGAS INDONESIA TAHUN 2023 DAN TAHUN 2024 (%) Sumber: Badan Pusat Statistik, diolah Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Perdagangan Komposisi nilai ekspor nonmigas Indonesia tahun 2024 menunjukkan pergeseran kontribusi antar sektor jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Nilai ekspor sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan tercatat meningkat dari USD 4.405,1 juta pada 2023 menjadi USD 5.715,1 juta pada 2024, dengan kenaikan pangsa terhadap total ekspor dari 1,8% menjadi 2,3%. Sementara itu, sektor industri pengolahan tetap menjadi kontributor dominan dengan nilai ekspor mencapai USD 196.553,3 juta pada 2024, naik dibanding tahun 2023 sebesar USD 186.957,1 juta, dengan proporsi kontribusi yang stabil pada angka 79%. Sebaliknya, sektor pertambangan dan lainnya mengalami penurunan nilai ekspor dari USD 51.512,6 juta menjadi USD 46.558,5 juta, yang diikuti oleh penurunan komposisi kontribusi terhadap total ekspor nonmigas dari 21,2% menjadi 18,7%. Perubahan komposisi ini mencerminkan dinamika sektor ekspor Indonesia di mana sektor pertanian menunjukkan peningkatan peran, sementara sektor pertambangan mengalami kontraksi relatif dalam struktur ekspor nonmigas nasional. Dari keseluruhan ekspor nonmigas Indonesia, sebanyak 71,89% ditujukan ke sepuluh negara utama. Tiongkok menempati posisi pertama dengan nilai ekspor mencapai US$60.220,2 juta (24,2%), diikuti oleh Amerika Serikat sebesar US$26.311,7 juta (10,57%), India US$20.324,1 juta (8,17%), Jepang US$18.579,3 juta (7,47%), dan Filipina US$10.635,2 juta (4,27%). Sementara itu, Malaysia dan Vietnam masing-masing berkontribusi sebesar 4,13% dan 3,76%, disusul oleh Korea Selatan 3,66%, Singapura 3,02%, dan Taiwan 2,46%. Sisanya, sebesar 28,11%, tersebar ke berbagai negara lainnya di luar sepuluh besar tujuan ekspor utama Indonesia. Ketergantungan ekspor terhadap Tiongkok yang mencapai hampir seperempat dari total ekspor mencerminkan posisi dominan yang strategis, namun sekaligus menyimpan potensi risiko apabila terjadi gejolak ekonomi atau hambatan dagang dengan negara tersebut. Di sisi lain, Amerika Serikat dan India menempati posisi penting sebagai pasar diversifikasi ekspor strategis untuk menyeimbangkan dominasi ekspor Tiongkok. Sementara itu, kontribusi negara-negara ASEAN seperti Malaysia, Filipina, Vietnam, dan Singapura menunjukkan bahwa kawasan ini tetap relevan sebagai mitra ekspor, meskipun peranannya terfragmentasi dan tidak terpusat pada satu negara tertentu. Pertumbuhan ekonomi menurut lapangan usaha pada tahun 2023 melanjutkan tren positif di tahun 2022 dan tahun 2021 untuk seluruh lapangan usaha. Berdasarkan laju pertumbuhan Indonesia menurut lapangan usaha, sektor transportasi dan pergudangan yang merupakan sektor sebagai penyumbang pertama tumbuh di tahun 2023 sebesar 13,96% namun kontribusi terhadap PDB Nasional di tahun 2023 menyumbang keenam sebesar 5,89%. Sektor jasa lainnya yang merupakan sektor sebagai penyumbang kedua tumbuh di tahun 2023 sebesar 10,52% namun kontribusi terhadap PDB Nasional di tahun 2023 menyumbang sebesar 1,94%. Sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum yang merupakan sektor penyumbang ketiga tumbuh di tahun 2023 sebesar 10,01% namun kontribusi terhadap PDB Nasional di tahun 2023 menyumbang sebesar 2,52%. Sektor jasa perusahaan yang merupakan sektor penyumbang keempat tumbuh di tahun 2023 sebesar 8,24% namun kontribusi terhadap PDB Nasional di tahun 2023 menyumbang sebesar 1,83%. Laju pertumbuhan dilihat dari tren 2021 sampai dengan tahun 2023 terdapat 6 (enam) sektor yang mengalami tren kenaikan, yaitu
1.Usaha Mikro adalah Usaha Produktif milik orang perorangan dan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. Kekayaan Bersih: Paling Banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Hasil Penjualan Tahunan: Paling Banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Modal Usaha: Paling Banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Hasil Penjualan Tahunan: Paling Banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
2.Usaha Kecil adalah Usaha Ekonomi Produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini. Kekayaan Bersih: Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Hasil Penjualan Tahunan: Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). Modal Usaha: Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Hasil Penjualan tahunan: Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
3.Usaha Menengah adalah Usaha Ekonomi Produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Menengah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini. Kekayaan Bersih: Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Hasil Penjualan Tahunan: Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). Modal Usaha: Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Hasil Penjualan tahunan: Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). TABEL 1.3. PROXY JUMLAH UMKM TAHUN 2021-2024 MENGACU KRITERIA PASAL 35 PADA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 2021 No. Skala Usaha 2021 2022 2023 2024 Jumlah Pangsa Jumlah Pangsa Jumlah Pangsa Jumlah Pangsa
1.Usaha Mikro 48.904.813 96,73% 52.073.014 96,94% 54.649.219 96,74% 54.423.290 96,84%
2.Usaha Kecil 906.281 1,79% 902.621 1,68% 969.909 1,72% 956.154 1,70%
3.Usaha Menengah 690.300 1,37% 695.095 1,29% 821.295 1,45% 763.243 1,36%
4.Usaha Besar 54.877 0,11% 46.119 0,09% 51.856 0,09% 58.708 0,10% Total UMKM 50.501.394 99,89% 53.670.730 99,91% 56.440.423 99,91% 56.142.687 99,90% Total Usaha 50.556.271 100% 53.716.849 100% 56.492.279 100% 56.201.395 100% Sumber: Badan Pusat Statistik, Berdasarkan Data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Diolah Kementerian PPN/Bappenas Untuk itu, pada Tabel 1.3. proxy pendekatan penghitungan jumlah UMKM berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai dasar proyeksi kedepan pemberdayaan UMKM. Tahun 2021 jumlah Usaha Mikro sebanyak 48.904.813 atau sebesar 96,73%, jumlah Usaha Kecil sebanyak 906.281 atau sebanyak 1,79%, dan jumlah Usaha Menengah sebanyak 690.300 atau sebanyak 1,37%. Tahun 2022 jumlah Usaha Mikro sebanyak 52.073.014 atau sebesar 96,94%, jumlah Usaha Kecil sebanyak 902.621 atau sebanyak 1,68%, dan jumlah Usaha Menengah sebanyak 695.095 atau sebanyak 1,29%. Tahun 2023 jumlah Usaha Mikro sebanyak 54.649.219 atau sebesar 96,74%, jumlah Usaha Kecil sebanyak 969.909 atau sebanyak 1,72%, dan jumlah Usaha Menengah sebanyak 821.295 atau sebanyak 1,45%. Tahun 2024 jumlah Usaha Mikro sebanyak 54.423.290 atau sebesar 96,84%, jumlah Usaha Kecil sebanyak 956.154 atau sebanyak 1,70%, dan jumlah Usaha Menengah sebanyak 763.243 atau sebanyak 1,36%. TABEL 1.4. PROXY PERKEMBANGAN KONTRIBUSI UMKM TERHADAP EKONOMI NASIONAL 2019-2024 No Indikator 2019 2020 2021 2022 2023 2024 1. PDB Harga Berlaku Nasional (Rp. Milyar) 15.832.657 15.443.353 16.976.751 19.588.090 20.892.377 22.138.964 2. PDB Harga Konstan Nasional (Rp. Milyar) 10.949.155 10.722.999 11.120.060 11.710.248 12.301.394 12.920.282 3. Pertumbuhan PDB Nasional (Persentase) 5,02% -2,70% 3,70% 5,31% 5,05% 5,03% 4. PDB Harga Berlaku UMKM (Rp. Milyar) 9.580.763** 9.450.895** 10.187.646** 11.370.580** 12.243.159** 13.203.676** 5. PDB Harga Konstan UMKM (Rp. Milyar) 6.598.030** 6.542.418** 6.780.288** 7.078.670** 7.398.537** 7.737.683** 6. Kontribusi UMKM terhadap PDB Harga Berlaku (Persentase) 60,51%** 61,20%** 60,01%** 58,05%** 58,60%** 59,64%** 7. Pertumbuhan UMKM terhadap PDB Harga Konstan (Persentase) 15,33%** -0,84%** 3,64%** 4,40%** 4,52%** 4,58%** Sumber: **) Angka Sangat Sementara Diolah Oleh Kementerian UMKM bersumber dari Publikasi Pertumbuhan Ekonomi Nasional Oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Berdasarkan hal tersebut, UMKM berkontribusi pada penyerapan tenaga kerja, tetapi kontribusinya terhadap perekonomian relatif rendah jika dari sisi produktivitasnya. Selain itu, terdapat catatan lain tantangan yang harus dihadapi UMKM adalah sebagian besar UMKM memiliki pekerja berkeahlian rendah (low skilled workers) dan juga banyak bergerak di sektor bernilai tambah rendah, rendahnya penggunaan teknologi, inovasi, dan investasi untuk pengembangan usaha, rendahnya kapasitas pengelolaan, rendahnya partisipasi UMKM dalam rantai nilai produksi, dan sulitnya UMKM untuk mendapatkan pembiayaan, hal ini menyebabkan UMKM mengalami stagnan. GAMBAR 1.2. KONTRIBUSI UMKM DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA Sumber: Kementerian Koperasi dan UKM, 2019 Kementerian Koperasi dan UKM berupaya memenuhi amanat pada ketentuan Pasal 55-59 pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM untuk membuat Sistem Informasi Data Tunggal (SIDT) Koperasi dan UMKM. Data ini dihimpun melalui Sensus Pendataan Lengkap UMKM yang dilakukan selama periode 2022-2024 sebanyak 17.083.534 unit usaha dan diintegrasikan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Tahun 2022 sebanyak 13.095.083 unit usaha. Data UMKM By Name By Address (BNBA) dihimpun sebanyak 30.178.617 unit usaha. Berdasarkan tersebut, sebanyak 30.089.488 unit Usaha Mikro atau sebesar 99,71%, sebanyak 73.816 unit Usaha Kecil atau sebesar 0,24%, dan sebanyak 15.313 unit Usaha Menengah atau sebesar 0,05%. Oleh karena itu, tantangan ke depan masih tersebarnya data UMKM di berbagai platform Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan juga lembaga lainnya yang menangani pemberdayaan UMKM di Indonesia, maka dibutuhkan integrasi Basis Data Tunggal (BDT) UMKM melalui SIDT. SIDT tersebut menjadi solusi untuk integrasi data UMKM yang valid dan akuntabel. GAMBAR 1.3. DATA UMKM BERDASARKAN SIDT Sumber: Kementerian UMKM Berdasarkan SIDT tersebut, jumlah detail UMKM diprakirakan dan diidentifikasi sebagai berikut: GAMBAR 1.4. JUMLAH UMKM MENURUT SEKTOR USAHA BERDASARKAN SIDT Sumber: Kementerian UMKM, 2024 GAMBAR 1.5. JUMLAH USAHA MIKRO PER PROVINSI BERDASARKAN SIDT Sumber: Kementerian UMKM, 2024 GAMBAR 1.6. JUMLAH USAHA KECIL PER PROVINSI BERDASARKAN SIDT Sumber: Kementerian UMKM, 2024 GAMBAR 1.7. JUMLAH USAHA MENENGAH PER PROVINSI BERDASARKAN SIDT Sumber: Kementerian UMKM, 2024 TABEL 1.5. PROXY PERKEMBANGAN UMKM BERDASARKAN SIDT No. Perkembangan Usaha Mikro Usaha Kecil Usaha Menengah Total Pangsa Jumlah Pangsa Jumlah Pangsa Jumlah Pangsa Total UMKM 30.089.488 99,71% 73.816 0,24% 15.313 0,05% 30.178.617 100% 1. Kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) 533.157 1,77% 10.921 14,79% 1.990 13,00% 546.068 1,81% 2. Kepemilikan Badan Hukum Usaha 17.037.987 56,62% 39.548 53,58% 5.990 39.12% 17.083.525 56.61% 3. Kepemilikan Izin Usaha 873.512 2,90% 7.508 10,17% 1.567 10,32% 882.587 2,92% 4. Kepemilikan Sertifikasi Halal 773.002 2,57% 231 0,31% 115 0,75% 773.348 2,56% 5. Kepemilikan Standar Nasional Indonesia (SNI) 262.460 0,87% 139 0,19% 71 0,46% 262.670 0,87% 6. Kepemilikan Laporan Keuangan 1.036.718 3,45% 19.023 25,77% 3.104 20,27% 1.058.845 3,51% 7. Penerapan Teknologi Produksi 4.109.542 13,66% 23.977 32,48% 3.475 22,69% 4.136.994 13,71% 8. Pola Kemitraan (Kecuali Pola Kemitraan lainnya) 1.105.556 3,67% 10.754 14,57% 1.902 12,42% 1.118.212 3,71% Sumber: Kementerian UMKM, 2024 Data UMKM yang dihimpun melalui Sensus Pendataan Lengkap UMKM sebanyak 30 juta data turut memuat data terkait kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, Sertifikasi Halal, Standar Nasional Indonesia (SNI), Laporan Keuangan, penerapan dan penggunaan Teknologi Produksi, metode Pemasaran yang digunakan. Data tersebut menangkap keadaan UMKM di Indonesia saat ini dan digunakan untuk merumuskan kebijakan sesuai kebutuhan. Berdasarkan Sistem Informasi Data Tunggal (SIDT) UMKM, dari 30 juta data UMKM yang tersedia, sebanyak 546.068 UMKM mengaku memiliki NIB atau sebesar 1,81% dari data yang tersedia. Secara lebih detail, lapangan usaha yang paling banyak tercatat memiliki NIB adalah Aktivitas Keuangan dan Asuransi (10,90%), Pendidikan (9,08%), dan Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial (8,98%). Sementara itu, lapangan usaha yang paling sedikit tercatat memiliki NIB adalah Pertambangan dan Penggalian (0,91%), Pengangkutan dan Pergudangan (2,24%), dan Real Estate (2,24%). Lebih lanjut, berdasarkan Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi/BKPM, Usaha Mikro memiliki NIB hingga tahun 2024 sejumlah 10,6 juta usaha mikro (LAKIP Kementerian Koperasi dan UKM, 2024). GRAFIK 1.9. KEPEMILIKAN NIB MENURUT LAPANGAN USAHA (%) Sumber: Sistem Informasi Data Tunggal UMKM, Diakses 21 April 2025 0.91% 4.38% 4.44% 3.41% 5.59% 3.39% 1.59% 3.68% 3.05% 10.90% 2.24% 7.64% 5.53% 9.08% 8.98% 4.80% 4.13% PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN INDUSTRI PENGOLAHAN PENGADAAN LISTRIK, GAS, UAP/AIR… PENGELOLAAN AIR, PENGELOLAAN… KONSTRUKSI PERDAGANGAN BESAR DAN ECERAN;… PENGANGKUTAN DAN PERGUDANGAN PENYEDIAAN AKOMODASI DAN… INFORMASI DAN KOMUNIKASI AKTIVITAS KEUANGAN DAN ASURANSI REAL ESTAT AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN… AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA… PENDIDIKAN AKTIVITAS KESEHATAN MANUSIA DAN… KESENIAN, HIBURAN DAN REKREASI AKTIVITAS JASA LAINNYA 1.81% 5.97% 7.48% 6.97% 5.18% 5.72% 2.43% 5.73% 3.72% 15.16% 2.27% 8.23% 3.75% 6.90% 7.58% 4.88% 11.44% PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN INDUSTRI PENGOLAHAN PENGADAAN LISTRIK, GAS, UAP/AIR… PENGELOLAAN AIR, PENGELOLAAN AIR… KONSTRUKSI PERDAGANGAN BESAR DAN ECERAN;… PENGANGKUTAN DAN PERGUDANGAN PENYEDIAAN AKOMODASI DAN… INFORMASI DAN KOMUNIKASI AKTIVITAS KEUANGAN DAN ASURANSI REAL ESTAT AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN… AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA… PENDIDIKAN AKTIVITAS KESEHATAN MANUSIA DAN… KESENIAN, HIBURAN DAN REKREASI AKTIVITAS JASA LAINNYA Lebih lanjut, UMKM yang memiliki izin usaha selain NIB yang tercatat dalam SIDT UMKM sebanyak 882.587 UMKM atau sebesar 2,92% dari data yang tersedia. Adapun lapangan usaha dengan persentase kepemilikan izin usaha paling banyak adalah Aktivitas Keuangan dan Asuransi (15,16%), Aktivitas Jasa Lainnya (11,44%), dan Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis (8,23%). Sementara itu, lapangan usaha dengan persentase kepemilikan izin usaha paling sedikit adalah Pertambangan dan Penggalian (1,81%), Real Estate (2,27%) dan Pengangkutan dan Pergudangan (2,43%). GRAFIK 1.10. KEPEMILIKAN IZIN USAHA MENURUT LAPANGAN USAHA (%) Sumber: Sistem Informasi Data Tunggal UMKM, Diakses 21 April 2025 UMKM yang memiliki laporan keuangan sebanyak 1.058.845 UMKM atau sebesar 3,51% dari data UMKM yang tersedia. Dari data tersebut, lapangan usaha yang paling banyak memiliki laporan keuangan adalah Pendidikan (56,80%), Aktivitas Keuangan dan Asuransi (52,17%), dan Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial (20,11%) dan lapangan usaha yang paling sedikit memiliki laporan keuangan adalah Pertambangan dan Penggalian (3,44%), Pengangkutan dan Pergudangan (5,04%), dan Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum (6,54%). 3.44% 6.79% 9.32% 9.24% 9.55% 7.82% 5.04% 6.54% 10.31% 52.17% 7.75% 13.72% 11.20% 56.80% 20.11% 10.47% 7.31% PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN INDUSTRI PENGOLAHAN PENGADAAN LISTRIK, GAS, UAP/AIR… PENGELOLAAN AIR, PENGELOLAAN AIR… KONSTRUKSI PERDAGANGAN BESAR DAN ECERAN;… PENGANGKUTAN DAN PERGUDANGAN PENYEDIAAN AKOMODASI DAN… INFORMASI DAN KOMUNIKASI AKTIVITAS KEUANGAN DAN ASURANSI REAL ESTAT AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN… AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA… PENDIDIKAN AKTIVITAS KESEHATAN MANUSIA DAN… KESENIAN, HIBURAN DAN REKREASI AKTIVITAS JASA LAINNYA GRAFIK 1.11. KEPEMILIKAN LAPORAN KEUANGAN MENURUT LAPANGAN USAHA (%) Sumber: Sistem Informasi Data Tunggal UMKM, Diakses 21 April 2025 Selain formalisasi UMKM serta kemampuan literasi finansial, literasi digital UMKM juga menjadi perhatian Kementerian UMKM. Pada era persaingan global dan kemudahan teknologi, kemampuan UMKM untuk memasarkan produknya melalui kanal digital (e-commerce) menjadi sangat penting agar mendapatkan pasar yang lebih luas dan memperoleh keuntungan yang lebih tinggi. Berdasarkan data SIDT UMKM, UMKM yang melakukan pemasaran dengan metode digital (e-commerce) sebanyak 1.023.606 UMKM atau sebesar 3,39% dari data yang tersedia. Sementara itu, pemasaran dengan metode langsung sebesar 58,24%, metode perantara 2,28%, dan metode lainnya 31,92% dari total data yang tersedia. Apabila dilihat dari lapangan usahanya, UMKM yang menggunakan metode pemasaran digital adalah sebagai berikut: 6.45% 8.80% 13.48% 5.09% 9.90% 6.14% 16.30% 6.93% 21.91% 25.79% 13.69% 20.43% 18.89% 16.01% 15.66% 19.85% 9.46% PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN INDUSTRI PENGOLAHAN PENGADAAN LISTRIK, GAS, UAP/AIR… PENGELOLAAN AIR, PENGELOLAAN… KONSTRUKSI PERDAGANGAN BESAR DAN ECERAN;… PENGANGKUTAN DAN PERGUDANGAN PENYEDIAAN AKOMODASI DAN… INFORMASI DAN KOMUNIKASI AKTIVITAS KEUANGAN DAN ASURANSI REAL ESTAT AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH… AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA… PENDIDIKAN AKTIVITAS KESEHATAN MANUSIA DAN… KESENIAN, HIBURAN DAN REKREASI AKTIVITAS JASA LAINNYA GRAFIK 1.12. PEMASARAN METODE DIGITAL (E-COMMERCE) MENURUT LAPANGAN USAHA (%) Sumber: Sistem Informasi Data Tunggal UMKM, Diakses 21 April 2025 Lebih lanjut, sebagaimana tercantum dalam RPJMN Tahun 2025-2029 bahwa pengembangan UMKM bertujuan untuk meningkatkan produktivitas UMKM, diharapkan adanya perubahan teknologi proses produksi yang lebih efisien. Saat ini, berdasarkan data SIDT UMKM, teknologi proses produksi UMKM masih didominasi oleh cara manual sebesar 76,35% dari total data yang tersedia. Sementara itu penggunaan teknologi produksi mekanik sebesar 9,08%, elektronik sebesar 10,79%, dan digital sebesar 3,78%. Sementara itu kondisi UMKM perkembangan dari tahun ke tahun, Kementerian Koperasi dan UKM di tahun 2019 melakukan survei terdapat beberapa permasalahan peningkatan produktivitas dan daya saing, seperti: bidang manajemen, organisasi, teknologi, permodalan, operasional dan teknis di lapangan, terbatasnya akses pasar, kendala perizinan, serta biaya- biaya non-teknis di lapangan yang sulit untuk dihindarkan. Sebanyak 72.47% UMKM mengalami kesulitan usaha, sisanya 27.53% tidak ada masalah. Dari jumlah rasio 72.47% yang mengalami kesulitan usaha tersebut, teridentifikasi beberapa permasalahan dan kesulitan yang dihadapi yaitu: 1) permodalan, sebesar 51.09%; 2) pemasaran atau akses pasar, 34.72%; 3) bahan baku dan teknologi yang mahal untuk produksi, 8.59%; 4) ketenagakerjaan atau SDM pekerja berkeahlian rendah (low skilled workers), 1.09%; 5) distribusi transportasi, 0.22%; dan 6) lainnya sebesar 3.93%. Memasuki tahun 2020-2022 mengalami pandermi Covid-19 memberi dampak yang luar biasa yang tidak pernah terjadi kepada UMKM berdasarkan survei yang dilakukan oleh BPS: ▪ menunjukkan bahwa Usaha Mikro dan Kecil (UMK) lebih rentan dibanding Usaha Menengah dan Usaha Besar (UMB). ▪ UMK yang tetap membuka usaha sebesar 67,85%, sementara berhenti faktor regulasi sebesar 7,83%, sementara berhenti bukan faktor regulasi sebesar 1,85%, berhenti operasi sebesar 1,90%, dan baru beroperasi kembali 20,57% serta pengurangan jumlah tenaga kerja sebesar 20,36%. ▪ UMB yang tetap membuka usaha sebesar 77,6%, sementara berhenti faktor regulasi sebesar 6,27%, sementara berhenti bukan faktor regulasi sebesar 0,73%, berhenti operasi sebesar 1,19%, dan baru beroperasi kembali 14,18% serta pengurangan jumlah tenaga kerja sebesar 21,44%. ▪ Aktivitas usaha selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) baik UMK dan UMB, yaitu: tidak ada perubahan aktivitas sebesar 69,67%, pengurangan jam kerja sebesar 16,08%, Work From Home (WFH) sebagian pekerja sebesar 5,55%, tutup sementara 5,48%, dan WFH seluruh pekerja sebesar 1,78%. ▪ UMK mengalami penurunan nilai produksi dan penurunan harga produk, yaitu: turun sebesar 54,29%, tetap 32,02%, dan naik 13,69%. ▪ UMK bantuan terbesar diberikan yaitu: modal usaha 57,20%, subsidi upah sebesar 20,66%, dan keringanan tagihan sebesar 14,23%. ▪ UMB bantuan terbesar diberikan yaitu: modal usaha sebesar 23,88%, relaksasi pinjaman 19,85%, penyediaan lokasi usaha 19,06%, dan subsidi upah sebesar 17,15%. Survei Bank Indonesia menunjukkan bahwa jika sebelum pandemi 92,7% UMKM menyatakan kondisi usahanya baik, pada saat pandemi 87% UMKM terdampak dimana 97% di antaranya mengalami penurunan penjualan dan 77% mengalami penurunan pendapatan. UMKM di luar Pulau Jawa lebih rentan dibandingkan di Pulau Jawa. Faktor-faktor kerentanan UMKM terhadap dampak pandemi berdasarkan penelitian Bank Indonesia, yaitu: a) Akses terhadap teknologi produksi dan penunjang kegiatan (37%); b) Perluasan penggunaan teknologi dan kepemilikan aset (tabungan) (10%); c) Pendidikan formal (7,3%); d) Penggunaan kredit (KUR) dan lokasi usaha (5,7%); e) Pengalaman (5,1%); dan f) Sumber pendapatan lain (4,8%). Namun demikian, pandemi Covid-19 mendorong adaptasi UMKM terhadap teknologi digital khususnya e-commerce. Transaksi e-commerce meningkat dari 80 juta pada tahun 2019 menjadi 140 juta pada bulan Agustus 2022. Menurut survei BPS, adaptasi yang dilakukan oleh UMKM terhadap dampak pandemi Covid-19, yaitu berhutang (18,1%); mengubah model pemasaran (15,2%) dan mengurangi beban operasional (12,1%). Untuk meminimalisir dampak Pandemi Covid-19 dan mengembalikan perekonomian negara, Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pemerintah menerbitkan PERPPU Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 sebagai landasan hukum bagi Pemerintah dan otoritas keuangan dalam melakukan kebijakan dan langkah-langkah luar biasa untuk mengamankan masyarakat, ekonomi dan keuangan, termasuk pelebaran defisit melebihi 3% dari nilai PDB dan hal-hal lain dalam menjaga stabilitas ekonomi. Untuk mengatur pelaksanannya diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 yang kemudian direvisi menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020. GAMBAR 1.8. RINGKASAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL Sumber: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Rendahnya produktivitas dan daya saing menjadi kendala bagi UMKM untuk berkembang dan mencapai skala ekonomi yang semakin besar. Kondisi ini menyebabkan fenomena missing middle seperti yang ditulis dalam dokumen World Bank dan dijelaskan lebih rinci oleh Chang-Tai Hsieh dan Benjamin A. Olken melalui jurnal ekonomi The Missing “Missing Middle” (2014) mengenai usaha kecil dan menengah yang sebenarnya dibutuhkan untuk menopang industrialisasi dan ekspor. UMKM memiliki peranan yang sangat strategis untuk pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Di dalam perekonomian, UMKM menjadi entitas yang lebih lemah dan berpotensi mendapatkan tekanan usaha yang lebih besar. Untuk melihat kinerja persaingan usaha di Indonesia, dilakukan survei Indeks Persaingan Usaha (IPU) dilakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berdasarkan hasil laporan kinerjanya yang menilai posisi daya saing, produktivitas, dan efisiensi sektor ekonomi Indonesia dari tahun ke tahun. Survei Indeks Persaingan Usaha sepanjang 2018-2022 memperlihatkan adanya tingkat persaingan nasional yang sedikit tinggi serta diikuti dengan perkembangan yang cukup menggembirakan. Pada 2020, Indeks Persaingan Usaha menurun dari 4.72 menjadi 4.65 yang disebabkan oleh pandemi Covid-19 di seluruh dunia. Seiring menurunnya angka jumlah penderita Covid-19, perekonomian Indonesia terlihat membaik secara bertahap. Pada 2021, angka IPU naik sebesar 0,16 yakni dari 4.65 pada 2020 menjadi 4.81 pada 2021. Di tahun berikutnya, yakni pada 2022, angka IPU kembali naik sebesar 0.06 menjadi 4.87. Lebih lanjut, selama tahun 2018 – 2022, KPPU sudah menjatuhkan putusan atas 105 (seratus lima) perkara dengan 7 (tujuh) diantaranya merupakan Perkara Kemitraan UMKM. GRAFIK 1.13. INDEKS PERSAINGAN USAHA Sumber: Komisi Pengawas Persaingan Usaha, 2023 4.63 4.72 4.65 4.81 4.87 4.5 4.55 4.6 4.65 4.7 4.75 4.8 4.85 4.9 2018 2019 2020 2021 2022 Untuk menyamakan playing field bagi UMKM, pemerintah harus mampu memberikan kemudahan dan pelindungan bagi pengembangan UMKM. Tata kelola diperlukan dalam rangka memampukan pemerintah untuk bekerja dengan kerangka kerja yang lebih efektif dan akuntabel sehingga dapat menyediakan pelayanan publik yang berkualitas. Selama ini, tata kelola menjadi kendala utama di dalam mencapai pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. Regulasi yang berlebih (hyper regulation) dan kualitas regulasi yang rendah telah menyebabkan terjadinya tumpang tindih dan disharmoni regulasi, baik di pusat maupun di daerah. Hal ini menyebabkan banyaknya pengujian materil, yang menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat umum. Kondisi tersebut disebabkan karena masih kuatnya ego sektoral atau ego institusi pemerintah, masih tersebarnya kewenangan pengelolaan regulasi, lemahnya pemantauan atas dampak keberlakuan regulasi, serta belum optimalnya partisipasi yang bermakna dalam penyusunan regulasi. Kelembagaan institusi pemerintah masih dicirikan dengan struktur yang terfragmentasi dan tidak efektif. Fragmentasi birokrasi menyebabkan tumpang tindihnya pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi pada berbagai bidang serta melanggengkan ego sektoral. Fragmentasi kelembagaan juga terkait dengan pembagian kewenangan dalam rangka hubungan baik pemerintah pusat dengan daerah.15 GRAFIK 1.14. EASE OF DOING BUSINESS (EODB) DI ASEAN Sumber: Dokumen Rancangan Akhir RPJPN 2025-2045 15 Kementerian PPN/Bappenas, Dokumen Rancangan Akhir RPJPN 2025-2045 86.2 81.5 80.1 70.1 69.8 69.6 62.8 53.8 50.8 46.8 39.4 0 20 40 60 80 100 Singapura Malaysia Thailand Brunai Vietnam Indonesia Filipina Kamboja Laos Myanmar Timor Leste Selain itu juga, proses bisnis dan tata kelola urusan pemerintahan masih terfragmentasi dan tidak adaptif. Kementerian/Lembaga memiliki tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing yang diatur dalam peraturan perundangan. Namun demikian, dalam pelaksanaan program- program pembangunan masih terjadi tumpang tindih yang berpotensi menimbulkan inefektivitas dan inefisiensi. Salah satu yang menjadi faktor pendorong masalah hal tersebut harus segera diselesaikan dilihat penilaian dari Bank Dunia, terkait indikator Ease of Doing Business (EODB). Pada tahun 2015 Indonesia peringkat ke-103 meningkat pada tahun 2020 meraih skor indeks kemudahan berusaha sebesar 69,6 atau naik peringkat ke-73 dari 190 negara dan berada pada peringkat keenam di negara-negara ASEAN. Kondisi ini menunjukkan bahwa Indonesia belum dapat memberikan pelayanan yang baik bagi pelaku usaha dan investor yang berbisnis atau akan berbisnis di Indonesia.16 Untuk itu, diperlukan kebijakan dan langkah-langkah strategis melalui Cipta Kerja yang memerlukan keterlibatan semua pihak yang terkait, dan terhadap hal tersebut perlu menyusun dan menetapkan peraturan dengan tujuan untuk menciptakan kerja yang seluas-luasnya secara merata dalam rangka memenuhi hak atas penghidupan yang layak menuju Indonesia yang sejahtera. Hal ini mencakup terkait dengan
1.Pilar Kelembagaan, yang mencakup a) daftar anggota berbasis elektronik; b) manajemen koperasi yang profesional; dan c) rapat anggota tahunan dilakukan secara online.
2.Pilar Usaha, yang mencakup a) orientasi usaha berbasis model bisnis (hulu-hilir, kemitraan terbuka dengan para pihak/inclusive closed loop); b) telah memiliki offtaker/pasar; c) inklusif terhadap perkembangan usaha anggota (promosi ekonomi anggota); dan d) telah memanfaatkan teknologi informasi/digital.
3.Pilar Keuangan, yang mencakup a) standar akuntansi yang transparan dan akuntabel; dan b) laporan keuangan online. Pengembangan koperasi modern tahun 2024 telah menghasilkan sebanyak 100 koperasi modern. Intervensi tersebut dilakukan melalui kegiatan perkoperasian maupun pendampingan yang dilakukan oleh 58 tenaga pendamping untuk koperasi pangan dan 22 pendamping untuk koperasi non pangan dengan waktu pendampingan selama 4 bulan. Selain itu, telah mengalokasikan 34 Tenaga Pendamping Digitalisasi dan menjalin kerja sama dengan PT. Invelli Solusindo. SS2: Transformasi Usaha Mikro dari Informal ke Formal SS2 tidak tertuang ke dalam perjanjian kinerja Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2023 namun merupakan salah satu SS yang tertuang dalam Renstra Kementerian Koperasi dan UKM Tahun 2020-2024 sebagai customers perspective. Dalam rangka mengukur keberhasilan dan ketercapaian SS2, Kementerian Koperasi dan UKM menetapkan 2 (dua) indikator kinerja yaitu, IK.2.1: Persentase Usaha Mikro yang Bertransformasi dari Informal ke Formal dan IK.2.2: Proporsi UMKM yang Mengakses Kredit Lembaga Keuangan Formal. 1) IK.2.1: Persentase Usaha Mikro yang Bertransformasi dari Informal ke Formal Persentase usaha mikro yang bertransformasi dari informal ke formal ini menggambarkan jumlah usaha mikro yang bertransformasi dari informal ke formal berdasarkan kepemilikan izin usaha atau nomor induk berusaha (NIB) dibandingkan jumlah pelaku usaha mikro dalam mendukung sasaran kinerja transformasi usaha mikro dari informal ke formal (transfumi) yang ditargetkan tahun 2024 sebesar 4% dari total 63,35 juta pelaku usaha mikro (Data Kementerian Koperasi dan UKM, 2018) atau kurang lebih sebanyak 2,5 juta pelaku usaha mikro per tahun. Jumlah tersebut merupakan target secara nasional yang merupakan kontribusi dari seluruh Kementerian/Lembaga dan seluruh pihak yang melakukan pembinaan terhadap UMKM. Sumber data yang digunakan adalah dari aplikasi Online Single Submission (OSS), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Koperasi dan UKM. Transfumi merupakan penerbitan NIB bagi usaha mikro sebagai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang yang mengamanatkan Pemerintah Pusat menyelenggarakan perizinan tunggal UMK melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Dalam hal kegiatan usaha yang dilakukan oleh UMK memiliki risiko rendah, diberikan NIB yang sekaligus berlaku sebagai perizinan tunggal. Pemerintah Pusat dan Daerah memberikan pendampingan bagi UMK yang telah mendapatkan NIB, untuk kemudian dapat mengakses SNI dan sertifikasi jaminan produk halal. Pada tahun 2024, realisasi kinerja untuk indikator ini tercatat mencapai 5,99%, dengan total 3.797.192 pelaku usaha mikro yang berhasil memperoleh NIB. Capaian ini melebihi target yang telah ditetapkan, yaitu sebesar 149,75% dari angka target awal. Namun, bila dibandingkan dengan hasil tahun 2023, terdapat penurunan sebesar 0,42%, yang menunjukkan bahwa masih diperlukan upaya lebih intensif dalam melakukan sosialisasi terkait pentingnya NIB bagi UMKM. Jika dilihat dari perspektif target akhir Rencana Strategis (Renstra) 2020-2024 yang sebesar 16%, maka pencapaian indikator ini pada tahun 2024 sudah melampaui target tersebut dengan selisih sebesar 19,65%, atau mencapai 122,8% dari target yang ditetapkan. Hal ini menunjukkan bahwa upaya transformasi menuju sektor formal sudah menunjukkan kemajuan yang signifikan, meskipun masih ada tantangan untuk meningkatkan sosialisasi dan pemahaman di kalangan pelaku UMKM. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata dari dampak positif program pemerintah dalam mendorong UMKM untuk meningkatkan legalitas usaha mereka, yang pada gilirannya akan memperkuat daya saing dan akses pasar yang lebih luas. GRAFIK 1.19. REALISASI PENERBITAN NIB PADA OSS BERBASIS RESIKO Sumber: Diolah Kementerian Koperasi dan UKM 2) IK.2.2: Proporsi UMKM yang Mengakses Kredit Lembaga Keuangan Formal Proporsi UMKM yang mengakses kredit lembaga keuangan merupakan salah satu indikator kinerja yang digunakan untuk mengukur capaian sasaran strategis transformasi usaha mikro dari informal ke formal. Indikator ini menggambarkan jumlah UMKM yang mengakses kredit lembaga keuangan formal, antara lain perbankan dan Bank 2,113,256 2,473,972 4,061,876 3,797,192 3.34% 3.91% 6.41% 5.99% - 500,000 1,000,000 1,500,000 2,000,000 2,500,000 3,000,000 3,500,000 4,000,000 4,500,000 0.00% 1.00% 2.00% 3.00% 4.00% 5.00% 6.00% 7.00% 2021 2022 2023 2024 NIB yang diterbitkan Realisasi NIB Perkreditan Rakyat (BPR), baik konvensional dan syariah, dengan pendekatan jumlah rekening kredit UMKM pada perbankan dan BPR. GRAFIK 1.20. PERKEMBANGAN KREDIT UMKM Sumber: Data SSKI Diolah Bank Indonesia Februari 2025 Proporsi UMKM yang mengakses kredit tahun 2023 sebesar 30,62% mengalami penurunan dibanding tahun 2022 yang sebesar 33,41% dan tahun 2022 yang sebesar 38,38%. Sedangkan nilai kredit UMKM tahun 2023 yang sebesar 21,20% juga mengalami penurunan dibandingkan tahun 2021 yang sebesar 21,61% dan tahun 2022 yang sebesar 21,42%. Hal ini salah satunya karena peningkatan jumlah kredit UMKM dari tahun sebelumnya sebesar 6,29% masih lebih kecil dibanding peningkatan total kredit sebesar 7,40%. Selain itu data yang tersedia belum sampai bulan Desember 2023, sehingga masih ada kemungkinan proporsi akan meningkat. 19.55% 19.67% 21.02% 20.80% 20.32% 19.00% 48.37% 46.63% 48.07% 48.01% 48.62% 47.63% 20.17% 20.28% 21.61% 21.42% 20.32% 19.00% 34.84% 33.81% 38.38% 33.41% 30.02% 24.82% 15.92 15.97 33.46 40.73 25.16 23.32 1.78 1.56 1.46 1.54 1.47 1.30 0.00 5.00 10.00 15.00 20.00 25.00 30.00 35.00 40.00 45.00 0.00% 10.00% 20.00% 30.00% 40.00% 50.00% 60.00% 2019 2020 2021 2022 2023 2024 Rasio Kredit UMKM (Perbankan) Rasio Kredit UMKM (BPR) Rasio Kredit UMKM (Total) Proporsi Rekening Kredit UMKM (Total) Rekening Kredit UMKM (Perbankan) (juta) Rekening Kredit UMKM (BPR) (juta) TABEL 1.10. PENYALURAN KREDIT UMKM Klasifikasi Bank Penyalur 2019 2020 2021 2022 2023 2024 Bank Umum Kredit UMKM terhadap Total Kredit Perbankan 19,55% 19,67% 21,02% 20,80% 20,32% 19,00% Baki Debet Kredit UMKM (Rp miliar) 1.111.339 1.091.232 1.223.433 1.351.249 1.460.164 1.509.419 Baki Debet Kredit Perbankan (Rp miliar) 5.683.757 5.547.617 5.820.328,26 6.496.389 7.038.372 - Jumlah Rekening Kredit UMKM (juta) 15,92 15,97 33,46 40,73 25,16 23,32 Jumlah Rekening Kredit Non UMKM (juta) 31,72 32,94 54,84 82,79 58,63 70,67 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kredit UMKM terhadap Total Kredit BPR 48,37% 46,63% 48,07% 48,01% 48,62% 47,63% Baki Debet Kredit UMKM (Rp miliar) 60.341 59.481 62.257 72.400 80.362 83.114 Baki Debet Kredit BPR (Rp miliar) 124.737 127.551 129.506 150,801 163.626 - Jumlah Rekening Kredit UMKM (juta) 1,78 1,56 1,46 1,54 1,47 1,30 Jumlah Rekening Kredit Non UMKM (juta) 1,39 1,38 1,23 1,48 1,51 1,54 Bank Umum + BPR Baki Debet Kredit UMKM di Perbankan dan BPR (Rp miliar) 1.171.680 1.150.713 1.285.690 1.423.649 1.528.052 1.592.533 Baki Debet Kredit Perbankan dan BPR (Rp miliar) 5.808.494,71 5.675.168,56 5.949.834,94 6,647,191.34 8,566,424.21 - Proporsi Rekening Kredit UMKM (Perbankan dan BPR) 34,84% 33.81% 38.38% 33.41% 30,62% - Proporsi Kredit UMKM (Perbankan dan BPR) 20,17% 20,28% 21,61% 21,42% 17,83% - Sumber: Bank Indonesia, 2024 SS3: Transformasi UKM Masuk Dalam Rantai Pasok SS3 tidak tertuang ke dalam perjanjian kinerja Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2023 namun merupakan salah satu SS yang tertuang dalam Renstra Kementerian Koperasi dan UKM Tahun 2020-2024 sebagai customers perspective. Dalam rangka mengukur keberhasilan dan ketercapaian SS3, Kementerian Koperasi dan UKM menetapkan 2 (dua) indikator kinerja yaitu: 1) IK.3.1: Persentase Kontribusi UKM terhadap Ekspor Non-Migas Pada tahun 2024, secara kumulatif nilai ekspor Indonesia pada periode Januari–Desember 2024 mencapai US$ 248,82 Miliar untuk sektor nonmigas, mencatatkan peningkatan sebesar 2,44% dibandingkan dengan nilai ekspor nonmigas pada Desember 2023. Adapun rincian data nilai ekspor nonmigas untuk periode 2020–2024 disajikan sebagai berikut: GRAFIK 1.21. NILAI EKSPOR NON MIGAS INDONESIA Sumber: Badan Pusat Statistik (BPS) Sektor dengan peningkatan ekspor paling signifikan dibanding tahun sebelumnya terjadi pada sektor pertanian sebesar 29,81 persen diikuti industri 5,33%. Sedangkan, ekspor sektor pertambangan turun 10,20%. Beberapa produk utama ekspor nonmigas dengan kenaikan tertinggi pada 2024, antara lain, kakao dan olahannya (HS 18) sebesar 118,63%; barang dari besi dan baja (HS 73) 101,10%; aluminium dan barang daripadanya (HS 76) 70,07%; kopi, teh, dan rempah-rempah (HS 09) 67,27%; serta tembaga dan barang daripadanya (HS 74) 51,11% ( c t c).21 21 Kementerian Perdagangan, 2025 154,940.8 219,360.0 275,960.0 242,900.0 248,826.2 2020 2021 2022 2023 2024 GRAFIK 1.22. NILAI KONTRIBUSI EKSPOR UMKM INDONESIA Keterangan: Disampaikan pada Rapat dengan Menteri Koperasi dan UKM Bersama Plt. Kepala BPS Tanggal 26 Maret 2024 Sumber: Badan Pusat Statistik (BPS) Kontribusi Ekspor UMKM terhadap total Ekspor Indonesia Tahun 2020-2022 terus mengalami penurunan, namun jika dilihat dari Nilai ekspor UMKM dari tahun 2019 hingga tahun 2022 bersifat fluktuatif, Adapun Nilai Ekspor UMKM Tahun 2022 mencapai US$11,92 Miliar pada Tahun 2022, menyumbang sekitar 4% terhadap total ekspor. 2) IK3.2: Tingkat Implementasi Kemitraan Strategis UKM Pada tahun 2021 rasio partisipasi UKM Indonesia dalam global value chain (rantai pasok global) baru sekitar 4,1% dan masih jauh tertinggal dibanding negara tetangga, dimana Malaysia 46,2%, Vietnam 20,1%, Thailand 29,6% dan Filipina 21,4%. Beberapa tantangan yang dihadapi UKM Indonesia untuk masuk kedalam global value chain antara lain rendahnya daya saing, rendahnya akses pembiayaan, rendahnya kemitraan dan perluasan pasar, dan tingginya biaya logistik. Kondisi tersebut mendorong Kementerian Koperasi dan UKM untuk mencari potensi-potensi pengembangan kemitraan antara UKM dengan usaha besar dan ke dalam jaringan global value chain. Capaian tingkat implementasi kemitraan strategis UKM dilihat dari jumlah kemitraan strategis yang terimplementasi. Pada tahun 2024, Kementerian Koperasi dan UKM berhasil mengimplementasikan seluruh 2019 2020 2021 2022 Ekspor UMKM Rp10,947.10 Rp11,599.90 Rp10,836.40 Rp11,923.00 Total Ekspor Indonesia Rp167,683.00 Rp163,191.80 Rp231,609.50 Rp291,904.30 Share UMKM terhadap Total Ekspor 6.53 7.11 4.68 4.08 6.53 7.11 4.68 4.08 0 1 2 3 4 5 6 7 8 Rp- Rp50,000.00 Rp100,000.00 Rp150,000.00 Rp200,000.00 Rp250,000.00 Rp300,000.00 Rp350,000.00 kemitraan strategis yang direncanakan sehingga berhasil menorehkan capaian 100%. Pada periode tahun 2021 hingga 2024, Kementerian Koperasi dan UKM telah berhasil mengimplementasikan berbagai bentuk kemitraan strategis antara UKM dan sektor usaha besar. Hingga saat ini, terdapat delapan perusahaan besar yang telah menjalin kerja sama dengan UKM dalam berbagai sektor usaha, antara lain:
1.PT IKEA.
2.UNIQLO Neighborhood Collaboration.
3.PT Lulu Group Retail.
4.Marriott Indonesia.
5.PT Gramedia Asri Media.
6.PT AEON Indonesia.
7.PT Tradio Niaga Indonesia.
8.PT Daya Intiguna Yasa. Sebagai hasil dari inisiatif kemitraan ini, hingga tahun 2024, sebanyak 1.189 UMKM telah berhasil menjalin kerja sama dengan perusahaan- perusahaan besar tersebut, dengan total nilai transaksi mencapai Rp110 Miliar. Kolaborasi ini mencakup berbagai sektor industri, termasuk sektor pangan, kerajinan, fashion, serta aksesoris, yang merupakan komoditas unggulan dalam pengembangan industri kreatif dan produk lokal berbasis UMKM. SS4: Pertumbuhan Wirausaha Produktif SS4 tidak tertuang ke dalam perjanjian kinerja Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2023 namun merupakan salah satu SS yang tertuang dalam Renstra Kementerian Koperasi dan UKM Tahun 2020-2024 sebagai customers perspective. Dalam rangka mengukur keberhasilan dan ketercapaian SS4, Kementerian Koperasi dan UKM menetapkan 2 (dua) indikator kinerja yaitu: 1) IK.4.1: Persentase Pertumbuhan Wirausaha Pertumbuhan wirausaha yaitu bertambahnya jumlah wirausaha secara simultan dengan perkembangan yang dapat diukur dalam 1 (satu) tahun. Wirausaha disini merupakan pelaku usaha yang dibantu buruh tetap yang datanya dapat diperoleh dari Sakernas oleh BPS. Data yang digunakan sebagai realisasi tahun 2024 adalah hasil Sakernas bulan Agustus 2024, mengingat Sakernas diselenggarakan 2 (dua) kali setahun, yaitu bulan Februari dan Agustus. GRAFIK 1.23. PERTUMBUHAN WIRAUSAHA NASIONAL Sumber: Badan Pusat Statistik (BPS) Diolah Kementerian Koperasi dan UKM Persentase pertumbuhan wirausaha pada tahun 2024 (y on y) adalah sebesar 4,42% dibanding tahun 2023. Realisasi ini menunjukkan penurunan dibandingkan realisasi tahun 2023 yaitu sebesar 9,28%. Meskipun terjadi perlambatan dibandingkan tahun sebelumnya, angka ini tetap menunjukkan tren pertumbuhan positif dalam ekosistem wirausaha nasional. Secara keseluruhan, meskipun mengalami fluktuasi, tren pertumbuhan jumlah wirausaha di Indonesia dalam lima tahun terakhir menunjukkan perkembangan yang cenderung meningkat, terutama setelah mengalami kontraksi pada tahun 2020. Hal ini mencerminkan efektivitas berbagai upaya yang dilakukan dalam mendukung pengembangan kewirausahaan di Indonesia serta minat masyarakat untuk berwirausaha sudah lebih baik setiap tahunnya. Tidak hanya sekedar berusaha sendiri tapi juga mampu memberikan dampak dan multiplier effect pada pengurangan pengangguran dengan membuka lapangan kerja baru. 4,792,106 4,050,688 4,397,238 4,053,710 4,483,950 4,108,027 4,905,674 4,490,378 5,006,042 4,689,077 2.94% -7.18% -8.24% 0.07% 1.97% 1.34% 9.41% 9.28% 2.05% 4.42% -10.00% -8.00% -6.00% -4.00% -2.00% 0.00% 2.00% 4.00% 6.00% 8.00% 10.00% 12.00% 0 1,000,000 2,000,000 3,000,000 4,000,000 5,000,000 6,000,000 Feb-20 Agu-20 Feb-21 Agu-21 Feb-22 Agu-22 Feb-23 Agu-23 Feb-24 Agu-24 2) IK.4.2: Penumbuhan Start-up Seperti halnya persentase pertumbuhan wirausaha, penumbuhan start-up merupakan salah satu indikator kinerja untuk mengukur keberhasilan pertumbuhan wirausaha produktif. Start-up adalah usaha rintisan berbasis teknologi, berwawasan lingkungan, berorientasi ekspor dan/atauindustri kreatif. Penumbuhan start-up adalah jumlah unit start-up yang terbentuk dan diberikan fasilitasi inkubasi usaha oleh lembaga inkubator yang telah bekerja sama dengan Kementerian Koperasi dan UKM cq Deputi Bidang Kewirausahaan pada tahun berjalan. Penumbuhan start-up ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Selanjutnya fasilitasi dan pembinaan start-up dilakukan bertujuan untuk menciptakan start-up yang produktif, tumbuh berkelanjutan dan mampu menyerap tenaga kerja. Pada tahun 2024, capaian indikator kinerja dalam penumbuhan startup mencapai 204 start-up, melampaui target yang telah ditetapkan sebanyak 200 start-up. Keberhasilan ini diperoleh melalui fasilitasi inkubasi usaha yang diberikan kepada para tenant start-up oleh berbagai lembaga inkubator yang telah bermitra dengan Deputi Bidang Kewirausahaan. Target penumbuhan start-up pada tahun 2024 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, di mana pada tahun 2023, target yang ditetapkan adalah sebanyak 150 start-up. Tren peningkatan ini konsisten terjadi dalam empat tahun terakhir, dengan penambahan target sebanyak 50 start-up setiap tahunnya. Selama tahun 2024, Deputi Bidang Kewirausahaan melalui program fasilitasi pengembangan startup berhasil menumbuhkan 204 start-up yang berasal dari sembilan lembaga inkubator, yang terdiri atas inkubator yang dikelola oleh perguruan tinggi serta inkubator yang dikelola oleh pemerintah daerah. Secara kumulatif, dalam kurun waktu empat tahun terakhir, program inkubasi ini telah memberikan fasilitasi kepada 555 start-up yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. GRAFIK 1.24. TARGET DAN REALISASI PENUMBUHAN START-UP TAHUN 2021 -2024 Sumber: Kementerian Koperasi dan UKM SS8: Meningkatnya Tata Kelola Birokrasi yang Berintegritas dan Berkinerja Tinggi SS8 tidak tertuang ke dalam perjanjian kinerja Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2023 namun merupakan salah satu SS yang tertuang dalam Renstra Kementerian Koperasi dan UKM Tahun 2020-2024 sebagai learning and growth perspective. Dalam rangka mengukur keberhasilan dan ketercapaian SS8, Kementerian Koperasi dan UKM menetapkan 4 (empat) indikator kinerja, yaitu IK.8.1: Indeks Reformasi Birokrasi, IK.8.2: Indeks Profesionalitas ASN, IK.8.3: Indeks Sistem Merit ASN, dan IK.8.4: Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA). Capaian kinerja SS8 tahun 2024 adalah sebesar 97,77% yang merupakan rata-rata capaian kinerja dari (a) IK.8.1 sebesar 93,19%, (b) IK8.2 belum dapat dihitung capaiannya karena realisasi belum diterima, (c) IK8.3 belum dapat dihitung capaiannya karena realisasi belum diterima, dan (d) IK8.4 sebesar 102,35%. Capaian kinerja SS8 mengalami penurunan dalam 4 (empat) tahun terakhir, dimana tahun 2021 sebesar 101,43%, tahun 2022 sebesar 100,53%, dan tahun 2023 sebesar 97,80%. Sedangkan jika dibandingkan dengan target akhir renstra, capaian kinerja SS8 tahun 2023 telah tercapai 88,70%.
1.IK8.1: Indeks Reformasi Birokrasi Pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, fokus penajaman dilakukan pada empat aspek, yaitu (a) penajaman tujuan dan sasaran; (b) penajaman 50 100 150 200 54 125 172 204 0 50 100 150 200 250 300 350 400 450 2021 2022 2023 2024 Target Realisasi kegiatan utama yang fokus dan berdampak; (c) isu hulu (yang disebut RB General) dan isu hilir (yang disebut RB Tematik); dan (d) penajaman indikator RB (terdapat indikator baru penilaian RB). Selain itu juga terdapat penajaman terhadap ukuran keberhasilan atau indikator RB, yaitu (a) indikator tujuan yang berkualitas dampak (impact) terkait peningkatan capaian beberapa indikator pembangunan Nasional dan daya saing global serta (b) indikator sasaran yang berkualitas hasil (outcomes) terkait hasil dari perbaikan tata kelola pemerintahan pada tingkat intermediate outcomes dan immediate outcomes pada aspek-aspek kunci birokrasi. 22 GRAFIK 1.25. CAPAIAN INDEKS REFORMASI BIROKRASI Sumber: Diolah Kementerian Koperasi dan UKM Hasil evaluasi Reformasi Birokrasi Kementerian Koperasi dan UKM Tahun 2023 berdasarkan Lembar Kinerja Evaluasi (LKE) yang dikeluarkan oleh Kementerian PANRB melalui portal RB adalah 76,01 dengan nilai komponen RB General sebesar 73,07 dan nilai komponen Tematik sebesar 2,94. Indeks RB tahun 2023 mengalami penurunan pertama kali, mengingat sejak tahun 2015 indeks RB Kementerian Koperasi dan UKM selalu mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Penurunan tersebut disebabkan terdapat perubahan kebijakan terkait RB, dimana terdapat beberapa komponen dan indeks baru yang ada dalam penilaian RB tahun
2023.Adapun capaian pada tahun 2024 yang telah dikeluarkan oleh KemenpanRB dengan 75,48 sehingga tidak mencapai target yang ditetapkan yaitu 81 untuk mendapatkan kategori A. 22 Laporan Kinerja Kementerian Koperasi dan UKM Tahun 2024 66.42 71.53 72.58 72.62 75.03 75.2 75.65 78.65 76.0175.48 60 62 64 66 68 70 72 74 76 78 80 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024 E. REALISASI ANGGARAN Disisi lain untuk mencapai kinerja tersebut diatas dibutuhkan alokasi pendanaan yang memadai. Terdapat kenaikan anggaran yang sangat signifikan pada tahun 2020 dan 2021, hal ini disebabkan adanya tambahan anggaran yang diperuntukan kegiatan Bantuan Pelaku bagi Usaha Mikro (BPUM). Program BPUM ini merupakan salah satu Program Pemerintah yaitu Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang sangat strategis dalam membantu pelaku Usaha Mikro dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19. Program tersebut telah diluncurkan pertama kali pada Tahun 2020 dengan target penyaluran sebanyak 12 Juta Usaha Mikro, dimana masing-masing pelaku Usaha Mikro mendapatkan bantuan sebesar Rp2.400.000,00 sehingga total keseluruhan dana bantuan yang disalurkan sebesar Rp28.800.000.000.000,00. Selanjutnya, pada Tahun 2021 Program BPUM dilanjutkan kembali dengan target penyaluran sebanyak 12,8 Juta Usaha Mikro, dimana masing-masing pelaku Usaha Mikro mendapatkan bantuan sebesar Rp1.200.000,00 sehingga total keseluruhan dana bantuan yang disalurkan sebesar Rp15.360.000.000.000,00. GRAFIK 1.26. ALOKASI PENDANAAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM Sumber: Diolah Kementerian Koperasi dan UKM 961.43 29,474.61 16,137.24 1,276.281,393.661,527.28 904.74 29,256.40 16,097.34 1,201.851,262.931,337.33 94.10% 99.26% 99.75% 94.17% 90.62% 87.56% 80.00% 82.00% 84.00% 86.00% 88.00% 90.00% 92.00% 94.00% 96.00% 98.00% 100.00% 102.00% - 5,000.00 10,000.00 15,000.00 20,000.00 25,000.00 30,000.00 35,000.00 2019 2020 2021 2022 2023 2024 Pagu Realisasi Persentase Berdasarkan jenis kewenangannya, secara lebih rinci, Program Kantor Pusat menerima alokasi anggaran terbesar yaitu Rp1.207.664.571.000,00 dengan realisasi mencapai Rp1.053.582.822.551,00 atau sekitar 87,42% dari total pagu. Dengan demikian, masih terdapat sisa anggaran sebesar Rp40.826.430.449,00 atau 3,73% dari total alokasi. Sementara itu, Program Dekonsentrasi memiliki pagu anggaran sebesar Rp258.402.540.000,00 dengan tingkat realisasi sebesar 88,19%, atau setara dengan Rp227.891.341.695,00. Program ini masih menyisakan anggaran sebesar Rp30.511.198.305,00 atau 12,44% dari total pagu. Selain itu, Program Tugas Pembantuan memiliki tingkat serapan anggaran yang lebih rendah dibandingkan program lainnya. Dari total alokasi Rp61.220.820.000,00 realisasi anggaran yang terserap mencapai Rp55.860.221.385,00 atau 91,24%, dengan sisa anggaran sebesar Rp5.360.598.615,00 atau 8,76%. Secara keseluruhan, tingkat penyerapan anggaran Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan kinerja yang cukup baik, dengan rata-rata penyerapan 87,56%. Namun, masih terdapat sisa anggaran yang belum terserap, khususnya pada Program Tugas Pembantuan yang memiliki tingkat realisasi terendah. Evaluasi lebih lanjut diperlukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan anggaran di masa mendatang. Dalam upaya mencapai sasaran dan indikator kinerja Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2020, maka dilaksanakan dengan 5 (lima) program. TABEL 1.11. ALOKASI PENDANAAN BERDASARKAN PER PROGRAM TAHUN 2020 No Program Anggaran (Rp.)
1.Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Kementerian Koperasi dan UKM 216.954.769.000
2.Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Kementerian Koperasi dan UKM 95.480.780.000
3.Program peningkatan penghidupan berkelanjutan berbasis usaha mikro 85.999.785.000
4.Program peningkatan daya saing UMKM dan koperasi 546.976.868.000
5.Program penguatan kelembagaan koperasi 26.925.000.000 Jumlah 972.337.202.000 Sumber: Diolah Kementerian Koperasi dan UKM Dalam rangka memperbaiki kualitas perencanaan dan penganggaran, reformasi perencanaan dan penganggaran terus dilakukan sehingga pada tahun 2021 terdapat perubahan pola perencanaan dan penganggaran yaitu Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran (RSPP). RSPP diantaranya mencakup Redesain Program, Redesain Kegiatan, dan Redesain Output (keluaran) kegiatan dalam bentuk Klasifikasi Rincian Output dan Rincian Output. Sehingga hal tersebut, mempengaruhi pola Rencana Kerja (renja) Kementerian Koperasi dan UKM, yang semula memiliki 5 (lima) program menjadi 2 (dua) Program. GRAFIK 1.27. ALOKASI PENDANAAN BERDASARKAN PER PROGRAM TAHUN 2021-2024 Namun demikian, dalam upaya mewujudkan proses pelaksanaan anggaran yang optimal, masih terdapat beberapa kendala yang dihadapi Kementerian Koperasi dan UKM, diantaranya berupa:
1.Kurangnya pemahaman pengelola keuangan Satuan Kerja (Satker) akan pentingnya melakukan penyesuaian rencana penarikan dana seiring dengan proses revisi anggaran, khususnya setiap awal triwulan. Rencana kegiatan maupun proyeksi pencairan dana yang telah disusun belum seutuhnya dipedomani;
2.Terdapat kegiatan dengan proporsi pagu anggaran yang relatif besar, seperti kegiatan Rumah Produksi Bersama, Revitalisasi Pasar dan Pengembangan Layanan Rumah Kemasan pada satker Tugas Pembantuan, dimana dokumen DIPA baru terbit pada Triwulan II sehingga proses persiapan pelaksanaan anggaran berjalan menjelang triwulan III dan kegiatan baru berjalan efektif pada triwulan IV. Selain itu, terdapat kegiatan Pendataan Lengkap Koperasi dan UMKM Tahun 2021 2022 2023 2024 Program Dukungan Manajemen 352,326,654,000 387,796,902,000 390,581,596,000 411,038,534,000 Program Kewirausahaan, Usaha Mikro, Kecil Menengah, dan Koperasi 625,962,445,000 1,053,987,984,000 1,016,935,646,000 1,086,900,465,000 0 200,000,000,000 400,000,000,000 600,000,000,000 800,000,000,000 1,000,000,000,000 1,200,000,000,000 2023 yang mengalami perubahan pola pelaksanaan kegiatan dari yang sebelumnya swakelola tipe 1 menjadi swakelola tipe 2. Proses persiapan pelaksanaan kegiatan cukup memakan waktu sehingga penandatanganan kontrak kerjasama baru dapat dilakukan pada triwulan III. Pelaksanaan kegiatan hingga pengajuan tagihan pembayaran baru dapat berjalan dan diselesaikan pada akhir triwulan IV;
3.Satker belum sepenuhnya disiplin dalam melakukan pendaftaran kegiatan yang bersifat kontraktual kepada Kementerian Keuangan, serta dalam melengkapi dokumen pembayaran dan pengajuan tagihan segera setelah kegiatan selesai dilaksanakan; dan
4.Belum optimal dan meratanya pemahaman para pengelola keuangan pada Satker Dekonsentrasi maupun Tugas Pembantuan terhadap berbagai indikator yang mempengaruhi kualitas kinerja pelaksanaan anggaran pada tingkat Satker maupun Kementerian. Dalam menghadapi berbagai kendala yang ditemui, berikut beberapa strategi yang dapat ditempuh sebagai upaya melakukan perbaikan serta mengoptimalisasi proses pelaksanaan anggaran pada Kementerian Koperasi dan UKM dan menjadi bahan perbaikan ditahun berikutnya perbaikan ditahun berikutnya mengingat telah adanya pemisahan kementerian menjadi Kemententerian Koperasi dan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah:
1.Menyusun rencana kegiatan dan proyeksi pencairan dana secara lebih akurat, dan senantiasa mempedomani rencana yang telah disusun tersebut. Apabila dalam pelaksanaannya terindentifikasi potensi ketidaksesuaian antara rencana dan realisasi yang relatif signifikan, maka Satker harus melakukan pemutakhiran Halaman III DIPA pada setiap awal triwulan guna mencegah terjadinya gap atau deviasi yang besar;
2.Menyusun skala prioritas pelaksanaan kegiatan. Adanya kebijakan blokir anggaran, baik yang bersifat automatic adjustment maupun non- automatic adjustment, seringkali menyebabkan proses revisi anggaran, baik yang bersifat parsial maupun menyeluruh, memakan waktu yang relatif lama sehingga berpotensi menghambat pelaksanaan kegiatan. Guna mengantisipasi situasi tersebut, Satker harus mampu menyusun skala prioritas agar kelancaran pelaksanaan seluruh kegiatan dalam satu tahun hingga proses penyerapan anggaran dapat tetap terjaga sesuai dengan target per jenis belanja yang dimiliki Satuan Kerja;
3.Mendorong proses penerbitan DIPA Satker Tugas Pembantuan agar dapat dilakukan pada Triwulan I sehingga pelaksanaan kegiatan dapat berjalan dengan lebih efektif dan akuntabel serta mencapai target yang direncanakan;
4.Meningkatkan koordinasi antar Satker terkait fleksibilitas pergeseran anggaran antara satu Satker dengan Satker lainnya terutama bila terdapat potensi kebutuhan anggaran maupun efisiensi anggaran pada suatu Satker khususnya saat memasuki Triwulan IV; dan
5.Mendorong Satker untuk meningkatkan komunikasi dengan mitra kerja terkait di wilayah setempat seperti Kanwil Dirjen Perbendaharaan dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Capaian sasaran strategis dan realisasi anggaran di setiap program/kegiatan pendukung sasaran strategis dapat menggambarkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran. Sasaran yang berhasil dicapai dengan sumber daya yang efisien menunjukkan bahwa efisiensi anggaran telah mencapai tingkat yang tinggi. Kondisi ini sejalan dengan prinsip pengelolaan anggaran publik dan prinsip pemerintahan yang baik, dimana salah satunya adalah pengelolaan sumber daya anggaran yang efisien dalam mencapai tujuan dan sasaran pembangunan. 1.2 POTENSI DAN PERMASALAHAN Pendekatan pemetaan potensi dan permasalahan ini melalui analisis SWOT, yaitu Kekuatan (Strengths), Kelemahan (Weaknesses), Peluang (opportunities), dan Ancaman (Threats) dalam pembinaan UMKM secara nasional. Pemetaan potensi terdiri dari Kekuatan (Strengths) dan Peluang (Opportunities) sedangkan permasalahan terdiri dari Kelemahan (Weaknesses) dan Ancaman (Threats). A. POTENSI TABEL 1.12. KEKUATAN (STRENGTHS) DAN PELUANG (OPPORTUNITIES) No. Dari Dalam (Inside) Kekuatan (Strengths) terkait Isu Strategis UMKM Dari Luar (Outside) Peluang (Opportunities) terkait Isu Strategis UMKM
1.Kebijakan pengembangan UMKM berkembang lebih baik menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada UMKM. Besarnya perhatian organisasi internasional terhadap pengembangan UMKM.
2.Terbangunnya pondasi bagi transformasi usaha mikro menjadi usaha formal, salah satunya dalam penerbitan NIB. Munculnya berbagai teknologi baru, seperti: IT (AI, IOT, blockchain, cloud, quantum computing, dan VR), robotic, nanotech, CRISPR/Cas 9.
3.Terciptanya kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM melalui berbagai aturan dan skema pembiayaan baru, termasuk KUR dan sistem innovative credit scoring. Perkembangan ekonomi digital, seperti perluasan payment gateway dan platform e-commerce, memberi peluang besar bagi UMKM untuk berkembang.
4.Regulasi terkait penghapusan piutang macet UMKM dan PPh final bagi UMKM meringankan beban biaya UMKM sehingga mendorong keberlanjutan usaha. Kekayaan alam Indonesia yang dapat dimanfaatkan oleh UMKM secara mudah dan murah sesuai dengan keunggulan daerah.
5.Tersedianya program bagi Usaha Kecil dan Usaha Menengah untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas produk melalui Rumah Produksi Bersama, ekosistem dan skema pembiayaan, dan kemitraan rantai pasok. Peningkatan coverage internet di Indonesia dan berkembangnya bisnis logistik memudahkan UMKM di seluruh Indonesia untuk saling terhubung ke pembeli di daerah lainnya.
6.Terbangunnya Sistem Informasi Data Tunggal UMKM. Kesadaran masyarakat untuk membeli produk lokal yang mulai banyak digaungkan. Kementerian Koperasi dan UKM sebagai pembina UMKM selama periode pembangunan Tahun 2020-2024 sudah melakukan berbagai transformasi, mulai dari transformasi kelembagaan hingga transformasi program pembinaan UMKM. Transformasi yang dilakukan telah berhasil membangun pondasi bagi transformasi UMKM secara nasional. Transformasi program dimaksud diantaranya:
1.Pengembangan Koperasi Sektor Produksi ▪ Pengembangan koperasi sektor produksi utamanya dilakukan melalui pengembangan usaha koperasi yang difokuskan pada koperasi yang bergerak di sektor agromaritim, peningkatan peran dan kapasitas kelembagaan koperasi. ▪ penguatan kapasitas sumber daya manusia dan reputasi koperasi, serta penguatan sistem pengawasan koperasi. NO TEMA TRANSFORMASI UMKM AMANAT ARAH KEBIJAKAN UNTUK PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN UMKM
2.Peningkatan Kapasitas Usaha dan Akses Sumber Daya Produktif Peningkatan kapasitas usaha dan akses sumber daya produktif utamanya dilakukan melalui perluasan akses ke perizinan usaha, penyediaan skema dan fasilitasi akses pembiayaan usaha, pelatihan sumber daya manusia berbasis kompetensi, perluasan akses pasar, pelibatan usaha mikro, kecil, dan menengah dalam ekosistem rantai nilai komoditas unggulan, akselerasi digitalisasi dan pemanfaatan teknologi tepat guna, peningkatan mutu produk melalui standardisasi dan sertifikasi, serta pengembangan UMKM berkelanjutan.
3.Pengembangan Kewirausahaan Pengembangan kewirausahaan utamanya dilakukan melalui inkubasi usaha, penyediaan platform terintegrasi yang menghubungkan wirausaha dengan ekosistem usaha, peningkatan kapasitas tenaga kerja dan pelaku UMKM melalui pelatihan dan pendampingan, pemutakhiran regulasi terkait pengembangan kewirausahaan nasional, serta didukung dengan pengelolaan dan pemanfaatan Basis Data Tunggal (BDT) UMKM. Sumber: Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029, Bab III Hal 12 TABEL 3.8. KERTAS KERJA SASARAN PEMBANGUNAN RPJMN TAHUN 2025-2029 PRIORITAS NASIONAL/ PROGRAM PRIORITAS/ KEGIATAN PRIORITAS/ PROYEK PRIORITAS SASARAN INDIKATOR BASELINE TARGET 2025 TARGET 2029 Sasaran Utama Pada Prioritas Nasional 3 03.03 - PP: Peningkatan Produktivitas UMKM dan Koperasi. Meningkatnya Kontribusi UMKM dan Koperasi Terhadap Pertumbuhan Ekonomi dan Penciptaan Lapangan Kerja Formal. Proporsi Jumlah Usaha Kecil dan Menengah (UKM) 3,06% 3,10% 3,30% Rasio Kewirausahaan Nasional 3,08% 3,10% 3,60% 03.03.02 - KP: Peningkatan Kapasitas Usaha dan Akses Sumber Daya Produktif. Meningkatnya Kapasitas Usaha dan Akses UMKM Pada Sumber Daya Produktif. Proporsi UMKM yang Memiliki Izin Usaha 18,64% 19,50% 24,00% Proporsi Kredit UMKM terhadap Kredit Perbankan 20,32% 21,60% 25,00% 03.03.02.01 - PRO-P: Pemanfaatan Teknologi, Riset, dan Inovasi. 03.03.02.02 - PRO-P: Perluasan Akses dan Inovasi Pembiayaan. 03.03.02.03 - PRO-P: Fasilitasi Kemitraan dan Akses Pasar. 03.03.02.04 - PRO-P: Formalisasi Usaha serta Standardisasi dan Sertifikasi Produk. 03.03.02.05 - PRO-P: Penyusunan Konsep dan Kebijakan UMKM Berkelanjutan. PRIORITAS NASIONAL/ PROGRAM PRIORITAS/ KEGIATAN PRIORITAS/ PROYEK PRIORITAS SASARAN INDIKATOR BASELINE TARGET 2025 TARGET 2029 03.03.03 - KP: Pengembangan Kewirausahaan. Meningkatnya Jumlah Orang Berusaha Dibantu Buruh Tetap Rasio Pelaku Usaha Dibantu Buruh Tetap terhadap Pelaku Usaha Dibantu Buruh 18,99% 19,40% 23,00% 03.03.03.01 - PRO-P: Integrasi dan Pemanfaatan Basis Data Tunggal UMKM dan Koperasi. 03.03.03.02 - PRO-P: Integrasi Layanan Usaha. 03.03.03.03 - PRO-P: Peningkatan Kapasitas Tenaga Kerja UMKM. 03.03.02.04 - PRO-P: Inkubasi dan Pendampingan Wirausaha Inklusif dan Berkelanjutan. Sumber: Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029, Lampiran II Hal 146-148 Pendekatan untuk meningkatkan kemandirian dilakukan dengan mengedepankan potensi, kapasitas, motivasi, dan akses bagi mereka untuk dapat berdaya mendapatkan ruang untuk berpartisipasi pada sektor- sektor ekonomi utama. Kesempatan yang setara menjadi kebijakan kunci untuk memastikan infrastruktur dan layanan dasar, serta kondisi pengampu lainnya, tersedia bagi penduduk untuk keluar dari kemiskinan dan menjadi sejahtera. Kebijakan pemberantasan kemiskinan dikembangkan sebagai bagian dari agenda pembangunan utama untuk memperkuat sumber-sumber pertumbuhan ekonomi. TABEL 3.9. SASARAN UTAMA PADA PRIORITAS NASIONAL 6 NO SASARAN UTAMA DAN INDIKATOR BASELINE 2024 TARGET 2025 TARGET 2029 MEMPERCEPAT PENGURANGAN KEMISKINAN DAN PENINGKATAN PEMERATAAN MELALUI PERAN UMKM 1. Proporsi Penduduk Kelas Menengah (%) 17,13% 17,50% 20,00% Sumber: Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029, Bab III Hal 173 Isu utama percepatan pengurangan kemiskinan dan peningkatan pemerataan, yaitu: (1) rendahnya akurasi sasaran program perlindungan sosial dan program pemberdayaan masyarakat. (2) program perlindungan sosial yang belum menjawab sepenuhnya kebutuhan seluruh masyarakat miskin dan rentan. (3) program pemberdayaan yang belum terintegrasi dan terstandar untuk peningkatan kemandirian masyarakat. (4) jaminan sosial ketenagakerjaan yang belum mencakup seluruh pekerja, terutama pekerja formal. (5) akses penduduk miskin dan rentan terhadap layanan infrastruktur dasar masih perlu ditingkatkan. GAMBAR 3.11. SASARAN KE-1 ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PADA PRIORITAS NASIONAL 6 Sumber: Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029, Bab III Hal 174 Selanjutnya amanat RPJMN 2025-2029 pada Kementerian UMKM, peningkatan akses lapangan kerja dan penumbuhan usaha berkelanjutan dan inovatif bertujuan untuk menyinergikan program-program pengembangan kewirausahaan dan kesempatan bekerja kepada para penerima manfaat yang dilaksanakan salah satunya melalui peningkatan daya saing melalui kartu usaha produktif untuk penguatan kelompok masyarakat menuju kelas menengah dan kelas menengah. Kartu Usaha Produktif (KUP) diharapkan menjadi solusi strategis untuk memastikan keberlanjutan peningkatan ekonomi masyarakat miskin dan rentan yang telah berhasil naik kelas menjadi kelompok menuju kelas menengah (aspiring middle class) dan kelas menengah (middle class). Melalui dukungan yang lebih terfokus pada usaha produktif, program ini bertujuan mendorong usaha mereka agar dapat bertahan, berkembang, dan memiliki daya saing, sehingga mengurangi risiko kembali jatuh ke dalam kelompok masyarakat miskin. KUP juga dirancang untuk memperkuat usaha bagi kelompok menuju kelas menengah dan kelas menengah agar menciptakan wirausaha produktif yang inovatif, memiliki daya saing tinggi, dan mampu menciptakan lapangan kerja baru. Dengan demikian, program ini tidak hanya berkontribusi dalam menekan angka pengangguran tetapi juga memperkuat struktur ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan. TABEL 3.10. KERTAS KERJA SASARAN PEMBANGUNAN RPJMN TAHUN 2025-2029 PRIORITAS NASIONAL/ PROGRAM PRIORITAS/ KEGIATAN PRIORITAS/ PROYEK PRIORITAS SASARAN INDIKATOR BASELINE TARGET 2025 TARGET 2029 Sasaran Utama Pada Prioritas Nasional 6 06.03.01 - KP: Peningkatan Daya Saing melalui Kartu Usaha Produktif (KUP). Terwujudnya Penguatan Ekonomi yang Berdaya Saing bagi Masyarakat Menuju Kelas Menengah dan Kelas Menengah. Proporsi Pelaku Usaha dengan Usaha Berbadan Hukum atau Memiliki Catatan Pembukuan Lengkap 3,90% 4,50% 6,30% 06.03.01.01 - PRO-P: Penatakelolaan Kartu Usaha. 06.03.01.02 - PRO-P: Peningkatan Kapasitas dan Daya Saing. Sumber: Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029, Lampiran II Hal 35 Permasalahan dan tantangan. Kartu Usaha Produktif dirancang untuk mengatasi tantangan dalam pengembangan kewirausahaan dan peningkatan daya saing UMKM. Tantangan tersebut dari sisi tata kelola mencakup (I) tidak adanya pedoman yang menjadi standar dalam pelaksanaan program kewirausahaan; (II) belum optimalnya pemanfaatan Basis Data Tunggal (BDT) UMKM sebagai rujukan penyaluran program berbasis data, khususnya yang ditargetkan untuk meningkatkan proporsi penduduk kelas menengah; serta (III) kurangnya koordinasi antara program pemerintah dan non-pemerintah. Selain itu, terdapat juga tantangan dari sisi kapasitas dan daya saing usaha antara lain (I) kurangnya program pendampingan yang terarah membuat UMKM sulit mendapat sertifikasi, akses pasar, pembiayaan, dan teknologi; dan (II) minimnya pelatihan keterampilan bagi tenaga kerja UMKM, sehingga menghambat peningkatan produktivitas dan daya saing usaha. Langkah-langkah penyelesaian masalah. Dalam rangka penguatan usaha bagi kelompok masyarakat kelas menengah dan menuju kelas menengah, dua langkah penyelesaian yang dilakukan adalah (I) penatakelolaan kartu usaha; dan (II) peningkatan kapasitas dan daya saing usaha. Pelaksanaan penatakelolaan kartu usaha dilakukan melalui strategi (I) penyusunan standardisasi program pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk pelaku usaha dari kalangan menuju kelas menengah dan kelas menengah; (II) pemanfaatan Basis Data Tunggal (BDT) UMKM yang terintegrasi dalam Sistem Registrasi Sosial-Ekonomi sebagai basis data rujukan pelaku usaha penerima manfaat program untuk meningkatkan ketepatan sasaran; (III) pengembangan sistem informasi Kartu Usaha sebagai alat untuk mengkurasi penerima Kartu Usaha Produktif dan memantau perkembangan usaha penerima manfaat; dan (IV) koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan optimalisasi program Kartu Usaha Produktif lintas pemangku kepentingan. Adapun pelaksanaan peningkatan kapasitas dan daya saing usaha dilakukan melalui strategi (I) pelaksanaan pendampingan usaha, seperti sertifikasi dan standardisasi, akses pasar dan pembiayaan, serta penerapan inovasi dan teknologi, yang terstruktur dan berjenjang; serta (II) pelatihan untuk penguatan kapasitas bagi tenaga kerja UMKM. GAMBAR 3.12. KARTU USAHA PRODUKTIF PADA PRIORITAS NASIONAL 6 Sumber: Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029, Bab III Hal 184 Selain itu, Sebagai langkah konkret mencapai sasaran jangka menengah terutama untuk pencapaian sasaran penurunan kemiskinan, peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi yang berkelanjutan, di dalam RPJMN Tahun 2025-2029 diidentifikasi beberapa Kegiatan Prioritas Utama. Kegiatan Prioritas Utama merupakan kebijakan terintegrasi yang memiliki daya ungkit tinggi terhadap pencapaian sasaran pembangunan nasional. Kegiatan Prioritas Utama ini menjadi fokus penekanan pelaksanaan RPJMN Tahun 2025-
2029.Kegiatan Prioritas Utama juga disusun dengan memerhatikan kontribusi dari berbagai pihak baik Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, Swasta dan pemangku kepentingan lainnya. Untuk itu, berdasarkan dokumen tersebut keterlibatan Kementerian UMKM sebagai berikut: TABEL 3.11. IDENTIFIKASI KETERLIBATAN KEMENTERIAN UMKM PADA KEGIATAN PRIORITAS UTAMA (KONTRIBUTOR/DUKUNGAN) NO KEGIATAN PRIORITAS SASARAN
1.02.14.02 KP: Penguatan Ekonomi dan Industri Digital serta Sektor Strategis lainnya. Meningkatnya pengembangan ekonomi dan industri digital.
2.03.02.02 KP: Pengembangan dan Peningkatan Ekosistem Digital. Meningkatnya ekosistem digital untuk mendukung pemerintah dan masyarakat digital.
3.03.05.01 KP: Percepatan Pembangunan Destinasi Pariwisata Prioritas Borobudur-Yogyakarta- Prambanan. Meningkatnya nilai tambah dan daya saing kepariwisataan Borobudur- Yogyakarta-Prambanan.
4.04.12.02 KP: Penguatan Ekosistem Pendukung Pemberian Makan Bergizi. Terlaksananya penguatan ekosistem pendukung Pemberian Makan Bergizi Untuk mendukung percepatan pemenuhan gizi.
5.05.01.06 KP: Pengembangan Hilirisasi Kelapa. Terwujudnya peningkatan produktivitas, produksi, dan utilisasi industri kelapa.
6.06.03.01 KP: Peningkatan Daya Saing melalui Kartu Usaha Produktif (KUP). Terwujudnya penguatan ekonomi yang berdaya saing bagi masyarakat menuju kelas menengah dan kelas menengah.
7.06.03.02 KP: Peningkatan Kemandirian melalui Kartu Usaha Afirmatif. Meningkatnya kesejahteraan penerima Kartu Usaha Afirmatif.
8.07.12.02 KP: Intensifikasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Terciptanya dukungan PNBP yang optimal. Sumber: Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029, Bab VI Hal 290-309 Transformasi sektor publik sebagai pengungkit mewujudkan strategi penurunan kemiskinan, peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi serta berkelanjutan. Untuk dapat menjadi pengungkit kuat pencapaian sasaran pembangunan diperlukan reformasi birokrasi yang menyeluruh. Transformasi digital merupakan elemen kunci mendorong birokrasi yang transparan, inklusif, efisien, dan akuntabel termasuk mengurangi kebocoran anggaran melalui pendekatan yang berbasis data dan bukti. Penguatan tata kelola pemerintah digital menjadi langkah utama meliputi penyusunan kebijakan digital yang terintegrasi, pengembangan arsitektur sistem digital pemerintahan, dan evaluasi berkelanjutan atas kinerja sistem yang ada. Selain itu, pembangunan sumber daya manusia yang kompeten dan berbudaya digital menjadi aspek fundamental, dengan fokus pada pelatihan berbasis teknologi, dan pengelolaan layanan digital secara profesional. Transformasi digital layanan publik dalam pemerintah digital diarahkan untuk meningkatkan aksesibilitas dan kualitas layanan kepada masyarakat, terutama pada sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, dan perizinan berusaha. Iayanan ini dirancang agar cepat, tepat, dan terjangkau. Upaya ini didukung oleh penguatan ketersediaan dan pemanfaatan data pemerintah. Data yang terintegrasi dan saling terhubung antar instansi menjadi dasar pengambilan kebijakan berbasis bukti, perencanaan pembangunan yang lebih efektif, dan pengawasan anggaran yang lebih ketat. Melalui program pemerintah digital diharapkan tercipta fondasi yang kuat untuk mendukung reformasi birokrasi dan tata kelola yang lebih baik. Dengan teknologi yang andal, data yang terintegrasi, kompetensi sumber daya manusia yang tinggi, serta layanan publik yang modem, pemerintah digital memberikan kontribusi nyata pada pencapaian tu.iuan utama pembangunan nasional. Dalam era perkembangan masyarakat yang semakin kompleks, tuntutan untuk mengatur/meregulasi semakin bertambah, sehingga regulasi memegang peranan yang krusial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal ini merupakan konsekuensi logis Indonesia sebagai negara hukum. Sementara itu, terlalu banyak regulasi dapat menimbulkan fenomena hiperregulasi dan disharmoni regulasi yang berujung pada terhambatnya pembangunan, inefisiensi administrasi, hingga ketidakpastian hukum. Sejalan dengan upaya tersebut, dukungan tata kelola regulasi yang baik juga diperlukan, sehingga terbentuk regulasi yang tepat sasaran, agile, memfasilitasi kepatuhan, dan taat asas. Salah satu pilihan kebijakan untuk mengondisikan regulasi yang baik adalah dengan mendorong penyederhanaan regulasi. Penyederhanaan regulasi dilakukan dengan beberapa metode, meliputi (l) deregulasi, yaitu dengan mengurangi ketentuan-ketentuan yang menjadi hambatan bagi kegiatan atau sektor tertentu; (2) kodifikasi, yaitu dengan menggabungkan ketentuan-ketentuan dalam sektor terkait ke dalam satu peraturan perundang-undangan yang sistematis dan mudah dipahami; (3) konsolidasi, yaitu dengan menyajikan dokumen peraturan perundang-undangan yang telah diubah di beberapa peraturan ke dalam satu dokumen; dan/atau (4) omnibus legislation, yaitu pembentukan peraturan yang menggabungkan pembentukan norma baru dengan perubahan dan/atau pencabutan berbagai norma dalam berbagai peraturan yang luas. GAMBAR 3.13. PEMBANGUNAN NASIONAL MENGADOPSI PRAKTIK TERBAIK DALAM TATA KELOLA SEKTOR PUBLIK Sumber: Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029, Bab II Hal 65 3.2 ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI KEMENTERIAN UMKM TAHUN 2025-2029 A. GARIS HALUAN PEMBANGUNAN: UMKM memainkan peran sentral dalam menciptakan lapangan kerja dan menopang struktur ekonomi domestik, namun kontribusi keduanya terhadap penciptaan nilai tambah ekonomi nasional masih tergolong rendah. Secara kuantitatif, UMKM mendominasi struktur pelaku usaha di Indonesia dengan proporsi mencapai 99,99% dari total unit usaha, serta mampu menyerap sekitar 96,92% total tenaga kerja. Namun demikian, kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hanya sebesar 60,51% pada tahun 2019. GAMBAR 3.14. KONTRIBUSI UMKM DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA Sumber: Kementerian Koperasi dan UKM, 2019 Rendahnya kontribusi tersebut tidak lepas dari sejumlah masalah dan juga kendala mendasar yang masih dihadapi UMKM, antara lain:
1.Komposisi sektor usaha yang masih terkonsentrasi pada aktivitas bernilai tambah rendah, seperti perdagangan skala kecil dan sektor informal, yang menyulitkan akselerasi pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi dan berkelanjutan;
2.Usaha yang masih didominasi informal, legalitas usaha yang belum lengkap terkait perizinan berusaha;
3.Kapasitas manajerial dan tata kelola usaha yang belum optimal, termasuk dalam hal perencanaan bisnis, pencatatan keuangan, dan strategi pemasaran;
4.Minimnya adopsi teknologi dan pemanfaatan inovasi dalam proses rantai produksi dan pengembangan usaha, sehingga menurunkan daya saing produk UMKM di pasar nasional maupun global;
5.Keterlibatan yang masih terbatas dalam rantai nilai produksi (value chain) nasional dan global, sehingga menghambat keterkaitan ekonomi antara UMKM dengan sektor industri yang lebih besar;
6.Kualitas tenaga kerja yang rendah, di mana sebagian besar pelaku UMKM masih bergantung pada tenaga kerja berkeahlian rendah (low-skilled workers), sehingga produktivitas usaha menjadi terbatas;
7.Tingkat investasi yang rendah baik dari sisi permodalan internal pelaku usaha maupun akses terhadap pembiayaan eksternal, yang membatasi kapasitas ekspansi dan modernisasi usaha;
8.Belum optimalnya dari sisi pemerintah: (1) Data yang belum terintegrasi untuk perumusan kebijakan; (2) intervensi pemberdayaan melalui program/kegiatan terhadap UMKM yang belum tepat sasaran; dan (3) Ruang fiskal terkait kapasitas pendanaan baik APBN dan APBD yang masih terbatas. Dengan memperhatikan berbagai tantangan tersebut, diperlukan kebijakan dan program penguatan yang lebih terarah, holistik, dan berkelanjutan agar UMKM tidak hanya berperan sebagai penyangga ekonomi rakyat, tetapi juga sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berdaya saing tinggi. Reformasi struktural pada sektor ini menjadi krusial untuk mendukung keberhasilan agenda transformasi ekonomi dan pencapaian visi Indonesia Emas 2045. Perubahan-perubahan besar yang mendorong perlunya adanya pendekatan dari sisi peluang secara kolektif untuk transformasi struktur ekonomi khususnya UMKM sebagai pilar utama roda perekonomian:
1.perubahan struktur demografi, dengan peningkatan jumlah penduduk usia produktif yang dapat menjadi bonus demografi dilihat sebagai peluang untuk mengakselerasi SDM UMKM;
2.kemajuan pesat teknologi dan digitalisasi, termasuk penetrasi kecerdasan buatan, otomasi, dan ekonomi berbasis platform sebagai peluang mengakselerasi daya saing;
3.perubahan iklim dan tekanan lingkungan, yang menuntut pembangunan rendah karbon dan berwawasan keberlanjutan sebagai peluang usaha yang adaptif dan berkelanjutan;
4.pergeseran geopolitik dan geoekonomi, yang menciptakan ketidakpastian baru dalam perdagangan dan investasi global sebagai peluang UMKM sebagai motor penggerak dan tulang punggung ekonomi atau kemandirian ekonomi dalam negeri. Agenda kebijakan ke depan, perekonomian nasional akan diarahkan untuk bertransformasi dari model pertumbuhan berbasis prespiration economy (ekonomi padat karya berupah rendah dan berbasis tenaga kerja berkeahlian rendah) menjadi aspiration economy (ekonomi berbasis ilmu pengetahuan, inovasi, keterampilan tinggi, dan teknologi). Selaras dengan arah tersebut, pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi (IPTEKIN) menjadi kunci untuk menghasilkan solusi inovatif dalam peningkatan produktivitas dan efisiensi ekonomi. Pemanfaatan teknologi tepat guna dan metode produksi yang inovatif sangat diperlukan untuk menciptakan produk-produk baru bernilai tambah tinggi, serta memperluas akses pasar domestik maupun global. Transformasi ini akan memperkuat ketahanan ekonomi nasional sekaligus membuka jalan bagi tercapainya pertumbuhan ekonomi yang tinggi, inklusif, dan berkelanjutan, sejalan dengan Visi Indonesia Emas 2045. GAMBAR 3.15. ARAH KEBIJAKAN KEMENTERIAN UMKM TAHUN 2025-2029 Sumber: Diolah Kementerian UMKM Oleh karena itu, arah kebijakan utama transformasi UMKM melalui kebijakan yang tepat mencakup:
1.Peningkatan iklim usaha dan investasi yang kondusif menjadi kunci untuk meningkatkan peran UMKM dalam perekonomian nasional.
2.Peningkatan produktivitas dan efisiensi di sektor-sektor ekonomi prioritas yang telah diamanatkan RPJMN Tahun 2025-2029.
3.Peningkatan kualitas kebijakan dalam kemudahan berusaha untuk meningkatnya kesadaran dari usaha informal ke formal (kelengkapan legalitas usaha).
4.Penguatan riset, inovasi, dan adopsi teknologi dalam proses produksi untuk meningkatkan daya saing.
5.Pengembangan kapasitas SDM UMKM (baik pelaku usaha/pengusaha/wirausaha dan tenaga kerja) yang unggul, adaptif, dan melek teknologi sebagai penunjang keberlanjutan usaha.
6.Peningkatan nilai tambah produk UMKM melalui kemitraan dan perluasan pasar domestik dan global.
7.Optimalisasi tugas dan fungsi pemerintah dalam segala aspek. Sebagai tindak lanjut dari arah kebijakan tersebut, fokus pembangunan diarahkan pada sektor-sektor lapangan usaha prioritas yang menjadi fondasi utama dalam mendorong transformasi ekonomi, khususnya melalui penguatan peran UMKM sebagai penggerak dalam rantai nilai sektoral. Dalam rangka memastikan kebijakan dan program ARAH KEBIJAKAN Agenda: Transformasi UMKM melalui Kebijakan yang Tepat dalam Mendukung Perekonomian Nasional yang disusun tepat sasaran dan berdampak, diperlukan identifikasi sektor- sektor usaha dengan kontribusi UMKM signifikan terhadap pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB) sebagai landasan dalam menentukan arah intervensi pembangunan secara lebih terfokus dan strategis. TABEL 3.12. KONTRIBUSI UMKM TERHADAP PDB ATAS DASAR HARGA BERLAKU (ADHB) MENURUT LAPANGAN USAHA (%) TAHUN 2019-2024 NO. URAIAN TAHUN 2019* 2020* 2021* 2022* 2023* 2024* 1 Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan 95,8 95,81 95,79 95,76 95,77 95,78 2 Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor 84,01 84,06 83,97 83,84 83,87 83,94 3 Jasa Pendidikan 82,36 82,41 82,32 82,17 82,21 82,29 4 Jasa Lainnya 80,13 80,19 80,09 79,92 79,97 80,05 5 Real Estate 74,02 74,1 73,96 73,74 73,8 73,92 6 Konstruksi 61,15 64,86 64,67 64,38 64,46 64,62 7 Jasa Perusahaan 63,91 64,03 63,83 63,53 63,62 63,78 8 Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 46,81 45,19 48,45 69,9 71,61 63,62 9 Penyediaan Akomodasi Makan Minum 67,19 74,44 76,7 72,12 71,28 62,8 10 Transportasi dan Pergudangan 61,3 68,61 62,73 56,62 53,42 58,37 11 Jasa Keuangan dan Asuransi 57,53 57,66 57,43 57,08 57,18 57,37 12 Informasi dan Komunikasi 52,62 52,76 52,51 52,12 52,23 52,43 13 Industri Pengolahan 41,86 41,84 42,46 41,41 40,9 43,17 14 Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur ulang 29,99 30,21 29,83 29,25 29,41 29,72 15 Pertambangan dan Penggalian 18,05 18,36 17,77 16,95 17,09 17,12 16 Pengadaan Listrik dan Gas 11,51 11,78 11,31 10,57 10,77 11,16 NO. URAIAN TAHUN 2019* 2020* 2021* 2022* 2023* 2024* A NILAI TAMBAH BRUTO ATAS HARGA DASAR 59,74 61,25 60,02 57,98 58,56 59,64 B PAJAK DIKURANG SUBSIDI ATAS PRODUK 78,58 59,89 59,67 59,6 59,43 59,61 C PRODUK DOMESTIK BRUTO 60,51 61,2 60,01 58,05 58,6 59,64 Sumber: *) Angka Sangat Sementara Diolah Oleh Kementerian UMKM bersumber dari Publikasi Pertumbuhan Ekonomi Nasional Oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Berdasarkan data tersebut, sektor lapangan usaha dengan kontribusi UMKM tertinggi adalah pertanian, kehutanan, dan perikanan, yang berada di atas 95% secara konsisten. Sektor perdagangan besar dan eceran mencatat kontribusi UMKM di atas 83% selama periode tersebut. Selanjutnya, jasa pendidikan dan jasa lainnya masing-masing menunjukkan kontribusi di atas 80%. Sektor real estate mencatat kontribusi UMKM di kisaran 73%, sedangkan sektor konstruksi berada pada kisaran 64%. Sektor jasa perusahaan juga menunjukkan kontribusi di atas 63%, diikuti oleh jasa kesehatan dan kegiatan sosial yang meningkat dari 45,19% pada 2020 menjadi 63,62% pada 2024. Penyediaan akomodasi dan makan minum mencatatkan kontribusi di atas 62 persen pada tahun terakhir, sementara transportasi dan pergudangan berada di 58% pada 2024. Kontribusi UMKM yang tinggi pada berbagai sektor lapangan usaha mencerminkan peran pentingnya dalam mendukung agenda transformasi ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan. Sektor-sektor dengan dominasi UMKM tidak hanya berperan dalam menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan daya saing lokal, tetapi juga menjadi bagian integral dari arah pembangunan yang mengedepankan prinsip ekonomi hijau, biru, dan sirkular. Ketiga pendekatan ini membuka peluang penguatan UMKM melalui pemanfaatan potensi wilayah, pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan, serta pengembangan rantai nilai yang lebih efisien dan inovatif. Sejalan dengan hal tersebut, penguatan sektor-sektor lapangan usaha prioritas difokuskan pada bidang-bidang strategis yang meliputi:
1.Sektor pertanian diharapkan mengalami peningkatan pertumbuhan seiring dengan upaya peningkatan produktivitas lahan melalui strategi ekstensifikasi dan intensifikasi. Program strategis seperti pengembangan lumbung pangan desa, daerah, dan nasional menjadi instrumen penting dalam menjaga ketahanan pangan sekaligus membuka peluang usaha baru di tingkat lokal. Dalam konteks ekonomi hijau, sektor pertanian berperan penting dalam mendorong praktik usaha yang berkelanjutan. UMKM di sektor ini memiliki posisi strategis, tidak hanya sebagai pelaku utama dalam pengolahan hasil pertanian, penyediaan input produksi, dan distribusi logistik, tetapi juga sebagai ujung tombak dalam transformasi sektor pertanian menuju sistem pangan yang tangguh, inklusif, dan berkelanjutan.
2.Sektor kelautan dan perikanan, kebijakan pembangunan diarahkan pada optimalisasi potensi ekonomi biru, salah satunya melalui pengembangan pangan akuatik (blue food) yang bernilai tambah tinggi. Upaya ini diperkuat dengan pembangunan infrastruktur pendukung dan sarana prasarana kelautan dan perikanan. Penguatan kapasitas UMKM di sektor ini akan didorong, khususnya dalam bidang budidaya, pengolahan hasil perikanan, hingga pemasaran berbasis digital, agar mampu berperan sebagai pelaku utama dalam ekosistem ekonomi pesisir yang inklusif dan berkelanjutan.
3.Sektor industri akan diarahkan menjadi sumber pertumbuhan baru melalui penguatan ekosistem industrialisasi nasional, dengan fokus pada peningkatan kompleksitas dan kapabilitas teknologi. Dalam hal ini, peran Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang mayoritas merupakan UMKM akan ditingkatkan sebagai bagian integral dari rantai pasok industri besar dan menengah. Meskipun kontribusi UMKM terhadap PDB di sektor industri pengolahan belum termasuk dalam sepuluh sektor teratas, keberadaan UMKM dalam sektor ini tetap memiliki arti penting sebagai penggerak proses hilirisasi dan pencipta nilai tambah. Hal ini mencerminkan perlunya upaya akseleratif dalam mendorong keterlibatan UMKM secara lebih luas dan produktif di sektor industri Melalui penerapan prinsip sirkularitas, UMKM diharapkan dapat mengadopsi model produksi yang lebih berkelanjutan, baik melalui eco-design, pemanfaatan kembali bahan baku, maupun inovasi proses produksi yang hemat energi. Pendekatan ini tidak hanya akan meningkatkan daya saing UMKM di sektor industri, tetapi juga memperkuat ketahanan industri nasional dalam menghadapi tekanan lingkungan dan dinamika global.
4.Sektor energi, penerapan prinsip ekonomi hijau melalui transisi menuju Energi Baru dan Terbarukan (EBT) juga menjadi peluang strategis bagi pengembangan usaha. UMKM dapat berkontribusi dalam penyediaan produk ramah lingkungan, jasa instalasi energi terbarukan, serta inovasi berbasis efisiensi energi yang mendukung keberlanjutan sektor pengadaan listrik dan energi secara luas.
5.Sektor jasa akan menjadi tumpuan pertumbuhan berikutnya, terutama dari sub-sektor penyediaan akomodasi dan makanan- minuman yang terdorong oleh kebangkitan pariwisata nasional, baik domestik maupun internasional. UMKM pariwisata, termasuk kuliner lokal, homestay, dan industri kreatif akan difasilitasi pengembangannya agar mampu memenuhi permintaan yang semakin beragam dan kompetitif. Pembangunan sekolah unggulan dan fasilitas kesehatan berkualitas turut mendorong pertumbuhan sektor jasa pendidikan dan kesehatan. Dalam konteks ini, UMKM dapat mengambil peran dalam penyediaan layanan penunjang seperti katering sehat, penyediaan alat bantu pendidikan dan medis, jasa transportasi, serta dukungan teknologi informasi. Secara keseluruhan, fokus pengembangan UMKM diarahkan agar mampu memanfaatkan berbagai peluang dari sumber pertumbuhan ekonomi baru, mengedepankan ekosistem kewirausahaan, dan memiliki nilai-nilai ekonomi keberlanjutan di lintas sektor. B. PERAN KEMENTERIAN UMKM DALAM VISI DAN MISI PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN: Mengacu pada arah kebijakan Presiden dan Wakil Presiden, mengusung visi mewujudkan Indonesia sebagai negara maju yang berdaulat, berdaya saing, inklusif, dan berkelanjutan, dengan pencapaian puncaknya ditargetkan pada tahun 2045 yang dikenal sebagai Visi Indonesia Emas 2045. Visi Presiden dan Wakil Presiden dalam periode 2025–2029 dirumuskan sebagai “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045”, yang mengandung semangat kolaborasi seluruh elemen bangsa tanpa memandang latar belakang. Pembangunan diarahkan berdasarkan fondasi yang telah diletakkan oleh pemerintahan sebelumnya, serta tujuan yang jelas menuju transformasi Indonesia menjadi negara maju secara lebih cepat. Dalam konteks ini, pemberdayaan dan pengembangan UMKM menjadi bagian integral dari pelaksanaan misi pembangunan nasional, khususnya sebagaimana tertuang dalam Asta Cita III dan Asta Cita VI. Melalui Asta Cita III, fokusnya diarahkan pada peningkatan kualitas infrastruktur, penciptaan lapangan kerja yang lebih produktif, dan penguatan ekosistem kewirausahaan. Di sini, UMKM diposisikan sebagai aktor utama dalam pengembangan ekonomi kreatif, industri kecil- menengah, serta sektor agro-maritim di berbagai sentra produksi. Pemerintah akan memperkuat peran aktif koperasi sebagai wadah kolektif yang mendukung UMKM dalam peningkatan skala usaha, efisiensi produksi, dan daya saing. Sementara itu, Asta Cita VI menegaskan pentingnya pembangunan yang berakar dari desa dan masyarakat di tingkat bawah, guna mewujudkan pemerataan ekonomi serta menurunkan tingkat kemiskinan. UMKM, sebagai pilar ekonomi lokal, memiliki kontribusi besar dalam menciptakan peluang usaha di wilayah pedesaan, membuka akses pasar, dan mendorong tumbuhnya ekonomi berbasis komunitas. Penguatan UMKM bukan hanya menjadi strategi sektoral, melainkan juga bagian dari strategi nasional untuk memperkuat kemandirian ekonomi, menciptakan keadilan sosial, dan mewujudkan transformasi struktural menuju Indonesia Emas 2045. C. AMANAT PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 2021: Amanat dan kewenangan kepada Kementerian UMKM melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, Kementerian UMKM memiliki sejumlah kewenangan sebagai berikut:
1.Memberikan pertimbangan kepada kementerian/lembaga teknis terkait dalam penetapan kriteria UMKM, selain berdasarkan modal usaha dan penjualan tahunan, yang dapat mencakup kekayaan bersih, nilai investasi, jumlah tenaga kerja, pemberian insentif dan disinsentif, kandungan lokal, serta penerapan teknologi ramah lingkungan. Secara garis besar tujuannya untuk mengukur kondisi UMKM untuk Naik Kelas.
2.Menetapkan tata cara dan besaran bantuan pembiayaan, layanan bantuan hukum, dan pendampingan hukum terhadap Usaha Mikro dan Usaha Kecil. Secara garis besar tujuannya memberikan keberpihakan dan keadilan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
3.Melaksanakan evaluasi atas pemberian layanan bantuan hukum dan pendampingan hukum terhadap usaha mikro dan usaha kecil.
4.Melakukan koordinasi dan penyelenggaraan basis data tunggal UMKM, termasuk penyusunan standar data yang berlaku secara nasional. Secara garis besar tujuannya untuk intervensi kebijakan, perencanaan pembangunan, pemanfaatan program/kegiatan, monitoring, dan evaluasi terhadap pemberdayaan UMKM.
5.Memberikan rekomendasi kepada penyelenggara infrastruktur publik mengenai pengelolaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil. Secara garis besar tujuannya memberikan kesempatan berjualan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk meningkatkan nilai tambah.
6.Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil oleh penyelenggara infrastruktur publik. Secara garis besar tujuannya memberikan keberpihakan dan keadilan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
7.Mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan pengelolaan terpadu Usaha Mikro dan Usaha Kecil, termasuk menyusun Rencana Aksi Nasional pengelolaan terpadu. Secara garis besar tujuannya memberikan kesempatan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam mendukung perekonomian nasional melalui kemudahan berusaha.
8.Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil, serta menyampaikan laporan kepada Presiden paling sedikit dua kali dalam satu tahun. Secara garis besar tujuannya memberikan keberpihakan dan keadilan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
9.Menyusun pedoman klasifikasi dan tingkat perkembangan UMKM. Secara garis besar tujuannya untuk intervensi kebijakan, perencanaan pembangunan, pemanfaatan program/kegiatan, monitoring, dan evaluasi terhadap pemberdayaan UMKM.
10.Mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan UMKM secara terpadu bersama Kementerian/Lembaga teknis, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat. Dalam pelaksanaan kewenangan ini, kementerian memiliki wewenang untuk:
4.Peningkatan Kualitas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan Jabatan fungsional Pengembang Kewirausahaan memegang peran strategis dalam menjembatani program-program kementerian dengan kebutuhan riil pelaku usaha di lapangan. Oleh karena itu, peningkatan kualitas jabatan fungsional ini menjadi agenda prioritas dalam penguatan kelembagaan Kementerian UMKM. Peningkatan tersebut mencakup pengembangan kompetensi teknis dan manajerial, penyusunan kerangka kerja berbasis kinerja, serta perbaikan sistem insentif dan jenjang karier yang mendorong profesionalisme dan inovasi. Sumber: Diolah Kementerian UMKM Perluasan Fungsi Badan Layanan Usaha (BLU) Lembaga Layanan Pemasaran (LLP). Transformasi ini merupakan bagian dari upaya pembaruan kelembagaan dan tata kelola yang lebih modern, adaptif, serta terintegrasi, guna menciptakan New Center of Excellence Doing to Business yang dapat melayani kebutuhan pelaku UMKM secara menyeluruh dan berkelanjutan. Struktur organisasi sebelumnya masih bersifat terbatas, dengan fokus utama pada layanan bisnis dan pemasaran serta dukungan manajemen keuangan dan umum. Pola ini dinilai belum cukup untuk menjawab kompleksitas tantangan pengembangan usaha yang dihadapi oleh UMKM, terutama dalam menghadapi dinamika pasar dan tuntutan peningkatan daya saing di era digital dan global. Sebagai respons terhadap kebutuhan tersebut, struktur usulan baru Lembaga Layanan Pemasaran (LLP) Usaha Mikro, kecil, dan Menengah (UMKM) dirancang secara lebih komprehensif dan strategis. Di dalamnya, dukungan manajemen diperkuat melalui pengelolaan perencanaan, evaluasi, aspek legal, keuangan, serta urusan umum yang menjadi fondasi pengambilan keputusan dan kelangsungan operasional lembaga. Struktur baru ini juga mendorong pengembangan inovasi layanan kepada pelaku usaha diperluas, yaitu (1) layanan fulfilment center dan logistik, (2) layanan branding, (3) layanan inkubasi, kurasi, dan verifikasi produk, (4) layanan konsultasi dan fasilitasi akses pembiayaan, (5) layanan pengembangan teknologi, informasi, dan digitalisasi, (6) layanan jasa pemanfaatan aset pendukung pemasaran, (7) layanan jaringan pemasaran dan distribusi produk, (8) layanan aktivasi produk UMKM. Dengan demikian, LLP-UMKM dirancang untuk tidak hanya menjadi lembaga promosi, tetapi menjadi pusat layanan pengembangan usaha yang komprehensif. Transformasi ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem pemberdayaan dan pengembangan UMKM yang lebih kuat dan profesional, serta menjadikan UMKM sebagai bagian integral dari pembangunan ekonomi nasional yang inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing tinggi. GAMBAR 3.23. STRUKTUR KELEMBAGAAN LLP-KUKM EKSISTING DAN RANCANGAN KELEMBAGAAN LLP-UMKM BARU Sumber: Diolah Kementerian UMKM GAMBAR 3.24. RENCANA PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN LLP-UMKM TAHUN 2025-2029 Sumber: Diolah Kementerian UMKM Penguatan Kewenangan dalam Komite Kebijakan Pembiayaan UMKM. Strategi lainnya untuk penguatan kelembagaan Kementerian UMKM adalah dengan peningkatan kewenangan pada Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM. Selama ini, meskipun Kementerian UMKM telah terlibat dalam Komite Kebijakan KUR, perannya masih cenderung terbatas, khususnya dalam hal proses perumusan kebijakan strategis, pengawasan implementasi program, dan evaluasi menyeluruh atas dampak pembiayaan terhadap pertumbuhan usaha mikro dan kecil. Usulan peningkatan kewenangan ini berangkat dari kenyataan bahwa Kementerian UMKM merupakan lembaga pemerintah yang tugas dan fungsinya mengkoordinasikan seluruh intervensi program terhadap pengusaha UMKM termasuk dalam aspek pembiayaan usaha. Kementerian UMKM memiliki konsep terkait berbagai macam intervensi program untuk menjawab kebutuhan, serta tantangan yang dihadapi oleh UMKM di berbagai sektor dan wilayah. Akan tetapi, selama ini kebijakan KUR cenderung dilakukan dengan pendekatan makro dan keuangan, sehingga kurang responsif terhadap dinamika dan kebutuhan aktual di tingkat Usaha Mikro dan Usaha Kecil. Dengan kewenangan yang lebih besar, Kementerian UMKM dapat berperan lebih aktif dalam menentukan arah kebijakan KUR, termasuk dalam penetapan sektor prioritas, skema subsidi, hingga model penyaluran yang lebih inklusif. Kementerian UMKM juga dapat mendorong integrasi yang lebih kuat antara pembiayaan dan pendampingan usaha, agar KUR tidak hanya menjadi fasilitas kredit, tetapi juga menjadi bagian dari strategi penguatan kapasitas usaha. Selain itu, peningkatan peran ini memungkinkan pengawasan yang lebih baik terhadap penyaluran KUR. Kementerian UMKM dapat memastikan bahwa penyaluran kredit tersalurkan kepada pelaku usaha yang produktif, bukan hanya kepada usaha yang secara administratif memenuhi syarat. Evaluasi atas keberhasilan KUR pun dapat dilakukan secara lebih menyeluruh, tidak hanya berdasarkan target penyaluran, tetapi juga berdasarkan dampaknya terhadap peningkatan omzet, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan usaha. Dalam jangka panjang, memperkuat posisi Kementerian UMKM di dalam Komite KUR Nasional akan berkontribusi pada pembentukan ekosistem pembiayaan UMKM yang lebih sehat, adaptif, dan berkelanjutan. Kebijakan pembiayaan menjadi lebih kontekstual, tidak seragam, dan dapat disesuaikan dengan karakteristik pelaku usaha di masing-masing daerah. Ini penting, mengingat struktur UMKM di Indonesia sangat beragam, baik dari sisi skala, sektor, hingga wilayah operasional. Tentu, untuk mewujudkan hal ini diperlukan penyesuaian tata kelola Komite KUR dan penguatan kapasitas internal Kementerian UMKM, terutama dalam hal sistem informasi, kualitas sumber daya manusia, serta mekanisme evaluasi berbasis data. Namun dengan langkah yang tepat, peningkatan kewenangan ini bisa menjadi kunci dalam mentransformasi pembiayaan UMKM, dari yang selama ini bersifat administratif dan kuantitatif, menjadi lebih strategis dan berdampak nyata terhadap pertumbuhan ekonomi rakyat. Beberapa hal yang perlu diperkuat kaitannya dengan kewenangan Kementerian UMKM dalam komite kebijakan pembiayaan UMKM diantaranya:
1.Menyediakan basis data tunggal UMKM yang terintegrasi untuk penerima manfaat dan potensi usaha untuk dijadikan acuan dalam penyusunan regulasi teknis;
2.Mengusulkan kriteria penerima berbasis karakter UMKM sektor informal dan non-konvensional yang belum terakomodasi;
3.Mengusulkan dan menetapkan skema besaran bunga/margin KUR dengan strategi diferensiasi bunga berdasarkan kategori dan tahap pertumbuhan usaha;
4.Menyusun dan memperbarui secara periodik peta kebutuhan pembiayaan UMKM nasional berbasis sektor, wilayah, dan level kematangan usaha, yang akan menjadi acuan utama dalam penetapan target, plafon, dan skema pembiayaan KUR;
5.Mengusulkan dan menetapkan sektor dan model usaha inovatif untuk mendapatkan akses pembiayaan khusus, termasuk sektor informal, koperasi, dan digital UMKM.
6.Menghubungkan Usaha Mikro dan Kecil dengan ekosistem industri berbasis data pembiayaan dengan skema rantai pasok. Dengan penguatan kewenangan ini, Kementerian UMKM diharapkan mampu memainkan peran sentral dalam memastikan bahwa kebijakan pembiayaan benar-benar berpihak pada pelaku usaha mikro dan kecil. Langkah ini merupakan bagian dari upaya transformasi ekosistem pembiayaan nasional yang lebih inklusif, berkeadilan, dan berdampak jangka panjang terhadap kesejahteraan rakyat. Salah satu pembiayaan yang perlu dioptimalkan adalah jenis pembiayaan KUR Khusus yang mengakomodir program KUR Klaster. KUR Khusus dirancang untuk mendukung UMKM yang tergabung dalam skema klaster produksi, khususnya pada sektor-sektor produktif seperti pertanian, peternakan, perikanan, dan industri berbasis rakyat. Dengan plafon hingga Rp500 Juta per penerima dan skema pendampingan yang melibatkan mitra usaha dan offtaker, KUR Khusus menjadi instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan usaha skala kelompok. Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi sejumlah kendala, seperti keterbatasan pendampingan teknis, minimnya sinergi antara pelaku dan mitra usaha, serta tantangan dalam menjamin kualitas dan kepastian pasar. Mengacu pada skema eksisting penyaluran KUR Khusus sebagaimana gambar di atas, terdapat beberapa strategi yang dapat dilakukan untuk meningkatkan penyerapan KUR Klaster, diantaranya:
1.Proses pendampingan oleh asosiasi, dinas teknis, atau akademisi wajib dilakukan sebelum kelompok UMKM mengajukan KUR. Hal ini bertujuan agar kualitas rencana usaha dan kesiapan produksi memenuhi standar minimum kelayakan pembiayaan;
2.Mendorong penyaluran berbasis sistem digital yang terhubung langsung dengan dashboard profil kelompok UMKM kluster (Basis Data Tunggal UMKM), sehingga proses pengajuan dapat dilakukan lebih cepat, akurat, dan terverifikasi oleh mitra pendamping;
3.Menerapkan skema insentif berbasis kinerja bagi mitra usaha dan pendamping, yang dievaluasi berdasarkan pencapaian indikator mutu produk, peningkatan kapasitas usaha, dan serapan pasar. Ini bertujuan untuk mendorong komitmen pembinaan dan keberlanjutan kemitraan.
4.Mengembangkan regulasi yang mendorong adanya kerja sama antara kelompok UMKM dan mitra usaha bersifat kontraktual dan mengikat, untuk menjamin kepastian pasar dan pembelian produk (Skema Kemitraan dengan Usaha Menengah dan Besar). Selain penguatan kewenangan pada komite KUR, upaya lainnya adalah implementasi Innovative Credit Scoring (ICS). Dalam upaya mewujudkan sistem pembiayaan yang inklusif dan berkelanjutan, peran aktif pemerintah sangat dinantikan oleh masyarakat, khususnya oleh pengusaha UMKM. Sejalan dengan arah kebijakan dalam Rencana Strategis Kementerian UMKM, pemerintah terus berupaya memperkuat akses pembiayaan yang merata, terjangkau, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi digital. Sejak awal tahun 2023, bersama kementerian/lembaga terkait telah mengembangkan model penilaian kelayakan kredit berbasis data alternatif (alternative data-based credit scoring). Inisiatif ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperluas inklusi keuangan dan mendorong transformasi digital sektor UMKM. Skema ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses terhadap KUR, khususnya bagi pelaku usaha yang belum memiliki akses ke lembaga keuangan formal. Selama ini, penilaian risiko kredit mengacu pada empat pilar utama:
1.Profil Keuangan: Mengacu pada laporan neraca dan laba rugi, serta tren keuangan dalam tiga tahun terakhir.
2.Profil Usaha: Termasuk informasi mengenai struktur usaha, pengalaman manajemen, strategi bisnis, teknologi, dan kapasitas sumber daya manusia.
3.Manajemen Bisnis: Meliputi aspek operasional, lokasi usaha, legalitas dan dokumentasi, serta pemahaman terhadap proses bisnis.
4.Hubungan Eksisting: Menilai riwayat hubungan debitur dengan mitra usaha, reputasi dalam komunitas, serta riwayat tabungan dan rekening giro (CASA). Dalam rangka mendukung kebijakan pembiayaan inklusif, Kementerian menambahkan pilar kelima, yaitu:
5.Faktor Eksternal (Alternative Data): Berupa informasi positif maupun negatif dari sumber data publik dan digital, seperti perilaku konsumsi, transaksi e-commerce, riwayat pembayaran digital, serta data dari operator seluler. Informasi ini kemudian diolah melalui pendekatan teknologi cerdas seperti Artificial Intelligence (AI) dan Machine Learning (ML) untuk menghasilkan skor kredit yang lebih akurat, inklusif, dan personal. Minimnya agunan dan kurangnya literasi keuangan menjadi kendala utama bagi banyak pelaku UMKM, terutama wirausaha muda yang baru memulai usahanya. Di sisi lain, masih lemahnya sosialisasi program pembiayaan pemerintah pusat hingga ke tingkat daerah menyebabkan banyak peluang pembiayaan tidak dimanfaatkan secara optimal. Dengan adanya ICS berbasis data alternatif, pengusaha UMKM kini dapat dinilai secara lebih adil berdasarkan potensi dan perilaku aktual mereka, bukan hanya dari laporan keuangan formal. Skema ini sudah banyak digunakan oleh lembaga keuangan non-bank, terutama perusahaan fintech, yang memanfaatkan profil digital debitur untuk mengukur kelayakan kredit secara real-time dan adaptif. Langkah strategis Pemerintah dalam mendorong transformasi sistem pembiayaan melalui skema ICS yang inklusif dan berbasis data alternatif sejalan dengan tujuan Kementerian UMKM, yaitu mendorong UMKM naik kelas melalui perluasan akses pembiayaan yang berkeadilan dan berkelanjutan. Kolaborasi antara pemerintah, lembaga keuangan, penyedia teknologi, dan pemerintah daerah sangat diperlukan untuk memastikan bahwa setiap pelaku usaha, tanpa memandang latar belakang dan skala usaha, dapat mengakses sumber daya yang dibutuhkan untuk tumbuh dan berkembang. Dalam kerangka transformasi ekonomi yang inklusif, upaya pemerintah memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM menjadi langkah strategis yang sangat penting. Kehadiran skema credit scoring berbasis data alternatif merupakan wujud nyata dari komitmen negara untuk menjawab tantangan struktural yang selama ini menghambat pembiayaan UMKM, khususnya yang tidak memiliki agunan atau belum tercatat dalam sistem keuangan formal. Namun, agar transformasi ini benar-benar berdampak luas, dibutuhkan strategi yang tidak hanya mengandalkan pendekatan teknologi, melainkan juga memahami konteks sosial, geografis, dan kapasitas pelaku usaha di lapangan. Salah satu tantangan utama dalam membangun ekosistem pembiayaan inklusif adalah masih terjadinya asimetrik informasi akibat rendahnya pencatatan dan digitalisasi di kalangan pengusaha UMKM, khususnya yang bergerak di sektor informal dan berada di wilayah terpencil. Fragmentasi data antara berbagai lembaga pemerintah dan swasta juga menyebabkan proses penilaian kredit menjadi tidak efisien, dan sering kali tidak mencerminkan potensi usaha secara utuh. Oleh karena itu, pemerintah perlu mendorong integrasi data lintas sektor melalui pembangunan sistem data nasional UMKM yang dapat mengumpulkan dan mengolah informasi dari berbagai sumber, seperti data kependudukan, transaksi digital, pajak, OSS, BPJS, serta catatan dari platform e-commerce dan pembayaran digital, dengan tetap menjaga keamanan dan perlindungan data pribadi. Di sisi lain, tantangan literasi keuangan dan digital masih menjadi kendala signifikan. Meskipun teknologi dapat membuka jalan baru dalam menilai kelayakan kredit, kenyataannya tidak semua pelaku usaha memiliki pemahaman dan kemampuan yang cukup untuk memanfaatkan teknologi tersebut. Banyak di antaranya belum terbiasa mencatat transaksi secara digital, menggunakan aplikasi pembayaran non-tunai, atau bahkan memahami manfaat pembiayaan formal. Untuk menjawab hal ini, program literasi dan pendampingan berbasis komunitas perlu diperkuat melalui pendamping UMKM yang tersebar hingga ke tingkat desa. Pendekatan ini tidak hanya memperkenalkan teknologi, tetapi juga membangun kepercayaan dan kapasitas yang berkelanjutan. Kesenjangan antar wilayah juga menjadi faktor yang memperlebar ketimpangan akses pembiayaan. Penyaluran KUR dan pembiayaan formal lainnya masih sangat terkonsentrasi di kota-kota besar dan wilayah dengan infrastruktur digital yang baik, sementara pelaku usaha di daerah 3T sulit menjangkau lembaga pembiayaan yang relevan. Dalam konteks ini, koperasi dapat berperan sebagai simpul pembiayaan inklusif yang berbasis komunitas lokal. Dengan dukungan teknologi digital dan koneksi ke lembaga pembiayaan nasional, koperasi bisa menjadi penghubung antara pelaku usaha di daerah dan akses pembiayaan yang sebelumnya tidak terjangkau. Lebih jauh, model pembiayaan yang tersedia saat ini belum sepenuhnya menyesuaikan diri dengan tahap perkembangan usaha UMKM. Banyak skema pembiayaan yang mensyaratkan rekam jejak usaha atau laporan keuangan formal, padahal pelaku usaha pemula justru belum memiliki keduanya. Oleh karena itu, perlu dirancang model pembiayaan yang lebih adaptif, seperti skema berbasis pembagian hasil, platform crowdfunding, atau pinjaman mikro berbasis pendampingan, yang dapat menjangkau wirausahawan muda dan usaha baru tanpa membebani mereka dengan risiko gagal bayar yang tinggi. Pemerintah dapat berperan aktif sebagai penjamin atau mitra pengelola risiko, sehingga lembaga pembiayaan lebih percaya diri dalam menyalurkan dana ke segmen ini. Di tengah berkembangnya lembaga keuangan digital seperti fintech, standar dan mekanisme penilaian kredit berbasis data alternatif juga perlu diawasi dengan ketat. Saat ini, masing-masing lembaga mengembangkan algoritma dan metodologi ICS sendiri, yang kadang tidak transparan dan sulit diverifikasi. Tanpa adanya pedoman nasional yang seragam dan akuntabel, ada risiko ketidakadilan dalam penilaian, yang justru bisa merugikan pelaku usaha kecil yang menjadi sasaran inklusi. Oleh karena itu, regulasi ICS menjadi alternatif yang perlu segera disusun untuk memastikan perlindungan konsumen, transparansi algoritma, dan prinsip keadilan dalam setiap pengambilan keputusan pembiayaan. Keseluruhan tantangan dan peluang ini menegaskan bahwa pembiayaan inklusif bagi UMKM harus dilihat sebagai ekosistem yang holistik. Bukan hanya soal memperbanyak jumlah kredit yang disalurkan, tetapi juga memastikan bahwa pembiayaan tersebut menjangkau mereka yang sebelumnya terpinggirkan, sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan usahanya, serta dibangun di atas sistem data dan tata kelola yang adil, terbuka, dan berkelanjutan. Peran aktif pemerintah sangat krusial, bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai fasilitator dan inisiator transformasi sistem pembiayaan nasional yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi yang merata dan berkeadilan. Standar kinerja yang telah disusun kemudian didelegasikan hingga ke level struktur jabatan terbawah yang nantinya akan diturunkan hingga ke level individu. Pencapaian dan pelaksanaan target kinerja yang telah ditetapkan diharapkan dapat diukur melalui pemantauan dan evaluasi yang bertujuan untuk: pertama, menilai capaian kinerja; kedua, menganalisis permasalahan dan risiko yang dihadapi sebagai bahan perumusan tindakan korektif; ketiga, menghasilkan umpan balik (feedback) bagi penyusunan dokumen perencanaan berikutnya. GAMBAR 4.1. SIKLUS PENGELOLAAN MANAJEMEN KINERJA Sumber: Kementerian PANRB Manajemen kinerja dalam instansi pemerintahan dikenal dengan istilah Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) seperti diamanatkan dalam Peraturan Presiden nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Penyelenggaraan SAKIP meliputi (I) Rencana Strategis (Renstra), (II) Perjanjian Kinerja (PK), (III) Pengukuran Kinerja, (IV) Pengelolaan Data Kinerja, (V) Pelaporan Kinerja, dan (VI) Reviu dan Evaluasi Kinerja. Model logis (logic model) merupakan alat/metode yang digunakan untuk membantu proses berpikir logis dalam menjabarkan bagaimana berbagai kondisi komponen saling terkait dan berinteraksi untuk menciptakan kondisi hasil yang diinginkan. Model logis terdiri dari tahapan kondisi yang saling berkaitan dalam membentuk outcome/hasil yang diharapkan. Model logis sederhana terdiri dari input, proses, output, dan outcome. Kinerja organisasi pemerintahan diwajibkan untuk menghasilkan outcome, tidak hanya berhenti di output. Tingkat model logis sederhana ini menjabarkan sebagai berikut:
1.Input merupakan besaran sumber daya yang dibutuhkan sebuah organisasi untuk memproduksi keluaran (output).
2.Proses merupakan aktivitas/upaya yang dilakukan untuk mengolah input menjadi output.
3.Output merupakan barang/jasa yang dihasilkan oleh sebuah organisasi dalam rangka mencapai outcome.
4.Outcome merupakan hasil dari berfungsinya output. Selain itu, penyusunan kinerja juga menerapkan beberapa prinsip, yaitu: logis, empiris, antisipatif, dinamis, holistik, out of the box, dan materialitas. Berikut adalah penjelasan dari masing-masing prinsip tersebut:
1.Logis: kinerja yang disusun harus menggambarkan hubungan “sebab- akibat” atau “jika-maka”, dimana kondisi yang berada pada level/hirarki yang lebih tinggi merupakan akibat/hasil dari level/hirarki di bawahnya.
2.Empiris: penyusunan kinerja harus berdasarkan kondisi/isu strategis/permasalahan faktual yang terjadi, dengan demikian kinerja dapat membatu organisasi dalam menentukan alternatif solusi dari kondisi/isu strategis/permasalahan yang terjadi di dalam organisasi tersebut.
3.Antisipatif: kinerja akan digunakan oleh organisasi dalam kurun waktu yang lebih dari satu tahun, oleh sebab itu penyusunan kinerja harus mempertimbangkan kondisi di masa depan.
4.Dinamis: kinerja harus bersifat dinamis, dengan demikian pohon kinerja yang telah dihasilkan masih dapat diubah, diperbaharui, dan disempurnakan untuk mengakomodir perubahan-perubahan lingkungan strategis organisasi.
5.Holistik: penyusunan kinerja harus mempertimbangkan keterkaitan dengan urusan lainnya, sehingga penyusunan kinerja tidak tersekat oleh urusan/kewenangan yang dapat membatasi keluasan cakupan analisis. Untuk itu perlu untuk membukan kemungkinan adanya pengaruh dari urusan lainnya pada saat menyusun pohon kinerja.
6.Out of the box: kinerja harus mengedepankan kerangka logis untuk mendapatkan upaya strategis terbaik, bukan untuk mempertahankan status quo. Oleh sebab itu, penyusun harus mampu untuk mengidentifikasi alternatif kondisi/solusi di luar rutinitas.
7.Materialitas: kinerja harus diisi oleh kondisi-kondisi yang penting, strategis, dan paling berdampak. Apabila organisasi dihadapkan pada keterbatasan sumber daya yang menyebabkan organisasi harus menentukan pilihan dari berbagai solusi yang dihasilkan oleh pohon kinerja, maka solusi yang harus diambil adalah solusi yang paling penting, bersifat strategis dan memiliki dampak yang signifikan. Lebih lanjut, menentukan indikator kinerja merupakan penjabaran dari sasaran strategis yang akan dicapai, maka indikator kinerja ini yang diformulasikan berbasis SMART, yaitu:
1.Spesifik (Specific), menunjukkan bahwa indikator tersebut harus menunjukkan kondisi yang spesifik, tidak bias, atau bermakna ganda.
2.Terukur (Measurable), menunjukkan bahwa indikator tersebut harus dapat diukur secara objektif dan memiliki ukuran kuantitatif.
3.Dapat dicapai (Achievable), menekankan pada pentingnya seberapa realitas sebuah target, menunjukkan bahwa indikator tersebut dapat dicapai oleh organisasi, artinya targetnya tidak terlalu sulit dicapai, namun tidak juga terlalu mudah.
4.Relevan (Relevant), yaitu dapat duraikan dengan jelas menunjukkan bahwa indikator tersebut harus memiliki relevansi atau keterkaitan yang dekat dengan kinerja yang diukur.
5.Berbatas Waktu (Time-Bound), ukuran waktu bisa ditetapkan kapan akan diukur. Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menguraikan kondisi-kondisi antara sampai kondisi operasional, yaitu:
1.Identifikasi kondisi antara tanpa mengaitkannya terdahulu dengan komponen perencanaan.
2.Identifikasi kondisi antara tanpa menghubungkannya terlebih dahulu dengan struktur organisasi eksisting.
3.Identifikasi kondisi antara tanpa menghubungkannya terlebih dahulu dengan nama program/kegiatan.
4.Identifikasi kondisi antara tanpa menghubungkannya terlebih dahulu dengan anggaran eksisting.
5.Identifikasi kondisi antara sampai dengan kondisi paling operasional dapat dilakukan dengan kebutuhan jenjang organisasi.
6.Identifikasi kemungkinan adanya outcome antara yang menjadi kinerja organisasi (crosscutting).
7.Identifikasi adanya redundansi.
8.Identifikasi kemungkinan kealpaan mengenali hubungan sebab-akibat.
9.Evaluasi derajat kepentingan masing-masing sebagai variabel yang mempengaruhi kinerja. Penyusunan kinerja Kementerian UMKM dilakukan dengan peraturan yang berlaku, dimana kinerja tersebut dibangun dengan mengadopsi model logis (logic model). Model logis merupakan salah satu pendekatan yang sering digunakan dalam proses perencanaan. Model logis merupakan alat/metode yang digunakan untuk membantu proses berpikir dalam menjabarkan bagaimana hubungan/keterkaitan antar komponen untuk menciptakan kondisi hasil yang diharapkan. Penyusunan kinerja Kementerian UMKM dilakukan dengan terlebih dahulu menentukan visi dan misi serta tujuan yang ingin diharapkan atau cita-citakan. Selanjutnya, menentukan apa saja hasil (outcome) yang diharapkan oleh organisasi dan kemudian mengidentifikasi faktor-faktor penentu keberhasilan (Critical Success Factors/CSF) agar outcome yang telah ditentukan sebelumnya dapat dicapai dan kemudian CSF yang telah teridentifikasi tersebut diuraikan kepada kondisi-kondisi antara sampai kepada kondisi paling teknis/operasional. GAMBAR 4.2. KOMPONEN PERENCANAAN PEMBANGUNAN Sumber: Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian PANRB Menerjemahkan komponen kinerja ke komponen perencanaan pada tahapan ini variabel-variabel kinerja beserta indikator kinerja yang telah disusun dalam pohon kinerja kemudian dijabarkan ke dalam komponen perencanaan, yaitu dengan menentukan variabel mana yang akan menjadi tujuan, sasaran strategis, sasaran program, dan sasaran kegiatan. Penyusunan dokumen perencanaan menerapkan prinsip Kerangka Kerja Logis (KKL) pembangunan. Pemanfaatan KKL ditujukan agar intervensi kebijakan relevan dengan tujuan pembangunan yang telah direncanakan. Penyusunan KKL juga mendukung pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pembangunan. Penggunaan KKL dilakukan dengan menerapkan pendekatan Tematik, Spasial, Holistik, dan Integratif. Tematik adalah penentuan tema-tema prioritas dalam suatu jangka waktu perencanaan, serta mampu menjawab tujuan pembangunan. Spasial adalah penjabaran beberapa program pembangunan terkait dalam satu kesatuan wilayah. Holistik adalah penjabaran tematik program pembangunan ke dalam perencanaan yang komprehensif, mulai dari hulu sampai ke hilir dalam suatu rangkaian kegiatan dengan memperhatikan pengarusutamaan pembangunan, yang mencakup: pengarusutamaan gender dan inklusi sosial, ekonomi hijau, transformasi digital, tujuan pembangunan berkelanjutan, serta kebencanaan. Integratif adalah keterpaduan pelaksanaan program dari berbagai pemangku kepentingan pembangunan (Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Pemangku Kepentingan lainnya) serta keterpaduan berbagai sumber pendanaan. Kerangka Kerja Logis menggambarkan hubungan Antara Input-Proses-Output-Outcome- Impact. Pendetailan sasaran tersebut dilakukan melalui dokumen turunannya, meliputi rencana pembangunan jangka menengah dan tahunan, baik untuk perencanaan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Sebagai alat ukur ketercapaian sasaran pembangunan, KKL dilengkapi indikator kinerja pada setiap tingkatannya. Pemilihan indikator kinerja setidaknya menerapkan kriteria Specific, Measurable, Achieveable, Result-Oriented/Relevant, and Time-Bound (SMART), sehingga mampu menjamin kesinambungan indikator dalam dokumen perencanaan. GAMBAR 4.3. KOMPONEN PERENCANAAN KEMENTERIAN UMKM DAMPAK EKSTERNAL Sumber: Diolah Kementerian UMKM GAMBAR 4.4. KOMPONEN PERENCANAAN KEMENTERIAN UMKM DAMPAK INTERNAL Sumber: Diolah Kementerian UMKM A. TUJUAN DAN INDIKATOR KINERJA Tujuan merupakan penjabaran Visi dan Misi Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dan dilengkapi dengan rencana sasaran nasional dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas Presiden. Penyusunan rumusan Tujuan harus memenuhi kaidah penyusunan sebagai berikut: 1) Tujuan harus sejalan dengan Visi dan Misi organisasi Kementerian/Lembaga pada periode jangka menengah; 2) Tujuan harus dapat menunjukkan suatu kondisi yang ingin dicapai pada periode jangka menengah; 3) Tujuan harus dapat dicapai dengan kemampuan yang dimiliki oleh Kementerian/Lembaga; Tujuan harus dapat mengarahkan perumusan Sasaran Strategis, Arah Kebijakan dan Strategi, serta Program dan Kegiatan dalam rangka merealisasikan Visi dan Misi Kementerian/Lembaga. Untuk itu, tujuan Kementerian UMKM kedepan sebagai berikut: GAMBAR 4.5. TUJUAN DAN INDIKATOR KINERJA TUJUAN Sumber: Diolah Kementerian UMKM TABEL 4.1. INDIKATOR KINERJA TUJUAN INDIKATOR KINERJA TUJUAN 2025 2026 2027 2028 2029
1.Kontribusi UMKM terhadap PDB 60,05% 60,29% 60,47% 60,65% 60,81%
2.Indeks Reformasi Birokrasi Nilai 80 Nilai 81 Nilai 82 Nilai 83 Nilai 85 Sumber: Diolah Kementerian UMKM TUJUAN KE-1 Terwujudnya Kontribusi UMKM untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkelanjutan TUJUAN KE-2 Terbentuknya Kelembagaan dan Tata Kelola Kementerian UMKM yang Profesional dan Berkinerja Baik (Good Governance) INDIKATOR KE-1 Kontribusi UMKM terhadap PDB INDIKATOR KE-1 Indeks Reformasi Birokrasi B. SASARAN STRATEGIS DAN INDIKATOR KINERJA SASARAN STRATEGIS Sasaran Strategis adalah kondisi yang akan dicapai secara nyata mencerminkan pengaruh yang ditimbulkan oleh adanya hasil satu atau beberapa Program. Sedangkan Indikator Kinerja Sasaran Strategis adalah ukuran kuantitatif atau kualitatif yang menggambarkan keberhasilan pencapaian Sasaran Strategis. Dalam rangka mencapai Sasaran Strategis, perlu dilakukan pembagian peran yaitu dengan menerapkan sistem perencanaan yang dituangkan dalam penjenjangan kinerja, sehingga diharapkan dapat memberikan pedoman bagi unit kerja melaksanakan kinerja. Pedoman tersebut memberikan petunjuk arah dan kebijakan yang dilakukan pada pencapaian Tujuan Kementerian UMKM kedepan. GAMBAR 4.6. SASARAN STRATEGIS DAN INDIKATOR KINERJA SASARAN STRATEGIS Sumber: Diolah Kementerian UMKM TABEL 4.2. INDIKATOR KINERJA SASARAN STRATEGIS INDIKATOR KINERJA SASARAN STRATEGIS 2025 2026 2027 2028 2029
1.Proporsi Jumlah Usaha Kecil Menengah 3,10% 3,15% 3,20% 3,25% 3,30%
2.Rasio Kewirausahaan 3,10% 3,20% 3,30% 3,50% 3,60%
3.Indeks Reformasi Birokrasi Nilai 80 Nilai 81 Nilai 82 Nilai 83 Nilai 85 Sumber: Diolah Kementerian UMKM SASARAN STRATEGIS KE-1 Meningkatnya UMKM Naik Kelas INDIKATOR KE-2 Rasio Kewirausahaan SASARAN STRATEGIS KE-2 Meningkatnya Tata Kelola Birokrasi yang Berkualitas dan Akuntabel INDIKATOR KE-1 Indeks Reformasi Birokrasi INDIKATOR KE-1 Proporsi JumlahUsaha Kecil Menengah C. SASARAN PROGRAM DAN INDIKATOR KINERJA SASARAN PROGRAM Sasaran Program adalah hasil yang akan dicapai dari suatu program dalam rangka pencapaian Sasaran Strategis. Sedangkan Indikator Kinerja Program adalah ukuran kuantitatif atau kualitatif yang menggambarkan keberhasilan pencapaian Sasaran Program sesuai tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga. Dalam rangka mencapai Sasaran Program, perlu dilakukan pembagian peran yaitu dengan menerapkan sistem perencanaan yang dituangkan dalam penjenjangan kinerja, sehingga diharapkan dapat memberikan pedoman bagi unit kerja melaksanakan kinerja. Pedoman tersebut memberikan petunjuk arah dan kebijakan yang dilakukan pada pencapaian Sasaran Strategis Kementerian UMKM kedepan. GAMBAR 4.7. SASARAN PROGRAM DAN INDIKATOR KINERJA SASARAN PROGRAM SASARAN PROGRAM KE-1 Meningkatnya Kualitas Wirausaha PROGRAM KE-1 UMKM dan Kewirausahaan INDIKATOR KE-1 Rasio Pelaku Usaha Dibantu Buruh Tetap Terhadap Pelaku Usaha Dibantu Buruh INDIKATOR KE-2 Proporsi Pelaku Usaha dengan Usaha Berbadan Hukum atau Catatan Pembukuan Lengkap SASARAN PROGRAM KE-2 Meningkatnya Produktivitas dan Daya Saing Usaha Mikro INDIKATOR KE-1 Proporsi Usaha Mikro ke Kecil INDIKATOR KE-2 Kontribusi Usaha Mikro terhadap PDB INDIKATOR KE-3 Proporsi Kredit UMKM terhadap Kredit Perbankan Sumber: Diolah Kementerian UMKM TABEL 4.3. INDIKATOR KINERJA SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA SASARAN PROGRAM 2025 2026 2027 2028 2029
1.Rasio Pelaku Usaha Dibantu Buruh Tetap Terhadap Pelaku Usaha Dibantu Buruh 19,40% 20,20% 21,00% 22,00% 23,00%
2.Proporsi Pelaku Usaha dengan Usaha Berbadan Hukum atau Catatan Pembukuan Lengkap 4,50% 5,00% 5,40% 5,90% 6,30% PROGRAM KE-1 UMKM dan Kewirausahaan SASARAN PROGRAM KE-4 Meningkatnya Produktivitas dan Daya Saing Usaha Menengah INDIKATOR KE-1 Pertumbuhan Usaha Menengah INDIKATOR KE-2 Kontribusi Usaha Menengah terhadap PDB INDIKATOR KE-1 Nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahunan SASARAN PROGRAM KE-5 Meningkatnya Penerimaan Penerimaan Negara Bukan Pajak SASARAN PROGRAM KE-3 Meningkatnya Produktivitas dan Daya Saing Usaha Kecil INDIKATOR KE-1 Proporsi Usaha Kecil ke Menengah INDIKATOR KE-2 Kontribusi Usaha Kecil terhadap PDB INDIKATOR KINERJA SASARAN PROGRAM 2025 2026 2027 2028 2029
3.Proporsi Usaha Mikro ke Kecil 1,72% 1,75% 1,78% 1,81% 1,84%
4.Kontribusi Usaha Mikro terhadap PDB 38,89% 39,37% 39,74% 40,09% 40,42%
5.Proporsi Usaha Kecil ke Menengah 1,38% 1,40% 1,42% 1,44% 1,46%
6.Kontribusi Usaha Kecil terhadap PDB 8,77% 8,66% 8,62% 8,59% 8,56%
7.Pertumbuhan Usaha Menengah 0,10% 0,11% 0,12% 0,13% 0,15%
8.Kontribusi Usaha Menengah terhadap PDB 12,39% 12,26% 12,11% 11,97% 11,83%
9.Proporsi Kredit UMKM terhadap Kredit Perbankan 21,60% 22,20% 22,90% 23,60% 25,00% 10 . Nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahunan Rp25 Miliar Rp43 Miliar Rp44 Miliar Rp45 Miliar Rp46 Miliar Sumber: Diolah Kementerian UMKM GAMBAR 4.8. SASARAN PROGRAM DAN INDIKATOR KINERJA SASARAN PROGRAM Sumber: Diolah Kementerian UMKM TABEL 4.4. INDIKATOR KINERJA SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA PROGRAM 2025 2026 2027 2028 2029
1.Indeks Reformasi Birokrasi Nilai 80 Nilai 81 Nilai 82 Nilai 83 Nilai 85 Sumber: Diolah Kementerian UMKM SASARAN PROGRAM KE-1 Meningkatnya Reformasi Birokrasi PROGRAM KE-2 Dukungan Manajemen INDIKATOR KE-1 Indeks Reformasi Birokrasi D. SASARAN KEGIATAN DAN INDIKATOR KINERJA SASARAN KEGIATAN Sasaran Kegiatan adalah hasil yang akan dicapai dari suatu kegiatan dalam rangka pencapaian Sasaran Program yang mencerminkan berfungsinya Keluaran (Output) Kegiatan. Sedangkan Indikator Kinerja Kegiatan adalah ukuran kuantitatif atau kualitatif yang menggambarkan keberhasilan pencapaian Sasaran Kegiatan sesuai tugas dan fungsi unit kerja Kementerian/Lembaga. Dalam rangka mencapai Sasaran Kegiatan, perlu dilakukan pembagian peran yaitu dengan menerapkan sistem perencanaan yang dituangkan dalam penjenjangan kinerja, sehingga diharapkan dapat memberikan pedoman bagi unit kerja melaksanakan kinerja. Pedoman tersebut memberikan petunjuk arah dan kebijakan yang dilakukan pada pencapaian Sasaran Program Kementerian UMKM kedepan. TABEL 4.5. INDIKATOR KINERJA SASARAN KEGIATAN DAMPAK EKSTERNAL SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR KINERJA KEGIATAN 2025 2026 2027 2028 2029 Terwujudnya Ekosistem Kewirausahaan yang Kondusif
1.Persentase Wirausaha yang terhubung Ekosistem Kewirausahaan 21,80% 22,50% 22,80% 23,10% 23,60% Meningkatnya Kualitas Lembaga Inkubator
2.Proporsi Lembaga Inkubator yang Berkualitas (Peringkat A dan B) 5,43% 6,60% 7,20% 7,60% 8,00% Meningkatnya Wirausaha yang Tumbuh Berkelanjutan
3.Persentase Wirausaha yang Melakukan Inovasi 12,50% 13,50% 14,00% 14,50% 15,00% Meningkatnya Wirausaha yang Mengakses Pembiayaan
4.Persentase Wirausaha yang Mendapatkan Pembiayaan 25,00% 30,00% 35,00% 40,00% 50,00% SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR KINERJA KEGIATAN 2025 2026 2027 2028 2029 Meningkatnya Kualitas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan
5.Persentase SDM JF Pengembang Kewirausahaan yang Ditingkatkan Kapasitasnya 30,00% 55,00% 60,00% 65,00% 70,00% Meningkatnya Formalisasi Usaha Mikro
6.Proporsi UMKM yang Memiliki Izin Usaha 19,50% 20,00% 21,00% 23,00% 24,00%
7.Persentase UMKM yang Memiliki Sertifikasi (Halal) 8,00% 9,00% 10,00% 11,00% 12,00% Meningkatnya Kualitas SDM Usaha Mikro
8.Proprosi Usaha Mikro yang Memiliki Catatan Pembukuan (Sederhana atau Lengkap) 24,00% 24,50% 25,00% 25,50% 26,00% Meningkatnya Perluasan Akses Pembiayaan Usaha Mikro
9.Proporsi Kredit Usaha Mikro terhadap Kredit UMKM 44,50% 44,60% 44,70% 44,80% 45,00%
10.Proporsi Penyaluran KUR terhadap Sektor Tertentu (Sektor Produksi) 60,00% 60,50% 61,00% 61,50% 62,00% Meningkatnya Digitalisasi Pemasaran Usaha Mikro
11.Persentase Usaha Mikro yang Menerapkan Digitalisasi 56,00% 57,00% 58,00% 59,00% 60,00% Meningkatnya Perluasan Akses Pasar Usaha Mikro
12.Persentase Transaksi Belanja Produk Usaha Mikro terhadap Alokasi 40% Total Belanja Negara Untuk Produk UMKM 3,00% 3,50% 4,00% 4,50% 5,00% Meningkatnya Kemitraan Usaha Mikro
13.Persentase Usaha Mikro yang Terjalin Kemitraan 3,50% 3,60% 3,70% 3,80% 4,00% SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR KINERJA KEGIATAN 2025 2026 2027 2028 2029 Meningkatnya Formalisasi Kualitas Produk Usaha Kecil
14.Persentase UMKM yang Memiliki Sertifikasi Mutu Produk 5,00% 6,00% 7,00% 8,00% 9,00% Meningkatnya Kualitas SDM Usaha Kecil
15.Persentase SDM UMKM yang Memiliki Sertifikat SKKNI 1,00% 1,10% 1,20% 1,30% 1,40% Meningkatnya Perluasan Akses Pembiayaan Usaha Kecil
16.Proporsi Kredit Usaha Kecil terhadap Kredit UMKM 33,00% 33,10% 33,20% 33,30% 33,50% Meningkatnya Kapasitas Produksi Usaha Kecil
17.Persentase Usaha Kecil yang Menerapkan Teknologi Produksi 37,70% 37,80% 37,90% 38,00% 38,10%
18.Persentase Usaha Kecil yang Menerapkan Digitalisasi 83,00% 83,50% 84,00% 84,50% 85,00% Meningkatnya Kemitraan Usaha Kecil
19.Persentase Usaha Kecil yang Terjalin Kemitraan 11,50% 11,60% 11,70% 11,80% 11,90% Meningkatnya Perluasan Akses Pasar Usaha Kecil
20.Persentase Alokasi UMKM pada Infrastruktur Publik di Lokasi Tertentu yang Ditetapkan 37,95% 38,00% 38,50% 39,00% 39,50%
21.Persentase Transaksi Belanja Produk Usaha Kecil terhadap Alokasi 40% Total Belanja Negara Untuk Produk UMKM 7,00% 7,50% 8,00% 8,50% 9,00% Meningkatnya Perluasan Akses Pembiayaan Usaha Menengah
22.Proporsi Kredit Usaha Menengah terhadap Kredit UMKM 23,00% 23,10% 23,20% 23,30% 23,50% Meningkatnya Kapasitas Produksi Usaha Menengah
23.Persentase Usaha Menengah yang Menerapkan Teknologi Produksi 27,00% 27,50% 28,00% 28,50% 29,00% SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR KINERJA KEGIATAN 2025 2026 2027 2028 2029
24.Persentase Usaha Menengah yang Menerapkan Digitalisasi 85,50% 86,00% 86,50% 87,00% 88,00% Meningkatnya Kemitraan Usaha Menengah
25.Persentase Usaha Menengah yang Terjalin Kemitraan 9,75% 10,00% 10,50% 11,00% 12,00% Meningkatnya Perluasan Akses Pasar Usaha Menengah
26.Persentase Transaksi Belanja Produk Usaha Menengah terhadap Alokasi 40% Total Belanja Negara Untuk Produk UMKM 2,20% 2,40% 2,60% 2,80% 3,00%
27.Persentase Volume Usaha/Omzet Usaha Menengah 15,00% 20,00% 25,00% 30,00% 35,00% Meningkatnya Kemitraan UMKM Oleh Badan Layanan Umum (BLU)
28.Persentase UMKM yang Terjalin Kemitraan 7,00% 8,00% 9,00% 10,00% 11,00% Meningkatnya Perluasan Akses Pasar Oleh Badan Layanan Umum (BLU)
29.Persentase Pertumbuhan Volume Usaha UMKM 10,00% 11,00% 12,00% 13,00% 14,00% TABEL 4.6. INDIKATOR KINERJA SASARAN KEGIATAN DAMPAK INTERNAL SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR KINERJA KEGIATAN 2025 2026 2027 2028 2029 Meningkatnya Pengelolaan Manajemen Kinerja
1.Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional (IPPN) 85 86 87 88 90
2.Nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) 69 69.50 70 70.50 71
3.Capaian Prioritas Nasional (CPN) 85 86 87 88 90
4.Capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) 53 54 56 58 60
5.Nilai Kinerja Anggaran (NKA) 87 88 89 90 91 SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR KINERJA KEGIATAN 2025 2026 2027 2028 2029 Meningkatnya Kualitas Kerja Sama Antar Lembaga
6.Persentase Tindak Lanjut Implementasi Kerja Sama 80% 81% 82% 83% 85% Meningkatnya Tata Kelola Organisasi
7.Persentase Penyederhanaan Struktur Organisasi 70% 71% 72% 73% 75%
8.Tingkat Capaian Sistem Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi 5 5 5 5 5
9.Tingkat Keberhasilan Pembangunan Zona Integritas (ZI) 0.50 1 1 1 1 Tingkat Implementasi Reformasi Birokrasi
10.Tingkat Implementasi Rencana Aksi RB General 86 87 88 89 90
11.Rencana Aksi Pembangunan RB General 2.50 2.60 2.70 2.80 2.90
12.Nilai Strategi Pembangunan 2 2.30 2.50 3 3.50
13.Nilai Capaian Dampak 2 2.20 2.50 2.50 2.50 Meningkatnya Kualitas SDM Aparatur
14.Indeks Sistem Merit 290 292 295 297 300
15.Indeks BerAkhlak 70 71 72 73 75 Meningkatnya Kualitas Produk Hukum dan Kualitas Kebijakan
16.Indeks Reformasi Hukum 81 82 83 84 85
17.Indeks Kualitas Kebijakan 83 83 84 84 85 Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik
18.Indeks Pelayanan Publik 4.65 4.70 4.75 4.80 4.85
19.Tingkat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 87 88 89 90 91
20.Survei Kepuasan Masyarakat 90 91 92 93 95 SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR KINERJA KEGIATAN 2025 2026 2027 2028 2029
21.Tingkat Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat (LAPOR) yang sudah diselesaikan 3.50 3.60 3.70 3.80 3.90 Meningkatnya Kualitas Digitalisasi Arsip
22.Tingkat Digitalisasi Arsip 90 91 92 93 95 Meningkatnya Kualitas Digitalisasi Pemerintah
23.Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)/ Indeks Pemerintah Digital (IPD) 3.99 (SPBE) 1.70 (IPD) 1.80 (IPD) 1.90 (IPD) 2.00 (IPD)
24.Tingkat Implementasi Kebijakan Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) 2 (SPBE) - - - -
25.Tingkat Kematangan Penyelenggaraan Statistik Sektoral/Indeks Pembangunan Statistik (IPS) 2.62 2.65 2.70 2.75 2.80
26.Update dan Pengumpulan Data UMKM 5,00% 5,00% 5,00% 5,00% 5,00% Meningkatnya Kualitas Layanan Umum
27.Indeks Pengelolaan Aset 3.50 3.60 3.65 3.70 3.75 Meningkatnya Kualitas Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa
28.Indeks Tata Kelola Pengadaan 91 92 93 94 95 Meningkatnya Kualitas Kinerja Keuangan
29.Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) 88 89 90 91 92
30.Opini BPK (WTP- WDP-TW-TMP) 5 (WTP) 5 (WTP) 5 (WTP) 5 (WTP) 5 (WTP)
31.Tindak Lanjut Rekomendasi 74 75 76 77 78 Meningkatnya Kualitas Pengawasan Kinerja
32.Tingkat Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah 3.68 3.69 3.70 3.71 3.72 SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR KINERJA KEGIATAN 2025 2026 2027 2028 2029
33.Indeks Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah 3.08 3.09 3.10 3.11 3.12
34.Survei Penilaian Integritas 80 81 82 83 85 Meningkatnya Pengelolaan Kinerja, Keuangan, dan Umum Deputi Bidang Kewirausahaan
35.Nilai Kinerja Anggaran (NKA) Internal Deputi Bidang Kewirausahaan 88 89 89 90 90
36.Nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Internal Deputi Bidang Kewirausahaan 70 71 72 73 75
37.Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Deputi Bidang Kewirausahaan 88 89 89 90 90
38.Survei Kepuasan Pelaksanaan Program/Kegiatan Deputi Bidang Kewirausahan 85 86 87 89 90 Meningkatnya Pengelolaan Kinerja, Keuangan, dan Umum Deputi Bidang Usaha Mikro
39.Nilai Kinerja Anggaran (NKA) Internal Deputi Bidang Usaha Mikro 88 89 89 90 90
40.Nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Internal Deputi Bidang Usaha Mikro 70 71 72 73 75
41.Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Deputi Bidang Usaha Mikro 88 89 89 90 90 42 Survei Kepuasan Pelaksanaan Program/Kegiatan Deputi Bidang Usaha Mikro 85 86 87 89 90 SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR KINERJA KEGIATAN 2025 2026 2027 2028 2029 Meningkatnya Pengelolaan Kinerja, Keuangan, dan Umum Deputi Bidang Usaha Kecil
43.Nilai Kinerja Anggaran (NKA) Internal Deputi Bidang Usaha Kecil 88 89 89 90 90
44.Nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Internal Deputi Bidang Usaha Kecil 70 71 72 73 75
45.Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Deputi Bidang Usaha Kecil 88 89 89 90 90
46.Survei Kepuasan Pelaksanaan Program/Kegiatan Deputi Bidang Usaha Kecil 85 86 87 89 90 Meningkatnya Pengelolaan Kinerja, Keuangan, dan Umum Deputi Bidang Usaha Menengah
47.Nilai Kinerja Anggaran (NKA) Internal Deputi Bidang Usaha Menengah 88 89 89 90 90
48.Nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Internal Deputi Bidang Usaha Menengah 70 71 72 73 75
49.Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Deputi Bidang Usaha Menengah 88 89 89 90 90
50.Survei Kepuasan Pelaksanaan Program/Kegiatan Deputi Bidang Usaha Menengah 85 86 87 89 90 SASARAN KEGIATAN/ INDIKATOR KINERJA KEGIATAN 2025 2026 2027 2028 2029 Tingkat Kemandirian Badan Layanan Umum (BLU)
51.Persentase Tingkat Kemandirian Badan Layanan Umum 50% PNBP 50% APBN 70% PNBP 30% APBN 100% PNBP 0% APBN 100% PNBP 0% APBN 100% PNBP 0% APBN Meningkatnya Kualitas Kinerja Anggaran Badan Layanan Umum (BLU)
52.Nilai Kinerja Anggaran Badan Layanan Umum 90 91 92 93 95 4.2 KERANGKA PENDANAAN Sebagai upaya menjamin pencapaian sasaran pembangunan nasional, perlu dilakukan optimalisasi pemanfaatan berbagai sumber pendanaan pembangunan, baik yang bersumber dari pemerintah maupun nonpemerintah secara lebih inovatif, integratif, dan tepat sasaran. Dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan sumber pendanaan pembangunan, dilakukan peningkatan kualitas belanja serta pendanaan dan pembiayaan prioritas pembangunan yang sesuai dengan tahapan pembangunan. Kaidah pelaksanaan diperlukan sebagai norma-norma agar Visi dan Misi dapat dilaksanakan dan diukur keberhasilannya. Komunikasi publik yang efektif penting dalam rangka membangun kesamaan pemahaman serta meningkatkan rasa kepemilikan dan partisipasi bermakna seluruh pelaku pembangunan di Indonesia. Upaya terwujudnya UMKM Naik Kelas juga memerlukan lingkungan pendanaan yang kondusif untuk menjamin kesinambungan pembangunan. Kaidah pelaksanaan mencakup konsistensi perencanaan dan pendanaan, kerangka pengendalian dan evaluasi, sistem insentif, mekanisme perubahan, dan komunikasi publik. Cakupan tersebut menjadi instrumen pengaman (safeguarding) untuk memastikan terwujudnya Visi dan Misi serta Tujuan. Konsistensi antar dokumen perencanaan pembangunan serta sinkronisasinya dengan kebijakan pendanaan diperlukan untuk memastikan perencanaan yang berkualitas, kesesuaian pelaksanaan pembangunan dengan perencanaannya serta ketersediaan pendanaan dan pemanfaatannya secara optimal. Perencanaan yang berkualitas merupakan kunci bagi pelaksanaan pembangunan untuk mencapai tujuan secara berkelanjutan. Perencanaan yang berkualitas juga diperlukan untuk memberikan pedoman yang jelas bagi seluruh pelaku pembangunan, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, maupun Pelaku NonPemerintah. Upaya menjamin konsistensi perencanaan dan pendanaan juga perlu didukung dengan penguatan mekanisme pengambilan keputusan yang cermat dan tegas. Hal tersebut dilakukan, khususnya untuk menentukan prioritas pembangunan nasional sampai dengan level proyek/keluaran, serta memastikan pelaksanaannya. Penguatan mekanisme proses utamanya dilakukan dengan penekanan pada kolaborasi dan partisipasi aktif seluruh pelaku pembangunan. Kerangka pendanaan jangka menengah merupakan rencana atau strategi yang digunakan untuk mengelola dan mengalokasikan sumber daya keuangan dalam periode waktu tertentu, yang mencakup proyeksi pendapatan, pengeluaran, serta sumber-sumber pendanaan yang diperlukan. Kerangka pendanaan jangka menengah disusun untuk mengoptimalkan dan menyinergikan pemanfaatan sumber pendanaan pembangunan dalam kerangka waktu lima tahun. Dengan demikian diharapkan target pembangunan nasional dapat selaras dengan kemampuan pendanaan. Untuk mencapai kinerja tersebut diatas dibutuhkan alokasi pendanaan yang memadai. Untuk itu, Pagu Indikatif Kementerian UMKM dalam 5 (lima) tahun kedepan sebagai berikut: TABEL 4.7. KERANGKA PENDANAAN KEMENTERIAN UMKM TAHUN 2025-2029 TAHUN PROGRAM DUKUNGAN MANAJEMEN PROGRAM UMKM KEWIRAUSAHAAN TOTAL 2025 Rp298.076.641.000 Rp165.779.570.000 Rp463.856.211.000 2026 Rp414.411.411.000 Rp458.017.160.000 Rp872.428.571.000 2027 Rp410.771.124.000 Rp474.518.876.000 Rp885.290.000.000 2028 Rp421.077.936.000 Rp494.193.540.500 Rp915.271.476.500 2029 Rp429.502.421.000 Rp514.437.616.500 Rp943.940.037.500 Sumber: Diolah Kementerian UMKM Pemanfaatan belanja senantiasa dilakukan secara efektif dan efisien berdasarkan prinsip money follow program dengan mempertimbangkan keterbatasan dan ketersediaan anggaran. Pemanfaatan sumber pendanaan Rupiah Murni pada belanja Kementerian/Lembaga difokuskan untuk mendanai kegiatan operasional, wajib, dan reguler. Oleh karena itu, diupayakan intervensi yang solutif dan implementatif untuk mengakomodasi kebutuhan tersebut, serta memperhatikan kesiapan dan kapasitas Kementerian/Lembaga dalam melaksanakan upaya intervensi tersebut. Pendanaan secara inovatif, peningkatan transparansi, dan akuntabilitas dalam perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan belanja secara selektif dan skala prioritas. Selain itu, kerangka pendanaan juga melalui skema Dana Alokasi Khusus (DAK). Dalam rangka mendorong peningkatan kualitas pcrencanaan DAK dan sejalan dengan amanat Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023, maka digusun kebilakan DAK Jangka Menengah. DAK Jangka Menengah merupakan bagian Transfer ke Daerah yang akan menjadi acuan dalam penyusunan arah kebijakan dan penganggaran DAK Tahunan. Desain kebijakan DAK Jangka Menengah terdiri atas Tematik, Bidang, dan jenis Dana Alokasi Khusus salah satunya terkait Peningkatan Kapasitas Koperasi dan Usaha Mikro dan Kecil (PK2UMK). GAMBAR 4.9. SASARAN 6 (ENAM) TEMATIK DANA ALOKASI KHUSUS Sumber: Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029, Bab V Hal 263 Pendanaan pemberdayaan dan pengembangan UMKM Tahun 2025-2029 dipenuhi dari sumber-sumber pendanaan pemerintah maupun non-pemerintah yang harus digunakan secara efektif, efisien, dan bersinergi melalui integrasi pendanaan untuk memaksimalkan dampak pembangunan, mengurangi ketergantungan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan mendorong partisipasi yang lebih luas dari sektor swasta dan nonpemerinah lainnya. Mobilisasi pendanaan dilakukan melalui (1) pendalaman serta perluasan sumber-sumber pendanaan; dan (2) penerapan insentif fiskal. Optimalisasi pendanaan dilakukan melalui (1) sinergi dan integrasi antarsumber, penyedia, dan pemanfaat pendanaan; serta (2) inovasi skema, instrumen, delivery mechanism, dan kelembagaan pendanaan pembangunan. Sumber-sumber pendanaan pemerintah berasal dari penerimaan dari pajak, nonpajak, penerimaan hibah, dan dari instrumen pembiayaan, baik luar negeri maupun dalam negeri berupa pinjaman dan surat berharga. Sumber-sumber pendanaan non-pemerintah mencakup pendanaan dari investasi swasta, masyarakat, dan BUMN dalam berbagai bentuk skema dan instrumennya. GAMBAR 4.10. KERANGKA PENDANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL Sumber: Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029, Bab V Hal 2 Sasaran pembangunan dicapai melalui berbagai program/kegiatan prioritas yang dijalankan oleh lintas instansi dan antarjenjang pemerintahan. Kompleksitas pelaksanaan program/kegiatan prioritas diiringi dengan ketidakpastian dan konektivitas global yang semakin tinggi akan berdampak pada meningkatnya intensitas risiko yang dihadapi. Mengingat pelaksanaan program/kegiatan prioritas selalu bersifat lintas instansi dan kewenangan, maka risiko program/kegiatan prioritas sudah seharusnya dikelola dan dikendalikan secara kolaboratif, sistematis, dan terintegrasi. Pengendalian yang berkesinambungan dan partisipatif bertujuan untuk menjamin ketercapaian sasaran pembangunan nasional melalui mekanisme korektif sepanjang masa implementasi, yang dilaksanakan dengan penggunaan sumber daya eecara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Transformasi pengendalian dalam Renstra Kementerian UMKM Tahun 2025-2029 didorong dengan sistem informasi yang terpadu. Dalam rangka mengawal implementasi Renstra Tahun 2025-2029 dilaksanakan pengendalian dan evaluasi perencanaan dan pelaksanaan. Pada tahap perencanaan, pengendalian dan evaluasi ex-ante dilakukan untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan memastikan kecukupan desain kebijakan, Pengendalian dan evaluasi perencanaan mencakup penelaahan konsistensi dokumen perencanaan, pemenuhan kaidah kerangka kerja logis, kesiapan pelaksanaan kebijakan, dan identifikasi risiko. Pada tahap pengendalian dan evaluasi perencanaan memperhatikan dokumen (1) Instrumen operasionalisasi dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang, (2) Instrumen operasionalisasi dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah, (3) Pedoman perumusan rencana pembangunan sektoral (pusat/daerah) seperti rencana induk/masterplan/grand design atau sebutan lainnya. Pada tahap pelaksanaan, pengendalian dilakukan untuk memastikan pelaksanaan intervensi dan ketercapaian target pembangunan yang telah ditetapkan. Pengendalian dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi. Pemantauan dapat dilakukan sepanjang periode pelaksanaan, sedangkan evaluasi dilakukan pada saat periode pelaksanaan rencana dan tahun terakhir periode pelaksanaan rencana pembangunan. Transformasi pengendalian dan evaluasi pembangunan, didukung dengan sistem informasi terpadu, Manajemen Risiko Pembangunan Nasional, dan tata kelola data pembangunan. Dengan demikian, transformasi pengendalian dapat meningkatkan kualitas akuntabilitas pembangunan, sehingga pembangunan yang dijalankan tidak hanya sebatas terselenggaranya program dan kegiatan (sent), tetapi harus dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat (delivered). LAMPIRAN 1: MATRIKS KINERJA DAN PENDANAAN KEMENTERIAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH TAHUN 2025-2029 Program Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/ Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 KEMENTERIAN/LEMBAGA: KEMENTERIAN UMKM 463. 856 872. 428 885. 290 915. 271 943. 940 Sasaran Strategis 1: Meningkatnya UMKM Naik Kelas
1.Menteri.
2.Wamen. - Proporsi Jumlah Usaha Kecil dan Menengah 3,10% 3,15% 3,20% 3,25% 3,30% - Rasio Kewirausahaan 3,10% 3,20% 3,30% 3,50% 3,60% Sasaran Strategis 2: Meningkatnya Tata Kelola Birokrasi yang Berkualitas dan Akuntabel
1.Menteri.
2.Wamen. - Indeks Reformasi Birokrasi Nilai 80 Nilai 81 Nilai 82 Nilai 83 Nilai 85 PROGRAM A: UMKM DAN KEWIRAUSAHAAN 165. 779 458. 017 474. 518 494. 193 514. 437 Sasaran Program 1: Meningkatnya Kualitas Wirausaha
1.Dep. Bid. Kwu. - Rasio Pelaku Usaha Dibantu Buruh Tetap Terhadap Pelaku Usaha Dibantu Buruh 19,40% 20,20% 21,00% 22,00% 23,00% - Proporsi Pelaku Usaha dengan Usaha Berbadan Hukum atau Memiliki Catatan Pembukuan Lengkap 4,50% 5,00% 5,40% 5,90% 6,30% Program Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/ Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Sasaran Program 2: Meningkatnya Produktivitas dan Daya Saing UMKM
1.Dep. Bid. UMi.
2.Dep. Bid. UK.
3.Dep. Bid. UM. - Proporsi Usaha Mikro ke Kecil 1,72% 1,75% 1,78% 1,81% 1,84% - Kontribusi Usaha Mikro terhadap PDB 38,89% 39,37% 39,74% 40,09% 40,42% - Proporsi Usaha Kecil ke Menengah 1,38% 1,40% 1,42% 1,44% 1,46% - Kontribusi Usaha Kecil terhadap PDB 8,77% 8,66% 8,62% 8,59% 8,56% - Pertumbuhan Usaha Menengah 0,10% 0,11% 0,12% 0,13% 0,15% - Kontribusi Usaha Menengah terhadap PDB 12,39% 12,26% 12,11% 11,97% 11,83% - Proporsi Kredit UMKM terhadap Kredit Perbankan 21,60% 22,20% 22,90% 23,60% 25,00% Sasaran Program 3: Meningkatnya Penerimaan Negara Bukan Pajak
1.Badan Layanan Umum. - Nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahunan Rp25 Miliar Rp43 Miliar Rp44 Miliar Rp45 Miliar Rp46 Miliar Sasaran Program 1: MENINGKATNYA KUALITAS WIRAUSAHA
1.Dep. Bid. Kwu. KEGIATAN: EKOSISTEM BISNIS WIRAUSAHA 6.273 212. 500 213. 000 215. 852 217. 352 Program Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/ Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Sasaran Kegiatan: Terwujudnya Ekosistem Kewirausahaan yang Kondusif
1.Asdep Ekobis. - Persentase Wirausaha yang terhubung dalam Ekosistem Bisnis Kewirausahaan 21,80% 22,50% 22,80% 23,10% 23,60% (PAH) Peraturan Lainnya: Peraturan tentang Kewirausahaan 1 Rancang an 1 Rancang an - - - 1.400 1.000 - - - (PEA) Koordinasi: Koordinasi Pengembangan Kewirausahaan Nasional 2 Kegiatan 2 Kegiatan 2 Kegiatan 2 Kegiatan 2 Kegiatan 2.673 3.000 3.000 3.000 3.000 (PEA) Koordinasi: Koordinasi Pelaksanaan Kartu Usaha - 1 Kegiatan 1 Kegiatan 1 Kegiatan 1 Kegiatan - 7.000 7.000 7.000 7.000 (QDC) Fasilitasi dan Pembinaan Masyarakat: Fasilitasi dan Pembinaan Pengembangan Ekosistem Kewirausahaan 200 Orang 536 Orang 553 Orang 570 Orang 588 Orang 1.700 5.000 5.500 6.000 6.500 (QDC) Fasilitasi dan Pembinaan Masyarakat: Fasilitasi dan Pembinaan Wirausaha Tematik 100 Orang - - - - 500 - - - - (QDC) Fasilitasi dan Pembinaan Masyarakat: Fasilitasi dan Pembinaan Usaha Produktif (KUP) - 21.500 Orang 21.500 Orang 21.500 Orang 21.500 Orang - 193. 500 193. 500 194. 852 194. 852 Program Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/ Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 (QGA) Tata Kelola Kelembagaan Publik Bidang Ekonomi: Tata Kelola Kartu Usaha - 1 Lembaga 1 Lembaga 1 Lembaga 1 Lembaga - 3.000 4.000 5.000 6.000 KEGIATAN: INKUBASI DAN DIGITALISASI WIRAUSAHA 6.600 7.000 7.500 8.000 9.000 Sasaran Kegiatan: Meningkatnya Kualitas Lembaga Inkubator
1.Asdep Inkubasi dan Digi Wira - Proprosi Lembaga Inkubator yang Berkualitas (Peringkat A dan B) 5,43% 6,60% 7,20% 7,60% 8,00% (QDB) Fasilitasi dan Pembinaan Lembaga: Pembinaan Lembaga Inkubator - 5 Lembaga 5 Lembaga 5 Lembaga 6 Lembaga - 1.000 1.000 1.000 1.500 (QDJ) Fasilitasi dan Pembinaan Start Up: Layanan Pembinaan Inkubasi Start-up 20 Start-up 22 Start-up 22 Start-up 22 Start-up 22 Start-up 3.000 3.000 3.000 3.000 3.000 (AEA) Koordinasi: Koordinasi Digitalisasi Wirausaha 1 Kegiatan 1 Kegiatan 1 Kegiatan 1 Kegiatan 1 Kegiatan 1.000 1.000 1.000 1.000 1.000 (AEA) Koordinasi: Fasilitasi Digitalisasi Wirausaha 1 Kegiatan - - - - 2.600 - - - - Program Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/ Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 (QDC) Fasilitasi dan Pembinaan Masyarakat: Fasilitasi Digitalisasi Wirausaha - 50 Orang 55 Orang 60 Orang 65 Orang - 2.000 2.500 3.000 3.500 KEGIATAN: PENDAMPINGAN INOVASI DAN KEBERLANJUTAN USAHA 5.000 7.000 8.000 9.000 10.000 Sasaran Kegiatan: Meningkatnya Wirausaha yang Tumbuh Berkelanjutan
1.Asdep Pen. IKU. - Persentase Wirausaha yang Melakukan Inovasi 12,50% 13,50% 14,00% 14,50% 15,00% (QDC) Fasilitasi dan Pembinaan Masyarakat: Fasilitasi dan Pembinaan bagi Wirausaha dan Pendamping 500 Orang 645 Orang 665 Orang 685 Orang 706 Orang 5.000 7.000 8.000 9.000 10.000 KEGIATAN: PERLUASAN PEMBIAYAAN WIRAUSAHA 6.200 7.000 7.000 7.000 7.000 Sasaran Kegiatan: Meningkatnya Wirausaha yang Mengakses Pembiayaan
1.Asdep Per. Pemb. Wira. - Persentase Wirausaha yang Mendapatkan Pembiayaan 25,00% 30,00% 35,00% 40,00% 50,00% Program Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/ Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 (QDC) Fasilitasi dan Pembinaan Masyarakat: Pendampingan Akses Pembiayaan bagi Wirausaha 500 Orang 550 Orang 550 Orang 550 Orang 550 Orang 6.200 7.000 7.000 7.000 7.000 KEGIATAN: PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KEWIRAUSAHAAN 4.000 6.000 7.000 8.000 9.000 Sasaran Kegiatan: Peningkatan Kualitas JF Pembina Pengembang Kewirausahaan
1.Asdep Pemb. JF PKWU - Persentase SDM JF Pengembang Kewirausahaan yang Ditingkatkan Kapasitasnya 30,00% 55,00% 60,00% 65,00% 70,00% (PAH) Peraturan Lainnya: Peraturan tentang Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan - 1 Rancang an 1 Rancang an 1 Rancang an 1 Rancang an - 500 500 500 500 (FAB) Sistem Informasi Pemerintahan: Sistem Informasi Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi - - 500 500 500 - - (UAC) Peningkatan Kapasitas Aparatur Negara: Pelatihan Fungsional Pengembang Kewirausahaan 130 Orang 268 Orang 276 Orang 285 Orang 294 Orang 3.500 5.000 6.000 7.500 8.500 Program Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/ Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Sasaran Program 2: MENINGKATNYA PRODUKTIVITAS DAN DAYA SAING UMKM
1.Dep. Bid. UMi.
2.Dep. Bid. UK.
3.Dep. Bid. UM. KEGIATAN: FASILITASI LEGALITAS DAN PELINDUNGAN USAHA MIKRO 11.315 19.000 20.600 22.400 24.000 Sasaran Kegiatan: Meningkatnya Formalisasi Usaha Mikro
1.Asdep LPUM. - Proporsi UMKM yang Memiliki Izin Usaha 19,50% 20,00% 21,00% 23,00% 24,00% - Persentase UMKM yang Memiliki Sertifikasi (Halal) 8,00% 9,00% 10,00% 11,00% 12,00% (AEF) Sosialisasi dan Diseminasi: Sosialisasi Formalisasi Usaha Mikro Strategis 2.500 Orang - - - - 4.220 - - - - (AEA) Koordinasi Koordinasi Formalisasi dan Legalisasi bagi Usaha Mikro - 2 Kegiatan 2 Kegiatan 2 Kegiatan 2 Kegiatan - 3.000 3.000 3.000 3.000 (QDG) Fasilitasi dan Pembinaan UMKM: Fasilitasi Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Usaha Mikro 5.000 Usaha Mikro 10.316 Usaha Mikro 10.630 Usaha Mikro 10.959 Usaha Mikro 11.299 Usaha Mikro 1.554 3.000 3.300 3.700 4.000 (PDC) Sertifikasi Produk: Fasilitasi Standardisasi dan Sertifikasi Produk bagi Usaha Mikro 10.150 Produk 36.906 Produk 38.544 Produk 40.237 Produk 41.983 Produk 3.770 10.000 11.000 12.000 13.000 Program Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/ Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 (QBA) Layanan Bantuan Hukum Perseorangan: Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Usaha Mikro 250 Orang 600 Orang 619 Orang 638 Orang 658 Orang 1.500 3.000 3.300 3.700 4.000 (BDG) Fasilitasi dan Pembinaan UMKM: Fasilitasi Pembinaan Usaha Mikro dalam mengakses Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 150 Usaha Mikro - - - - 270 - - - - KEGIATAN: PENGEMBANGAN KAPASITAS USAHA MIKRO 6.665 13.000 14.600 15.900 17.200 Sasaran Kegiatan: Meningkatnya Kualitas SDM Usaha Mikro
1.Asdep PKUMi. - Proporsi Usaha Mikro dengan Catatan Pembukuan (Sederhana atau Lengkap) 24,00% 24,50% 25,00% 25,50% 26,00% (BDG) Fasilitasi dan Pembinaan UMKM: Pelatihan bagi Usaha Mikro Sektor Prioritas 250 Usaha Mikro - - - - 1.200 - - - - (BDG) Fasilitasi dan Pembinaan UMKM: Fasilitasi Pengembangan Kapasitas Usaha Mikro 250 Usaha Mikro - - - - 1.333 - - - - Program Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/ Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 (QDG) Fasilitasi dan Pembinaan UMKM: Fasilitasi Peningkatan Kapasitas Pelaku Usaha Afirmatif 60 Usaha Mikro 147 Usaha Mikro 153 Usaha Mikro 156 Usaha Mikro 161 Usaha Mikro 1.132 3.000 3.500 4.000 4.500 (QDG) Fasilitasi dan Pembinaan UMKM: Fasilitasi Pengembangan Kapasitas Usaha Mikro Berbasis Kompetensi 324 Usaha Mikro 668 Usaha Mikro 689 Usaha Mikro 710 Usaha Mikro 732 Usaha Mikro 1.000 3.000 3.300 3.700 4.000 (QDG) Fasilitasi dan Pembinaan UMKM: Fasilitasi Usaha Mikro yang Mendukung Makan Bergizi Gratis 1.000 Usaha Mikro 6.693 Usaha Mikro 6.878 Usaha Mikro 7.075 Usaha Mikro 7.279 Usaha Mikro 2.000 5.000 5.500 5.700 6.000 (QDG) Fasilitasi dan Pembinaan UMKM: Fasilitasi Pengembangan Kapasitas Usaha Mikro Sektor Prioritas - 300 Usaha Mikro 330 Usaha Mikro 350 Usaha Mikro 370 Usaha Mikro - 2.000 2.300 2.500 2.700 KEGIATAN: PEMBIAYAAN USAHA MIKRO 7.042 10.000 10.500 10.700 11.000 Sasaran Kegiatan: Meningkatnya Perluasan Akses Pembiayaan
1.Asdep PUMi. - Proporsi Kredit Usaha Mikro terhadap Kredit UMKM 44,50% 44,60% 44,70% 44,80% 45,00% - Proporsi Penyaluran KUR terhadap Sektor Tertentu (Sektor Produksi) 60,00% 60,50% 61,00% 61,50% 62,00% Program Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/ Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 (QDG) Fasilitasi dan Pembinaan UMKM: Pendampingan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro 7.750 Usaha Mikro 15.986 Usaha Mikro 16.476 Usaha Mikro 16.987 Usaha Mikro 17.513 Usaha Mikro 5.500 6.000 6.500 6.700 7.000 (AEA) Koordinasi: Koordinasi Pembiayaan Usaha Mikro 6 Kegiatan - - - - 1.542 - - - - (AEA) Koordinasi: Koordinasi Pelaksanaan Penyaluran KUR - 2 Kegiatan 2 Kegiatan 2 Kegiatan 2 Kegiatan - 2.000 2.000 2.000 2.000 (AEA) Koordinasi: Koordinasi Perluasan Pembiayaan Non KUR - 2 Kegiatan 2 Kegiatan 2 Kegiatan 2 Kegiatan 2.000 2.000 2.000 2.000 KEGIATAN: PERLUASAN PEMASARAN DAN DIGITALISASI USAHA MIKRO 5.600 9.500 11.200 12.900 14.700 Sasaran Kegiatan: Meningkatnya Digitalisasi Pemasaran Usaha Mikro
1.Asdep PDUMi. - Persentase Usaha Mikro yang Menerapkan Digitalisasi 56,00% 57,00% 58,00% 59,00% 60,00% (BDG) Fasilitasi dan Pembinaan UMKM: Pendampingan Peningkatan Digitalisasi Teknologi Produktivitas dan Mutu Usaha Mikro 360 Usaha Mikro - - - - 3.350 - - - - Program Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/ Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 (BDG) Fasilitasi dan Pembinaan UMKM: Fasilitasi Peningkatan Digitalisasi Pemasaran Usaha Mikro - 400 Usaha Mikro 450 Usaha Mikro 500 Usaha Mikro 550 Usaha Mikro - 4.000 4.500 5.000 5.500 Sasaran Kegiatan: Meningkatnya Perluasan Akses Pasar Usaha Mikro
1.Asdep PDUMi. - Persentase Transaksi Belanja Produk Usaha Mikro terhadap Alokasi 40% Total Belanja Negara Untuk Produk UMKM 3,00% 3,50% 4,00% 4,50% 5,00% (BDG) Fasilitasi dan Pembinaan UMKM: Fasilitasi Perluasan Akses Pasar/Promosi bagi Usaha Mikro 200 Usaha Mikro - - - - 1.250 - - - - (QDG) Fasilitasi dan Pembinaan UMKM: Fasilitasi Perluasan Akses Pasar/Promosi bagi Usaha Mikro - 210 Usaha Mikro 220 Usaha Mikro 230 Usaha Mikro 250 Usaha Mikro - 1.500 1.700 1.900 2.200 (BDG) Fasilitasi dan Pembinaan UMKM: Pendampingan Akses Usaha Mikro pada Infrastruktur Publik 240 Usaha Mikro 150 Usaha Mikro 170 Usaha Mikro 200 Usaha Mikro 250 Usaha Mikro 1.000 2.000 2.500 3.000 3.500 Program Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/ Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 (BDG) Fasilitasi dan Pembinaan UMKM: Fasilitasi Perluasan Pasar melalui 40% Belanja Pemerintah bagi Usaha Mikro - 150 Usaha Mikro 170 Usaha Mikro 200 Usaha Mikro 250 Usaha Mikro - 2.000 2.500 3.000 3.500 KEGIATAN: PENGUATAN KEMITRAAN DAN RANTAI PASOK USAHA MIKRO 8.950 8.000 9.000 10.100 11.600 Sasaran Kegiatan: Meningkatnya Kemitraan Usaha Mikro
1.Asdep KRPUMi. - Persentase Usaha Mikro yang Terjalin Kemitraan 3,50% 3,60% 3,70% 3,80% 4,00% (BDG) Fasilitasi dan Pembinaan UMKM: Pembinaan Peningkatan Hilirisasi Produksi Usaha Mikro 240 Usaha Mikro - - - - 1.000 - - - - (BDG) Fasilitasi dan Pembinaan UMKM: Pembinaan Peningkatan Rantai Pasok Usaha Mikro - 250 Usaha Mikro 250 Usaha Mikro 300 Usaha Mikro 350 Usaha Mikro - 2.000 2.000 2.500 3.000 (BDG) Fasilitasi dan Pembinaan UMKM: Fasilitasi Standardisasi Kompetensi SDM Usaha Mikro pada Kelompok/Klaster Usaha Mikro 140 Usaha Mikro - - - - 950 - - - - Program Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/ Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 (BDG) Fasilitasi dan Pembinaan UMKM: Fasilitasi Usaha Mikro pada Kelompok/Klaster - 150 Usaha Mikro 200 Usaha Mikro 250 Usaha Mikro 300 Usaha Mikro - 1.000 1.700 2.000 2.500 (BDG) Fasilitasi dan Pembinaan UMKM: Fasilitasi Kemitraan Usaha Mikro 103 Usaha Mikro 110 Usaha Mikro 120 Usaha Mikro 130 Usaha Mikro 150 Usaha Mikro 1.000 1.500 1.600 1.700 2.000 (BEO) Bantuan Peralatan/Sarana: Bantuan Rumah Kemasan bagi Usaha Mikro 4 Unit - - - - 4.000 - - - - (QDB) Fasilitasi dan Pembinaan Lembaga: Fasilitasi dan Pembinaan Usaha Mikro melalui PLUT- UMKM 12 Lembaga - - - - 2.000 - - - - (QDG) Fasilitasi dan Pembinaan UMKM: Fasilitasi dan Pembinaan Usaha Mikro melalui PLUT- UMKM - 300 Usaha Mikro 400 Usaha Mikro 500 Usaha Mikro 600 Usaha Mikro - 2.500 2.700 2.900 3.100 (AEA) Koordinasi: Koordinasi Kemitraan Strategis bagi Usaha Mikro - 2 Kegiatan 2 Kegiatan 2 Kegiatan 2 Kegiatan - 1.000 1.000 1.000 1.000 Program Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/ Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 KEGIATAN: PENGEMBANGAN KAPASITAS USAHA KECIL 8.003 13.500 15.400 17.000 19.000 Sasaran Kegiatan: Meningkatnya Formalisasi Kualitas Produk Usaha Kecil
1.Asdep PKUK. - Persentase UMKM yang Memiliki Sertifikasi Mutu Produk 5,00% 6,00% 7,00% 8,00% 9,00% (QDG) Fasilitasi dan Pembinaan UMKM: Fasilitasi dan Pendampingan Peningkatan Manajemen Mutu Produk bagi Usaha Kecil 130 Usaha Kecil 235 Usaha Kecil 242 Usaha Kecil 250 Usaha Kecil 257 Usaha Kecil 3.003 4.500 5.000 5.500 6.000 (QDG) Fasilitasi dan Pembinaan UMKM: Fasilitasi bagi Usaha Kecil yang Mendukung Makan Bergizi Gratis - 150 Usaha Kecil 200 Usaha Kecil 250 Usaha Kecil 300 Usaha Kecil - 2.000 2.500 3.000 3.500 Sasaran Kegiatan: Meningkatnya Kualitas SDM Usaha Kecil
1.Asdep PKUK. - Persentase SDM UMKM yang Memiliki Sertifikat SKKNI 1,00% 1,10% 1,20% 1,30% 1,40% Program Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/ Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 (DAA) Pendidikan Vokasi Bidang Komunikasi dan Informatika: Pendidikan SKKNI bagi Usaha Kecil untuk Peningkatan Kompetensi Bidang Komunikasi dan Informatika 390 Orang 410 Orang 420 Orang 430 Orang 450 Orang 2.200 2.500 2.700 2.900 3.100 (SBE) Pendidikan Non Gelar: Pendidikan SKKNI bagi Usaha Kecil untuk Peningkatan Kompetensi dan Kapasitas 200 Orang 488 Orang 502 Orang 518 Orang 534 Orang 1.500 2.000 2.300 2.500 2.900 (SCC) Pelatihan Bidang Pertanian dan Perikanan: Pendidikan SKKNI bagi Usaha Kecil untuk Peningkatan Kompetensi dan Kapasitas dalam Pengembangan Produk 380 Orang 686 Orang 707 Orang 728 Orang 751 Orang 1.600 2.500 2.900 3.100 3.500 KEGIATAN: PEMBIAYAAN DAN INVESTASI USAHA KECIL 10.036 10.500 11.700 12.700 14.500 Sasaran Kegiatan: Meningkatnya Perluasan Akses Pembiayaan Usaha Kecil
1.Asdep PIUK - Proporsi Kredit Usaha Kecil terhadap Kredit UMKM 33,00% 33,10% 33,20% 33,30% 33,50% Program Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/ Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 (QDG) Fasilitasi dan Pembinaan UMKM: Fasilitasi dan Pembinaan Akses Pembiayaan bagi Usaha Kecil/Sentra 180 Usaha Kecil 326 Usaha Kecil 335 Usaha Kecil 345 Usaha Kecil 355 Usaha Kecil 3.215 5.000 5.500 6.000 6.500 (QDG) Fasilitasi dan Pembinaan UMKM: Fasilitasi dan Pembinaan Investasi, Fiskal, dan Pajak bagi Usaha Kecil 175 Usaha Kecil 315 Usaha Kecil 326 Usaha Kecil 336 Usaha Kecil 347 Usaha Kecil 3.321 4.000 4.500 4.700 5.500 (QDG) Fasilitasi dan Pembinaan UMKM: Fasilitasi Akses Pembiayaan bagi Usaha Kecil mendukung Perumahan Rakyat - 50 Usaha Kecil 60 Usaha Kecil 70 Usaha Kecil 90 Usaha Kecil - 1.500 1.700 2.000 2.500 (BDG) Fasilitasi dan Pembinaan UMKM: Fasilitasi Akses Pembiayaan bagi Usaha Kecil/Sentra 150 Usaha Kecil - - - - 3.500 - - - - KEGIATAN: PRODUKSI DAN DIGITALISASI USAHA KECIL 8.123 12.500 14.000 14.500 15.000 Sasaran Kegiatan: Meningkatnya Kapasitas Produksi Usaha Kecil
1.Asdep PDUK. - Persentase Usaha Kecil yang Menerapkan Teknologi Produksi 37,70% 37,80% 37,90% 38,00% 38,10% Program Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/ Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 - Persentase Usaha Kecil yang Menerapkan Digitalisasi 83,00% 83,50% 84,00% 84,50% 85,00% (QEO) Bantuan Produk dan Peralatan: Bantuan Sarana dan/atau Prasarana Produksi bagi Usaha Kecil 10 Unit 18 Unit 19 Unit 19 Unit 19 Unit 3.500 7.000 8.000 8.000 8.000 (QDG) Fasilitasi dan Pembinaan UMKM: Fasilitasi Digitalisasi Produksi bagi Usaha Kecil 100 Usaha Kecil 180 Usaha Kecil 186 Usaha Kecil 193 Usaha Kecil 198 Usaha Kecil 4.623 5.500 6.000 6.500 7.000 KEGIATAN: PENGUATAN KEMITRAAN, RANTAI PASOK, DAN PEMASARAN USAHA KECIL 10.784 15.400 18.200 20.600 22.800 Sasaran Kegiatan: Meningkatnya Kemitraan Usaha Kecil
1.Asdep KRPPUK. - Persentase Usaha Kecil yang Terjalin Kemitraan 11,50% 11,60% 11,70% 11,80% 11,90% (QDG) Fasilitasi dan Pembinaan UMKM: Fasilitasi dan Pembinaan Peningkatan Digitalisasi bagi Usaha Kecil 150 Usaha Kecil 271 Usaha Kecil 278 Usaha Kecil 287 Usaha Kecil 296 Usaha Kecil 1.534 2.700 3.000 3.300 3.500 (QDG) Fasilitasi dan Pembinaan UMKM: 25 Usaha Kecil 45 Usaha Kecil 47 Usaha Kecil 48 Usaha Kecil 49 Usaha Kecil 1.650 2.700 3.000 3.300 3.500 Program Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/ Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Fasilitasi dan Pembinaan Usaha Kecil di bidang Modest Fashion (QDG) Fasilitasi dan Pembinaan UMKM: Fasilitasi dan Pembinaan Penguatan Kemitraan Usaha Kecil dengan Usaha Menengah dan Usaha Besar 285 Usaha Kecil 243 Usaha Kecil 250 Usaha Kecil 259 Usaha Kecil 268 Usaha Kecil 4.850 2.500 2.700 3.000 3.300 (AEH) Promosi: Promosi Produk Usaha Kecil di Expo Nasional dan Internasional 1 Promosi 1 Promosi 1 Promosi 1 Promosi 1 Promosi 1.000 1.000 1.000 1.000 1.000 Sasaran Kegiatan: Meningkatnya Perluasan Akses Pasar Usaha Kecil
1.Asdep KRPPUK. - Persentase Alokasi UMKM pada Infrastruktur Publik di Lokasi Tertentu yang Ditetapkan 37,95% 38,00% 38,50% 39,00% 39,50% - Persentase Transaksi Belanja Produk Usaha Kecil terhadap Alokasi 40% Total Belanja Negara Untuk Produk UMKM 7,00% 7,50% 8,00% 8,50% 9,00% Program Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/ Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 (BDG) Fasilitasi dan Pembinaan UMKM: Fasilitasi dan Pembinaan Perluasan Jaringan Pemasaran bagi Usaha Kecil 500 Usaha Kecil 550 Usaha Kecil 570 Usaha Kecil 600 Usaha Kecil 630 Usaha Kecil 1.750 2.000 2.500 3.000 3.500 (BDG) Fasilitasi dan Pembinaan UMKM: Pendampingan Akses Usaha Kecil pada Infrastruktur Publik - 150 Usaha Kecil 170 Usaha Kecil 190 Usaha Kecil 210 Usaha Kecil - 1.500 2.000 2.500 3.000 (BDG) Fasilitasi dan Pembinaan UMKM: Fasilitasi Perluasan Pasar melalui 40% Belanja Pemerintah bagi Usaha Kecil - 300 Usaha Kecil 330 Usaha Kecil 350 Usaha Kecil 370 Usaha Kecil - 2.000 3.000 3.500 4.000 (AEA) Koordinasi: Koordinasi Kebijakan 30% Infrastruktur Publik bagi UMKM - 2 Kegiatan 2 Kegiatan 2 Kegiatan 2 Kegiatan - 1.000 1.000 1.000 1.000 KEGIATAN: PEMBIAYAAN DAN INVESTASI USAHA MENENGAH 7.375 9.000 9.500 10.000 10.500 Sasaran Kegiatan: Meningkatnya Perluasan Akses Pembiayaan Usaha Menengah
1.Asdep PIUM. - Proporsi Kredit Usaha Menengah terhadap Kredit UMKM 23,00% 23,10% 23,20% 23,30% 23,50% Program Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/ Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 (QDG) Fasilitasi dan Pembinaan UMKM: Fasilitasi Pengembangan Pembiayaan dan Investasi bagi Usaha Menengah 250 Usaha Menenga h 439 Usaha Menenga h 453 Usaha Menenga h 466 Usaha Menenga h 480 Usaha Menenga h 7.375 9.000 9.500 10.000 10.500 KEGIATAN: PRODUKSI DAN DIGITALISASI USAHA MENENGAH 7.000 11.000 12.000 13.000 14.000 Sasaran Kegiatan: Meningkatnya Kapasitas Produksi Usaha Menengah
1.Asdep PDUM. - Persentase Usaha Menengah yang Menerapkan Teknologi 27,00% 27,50% 28,00% 28,50% 29,00% - Persentase Usaha Menengah yang Menerapkan Digitalisasi 85,50% 86,00% 86,50% 87,00% 88,00% (QDG) Fasilitasi dan Pembinaan UMKM: Pengembangan Produksi dan Digitalisasi Usaha Menengah 145 Usaha Menenga h 255 Usaha Menenga h 263 Usaha Menenga h 271 Usaha Menenga h 279 Usaha Menenga h 6.500 10.000 11.000 13.000 14.000 (PFA) Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria: Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Rantai Pasok Ekonomi Berkelanjutan 1 NSPK 1 NSPK 1 NSPK - - 500 1.000 1.000 - - KEGIATAN: PENGEMBANGAN KEMITRAAN DAN RANTAI PASOK USAHA MENENGAH 8.750 13.000 13.500 14.000 14.500 Program Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/ Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Sasaran Kegiatan: Meningkatnya Kemitraan Usaha Menengah
1.Asdep KRPUM. - Persentase Usaha Menengah yang Terjalin Kemitraan 9,75% 10,00% 10,50% 11,00% 12,00% (QDG) Fasilitasi dan Pembinaan UMKM: Fasilitasi Perluasan Kemitraan bagi Usaha Menengah 282 Usaha Menenga h 495 Usaha Menenga h 510 Usaha Menenga h 526 Usaha Menenga h 543 Usaha Menenga h 5.250 8.000 8.250 8.500 8.750 (QDG) Fasilitasi dan Pembinaan UMKM: Fasilitasi Pengembangan Rantai Pasok bagi Usaha Menengah 150 Usaha Menenga h 265 Usaha Menenga h 271 Usaha Menenga h 280 Usaha Menenga h 288 Usaha Menenga h 3.500 5.000 5.250 5.000 5.750 KEGIATAN: PERLUASAN PASAR USAHA MENENGAH 8.364 11.000 11.500 12.000 12.500 Sasaran Kegiatan: Meningkatnya Perluasan Akses Pasar Usaha Menengah
1.Asdep PPUM. - Persentase Transaksi Belanja Produk Usaha Menengah terhadap Alokasi 40% Total Belanja Negara Untuk Produk UMKM 2,20% 2,40% 2,60% 2,80% 3,00% Program Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/ Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 - Persentase Volume Usaha/Omzet usaha Menengah 15,00% 20,00% 25,00% 30,00% 35,00% (BDG) Fasilitasi dan Pembinaan UMKM: Fasilitasi Jaringan Pemasaran Luar Negeri 40 Usaha Menenga h - - - - 3.214 - - - - (QDG) Fasilitasi dan Pembinaan UMKM: Fasilitasi Jaringan Pemasaran Luar Negeri - 50 Usaha Menenga h 55 Usaha Menenga h 60 Usaha Menenga h 70 Usaha Menenga h - 4.500 4.750 5.000 5.250 (BDG) Fasilitasi dan Pembinaan UMKM: Fasilitasi Jaringan Pemasaran Dalam Negeri 100 Usaha Menenga h - - - - 3.250 - - - - (QDG) Fasilitasi dan Pembinaan UMKM: Fasilitasi Jaringan Pemasaran Dalam Negeri - 110 Usaha Menenga h 120 Usaha Menenga h 130 Usaha Menenga h 150 Usaha Menenga h 3.250 4.500 4.750 5.000 5.250 (PEC) Kerja Sama: Fasilitasi Kerja Sama pada Forum Internasional 1 Kesepaka tan 1 Kesepaka tan 1 Kesepaka tan 1 Kesepaka tan 1 Kesepaka tan 1.900 2.000 2.000 2.000 2.000 KEGIATAN: DUKUNGAN PEMBERDAYAAN KUMKM DI DAERAH 16.206 58.100 58.100 58.100 58.100 Sasaran Kegiatan: Meningkatnya Kemitraan UMKM
1.Sekretariat. - Persentase UMKM yang Terjalin Kemitraan 4,00% 5,50% 5,00% 5,50% 6,00% Program Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/ Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 (FAD) Perencanaan dan Penganggaran: Perencanaan program Kementerian UMKM di Daerah 1 Layanan - - - - 8.596 - - - - (FAD) Perencanaan dan Penganggaran: Konsolidasi Kebijakan Pemberdayaan dan Pengembangan UMKM - 38 Dokume n 38 Dokume n 38 Dokume n 38 Dokume n - 9.500 9.500 9.500 9.500 (FAE) Pemantauan dan Evaluasi serta Pelaporan: Monitoring dan Evaluasi Pemberdayaan dan Pengembangan UMKM - 38 Laporan 38 Laporan 38 Laporan 38 Laporan - 3.800 3.800 3.800 3.800 (FBA) Fasilitasi dan Pembinaan Pemerintah Daerah: Fasilitasi dan Pembinaan Operasional PLUT bagi Daerah 15 Daerah - - - - 2.697 - - - - (FBA) Fasilitasi dan Pembinaan Pemerintah Daerah: Fasilitasi dan Pembinaan Pemerintah Daerah Bidang UMKM - 15 Provinsi 15 Provinsi 15 Provinsi 15 Provinsi - 3.000 3.000 3.000 3.000 (FBA) Fasilitasi dan Pembinaan Pemerintah Daerah: Tenaga Pendamping UMKM - 38 Provinsi 38 Provinsi 38 Provinsi 38 Provinsi - 38.000 38.000 38.000 38.000 Program Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/ Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 (AEH) Promosi: Promosi Produk UMKM Tingkat Provinsi 38 Promosi 38 Promosi 38 Promosi 38 Promosi 38 Promosi 4.912 3.800 3.800 3.800 3.800 Program/ Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/ Sasaran Kegiatan (Output)/ Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 RM PNBP TOTAL RM PNBP TOTAL RM PNBP TOTAL RM PNBP TOTAL RM PNBP TOTAL Sasaran Program: Meningkatnya Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Layanan Umum. KEGIATAN: LAYANAN PENGEMBANGAN USAHA/LAYANAN PEMASARAN BAGI UMKM 6.960 3.030 9.990 3.000 2.017 5.017 - 2.218 2.218 - 2.440 2.440 - 2.684 2.684 Sasaran Kegiatan: Meningkatnya Kemitraan UMKM Oleh Badan Layanan Umum (BLU) Badan Layanan Umum. - Persentase UMKM yang Terjalin Kemitraan 7,00% 8,00% 9,00% 10,00% 11,00% Sasaran Kegiatan: Meningkatnya Perluasan Akses Pasar Oleh Badan Layanan Umum (BLU) Badan Layanan Umum. - Persentase Pertumbuhan Volume Usaha UMKM 10,00% 11,00% 12,00% 13,00% 14,00% (BDG) Fasilitasi dan Pembinaan UMKM: Fasilitasi Trade Arms dan Center of Excellence bagi UMKM 30.000 UMKM 10.000 UMKM 11.000 UMKM 12.100 UMKM 13.310 UMKM 6.960 3.030 9.990 3.000 2.017 5.017 - 2.218 2.218 - 2.440 2.440 - 2.684 2.684 Program Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/ Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 KEMENTERIAN/LEMBAGA: KEMENTERIAN UMKM 463. 856 872. 428 885. 290 915. 271 943. 940 PROGRAM B: DUKUNGAN MANAJEMEN 298. 076 414. 411 410. 771 421. 077 429. 502 Sasaran Program 1: Meningkatnya Reformasi Birokrasi
1.Sekretariat Kementerian. - Indeks Reformasi Birokrasi Nilai 80 Nilai 81 Nilai 82 Nilai 83 Nilai 85 KEGIATAN: PERENCANAAN PROGRAM/KEGIATAN 1.813 7.000 7.000 7.000 7.000 Sasaran Kegiatan: Meningkatnya Pengelolaan Manajemen Kinerja
1.Biro MKK. - Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional (IPPN) Nilai 85 Nilai 86 Nilai 87 Nilai 88 Nilai 90 - Nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Nilai 69 Nilai 69.50 Nilai 70 Nilai 70.50 Nilai 71 - Capaian Prioritas Nasional (CPN) Nilai 85 Nilai 86 Nilai 85 Nilai 88 Nilai 90 - Capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) Nilai 53 Nilai 54 Nilai 56 Nilai 58 Nilai 60 - Nilai Kinerja Anggaran (NKA) Nilai 87 Nilai 88 Nilai 87 Nilai 90 Nilai 91 Program Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/ Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 (EBD) Layanan Manajemen Kinerja Internal: Layanan Perencanaan dan Penganggaran 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 913 3.500 3.500 3.500 3.500 EBD) Layanan Manajemen Kinerja Internal: Layanan Pemantauan dan Evaluasi 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 900 3.500 3.500 3.500 3.500 KEGIATAN: LAYANAN DUKUNGAN KERJA SAMA 2.500 3000 3000 3000 3000 Sasaran Kegiatan: Meningkatnya Kualitas Kerja Sama Antar Lembaga
1.Biro MKK. - Persentase Tindak Lanjut Implementasi Kerja Sama 80% 81% 82% 83% 85% (EBA) Layanan Manajemen Dukungan Internal: Dokumen Kerja Sama 1 Dok 1 Dok 1 Dok 1 Dok 1 Dok 2.500 3000 3000 3000 3000 KEGIATAN: MANAJEMEN ORGANISASI DAN REFORMASI BIROKRASI 2.000 3000 3000 3000 3000 Sasaran Kegiatan: Meningkatnya Tata Kelola Organisasi
1.Biro OSDMAH. - Persentase Penyederhanaan Struktur Organisasi 70% 71% 72% 73% 75% Program Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/ Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 - Tingkat Capaian Sistem Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi Nilai 5 Nilai 5 Nilai 5 Nilai 5 Nilai 5 - Tingkat Keberhasilan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Nilai 0.50 Nilai 1 Nilai 1 Nilai 1 Nilai 1 Sasaran Kegiatan 2: Tingkat Implementasi Reformasi Birokrasi
1.Biro OSDMAH. - Tingkat Implementasi Rencana Aksi RB General Nilai 86 Nilai 87 Nilai 88 Nilai 89 Nilai 90 - Rencana Aksi Pembangunan RB General Nilai 2.50 Nilai 2.60 Nilai 2.70 Nilai 2.80 Nilai 2.90 - Nilai Strategi Pembangunan Nilai 2 Nilai 2.30 Nilai 2.50 Nilai 3 Nilai 3.50 - Nilai Capaian Dampak Nilai 2 Nilai 2.20 Nilai 2.50 Nilai 2.50 Nilai 2.50 (EBA) Layanan Manajemen Dukungan Internal: Layanan Organisasi dan Tata Kelola Internal 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 2.000 3000 3000 3000 3000 KEGIATAN: LAYANAN MANAJEMEN SDM UMKM 8.700 9.000 9.000 9.000 9.000 Sasaran Kegiatan 1: Meningkatnya Kualitas SDM Aparatur
1.Biro OSDMAH. - Indeks Sistem Merit Nilai 290 Nilai 292 Nilai 295 Nilai 297 Nilai 300 Program Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/ Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 - Indeks BerAkhlak Nilai 70 Nilai 71 Nilai 72 Nilai 73 Nilai 75 (EBC) Layanan Manajemen SDM Internal: Layanan Manajemen SDM Internal 100 orang 100 orang 100 orang 100 orang 100 orang 2.200 2.500 2.500 2.500 2.500 (EBA) Layanan Dukungan Manajemen Internal: Layanan Perkantoran Kantor Kementerian UMKM 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 2.502 2.500 2.500 2.500 2.500 (EBA) Layanan Dukungan Manajemen Internal: Layanan Pendidikan dan Pelatihan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 3.998 4.000 4.000 4.000 4.000 KEGIATAN: MANAJEMEN PENYUSUNAN REGULASI 2.210 4.500 4.700 4.700 4.700 Sasaran Kegiatan 1: Meningkatnya Kualitas Produk Hukum dan Kualitas Kebijakan
1.Biro OSDMAH. - Indeks Reformasi Hukum Nilai 81 Nilai 82 Nilai 83 Nilai 84 Nilai 85 - Indeks Kualitas Kebijakan Nilai 83 Nilai 83 Nilai 84 Nilai 84 Nilai 85 (FAB) Sistem Informasi Pemerintah: Sistem Informasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi 600 500 500 500 500 Program Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/ Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 (EBA) Layanan Dukungan Manajemen Internal: Layanan Hukum 3 Layanan 3 Layanan 3 Layanan 3 Layanan 3 Layanan 1.110 2.000 2.000 2.000 2.000 (EBA) Layanan Dukungan Manajemen Internal: Layanan Advokasi dan Penelaahan Hukum 2 Layanan 2 Layanan 2 Layanan 2 Layanan 2 Layanan 500 500 500 500 500 (PBK) Kebijakan Bidang Tenaga Kerja, Industri dan UMKM: Rekomendasi Kebijakan Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang UMKM - 1 Rekomen dasi Kebijaka n - - - - 1.500 - - - (PAA) Undang-Undang: Rancangan UU Perubahan Kedua atas UU tentang UMKM - - 1 RUU 1 RUU 1 RUU - - 1.700 1.700 1.700 KEGIATAN: PUBLIKASI DAN KEHUMASAN 19.400 20.500 20.500 20.500 20.500 Sasaran Kegiatan 1: Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik
1.Biro HPTU. - Indeks Pelayanan Publik Nilai 4.65 Nilai 4.70 Nilai 4.75 Nilai 4.80 Nilai 4.85 - Tingkat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Nilai 87 Nilai 88 Nilai 89 Nilai 90 Nilai 91 Program Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/ Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 - Survei Kepuasan Masyarakat Nilai 90 Nilai 91 Nilai 92 Nilai 93 Nilai 95 - Tingkat Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat (LAPOR) yang sudah diselesaikan Nilai 3.50 Nilai 3.60 Nilai 3.70 Nilai 3.80 Nilai 3.90 (BMB) Komunikasi Publik: Layanan Publikasi Program dan Kegiatan Kementerian UMKM 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 5.950 6.000 6.000 6.000 6.000 (BMB) Komunikasi Publik: Layanan Dokumentasi Kegiatan Kementerian UMKM 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 2.750 3.000 3.000 3.000 3.000 (BMB) Komunikasi Publik: Layanan Kehumasan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 700 1.000 1.000 1.000 1.000 (BMB) Komunikasi Publik: Layanan Komunikasi dan Informasi Publik 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 3.750 4.000 4.000 4.000 4.000 (BMB) Komunikasi Publik: Layanan Aspirasi dan Pengaduan Publik 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1.250 1.500 1.500 1.500 1.500 (BMB) Komunikasi Publik: Layanan Sosialisasi Jaringan Aspirasi Masyarakat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 5.000 5.000 5.000 5.000 5.000 KEGIATAN: PENYELENGGARAAN TATA USAHA DAN PROTOKOL 11.638 22.000 22.000 22.000 22.000 Program Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/ Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Sasaran Kegiatan 1: Meningkatnya Kualitas Digitalisasi Arsip
1.Biro HPTU. - Tingkat Digitalisasi Arsip Nilai 90 Nilai 91 Nilai 92 Nilai 93 Nilai 95 (EBA) Layanan Dukungan Manajemen Internal: Layanan Umum 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 8.338 8.500 8.500 8.500 8.500 (EBA) Layanan Dukungan Manajemen Internal: Layanan Protokoler 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1.497 1.500 1.500 1.500 1.500 (EBA) Layanan Dukungan Manajemen Internal: Layanan Perkantoran - 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan - 10.000 10.000 10.000 10.000 (EBD) Layanan Manajemen Kinerja Internal: Layanan Penyelenggaraan Kearsipan 1 Dokume n 1 Dokume n 1 Dokume n 1 Dokume n 1 Dokume n 1.352 1.500 1.500 1.500 1.500 (ABK) Layanan Manajemen Kinerja Internal: Rekomendasi Kebijakan UMKM 1 Rekomen dasi Kebijaka n 1 Rekomen dasi Kebijaka n 1 Rekomen dasi Kebijaka n 1 Rekomen dasi Kebijaka n 1 Rekomen dasi Kebijaka n 450 500 500 500 500 KEGIATAN: DATA DAN TEKNOLOGI INFORMASI 33.407 80.000 88.500 95.700 101. 000 Program Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/ Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Sasaran Kegiatan 1: Meningkatnya Kualitas Digitalisasi Pemerintah
1.Biro DTI. - Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)/Indeks Pemerintah Digital (IPD) Nilai 3.99 (SPBE) Nilai 1.70 (IPD) Nilai 1.80 (IPD) Nilai 1.90 (IPD) Nilai 2.00 (IPD) - Tingkat Implementasi Kebijakan Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Nilai 2 (SPBE) Tidak Digunak an Tidak Digunak an Tidak Digunak an Tidak Digunak an - Tingkat Kematangan Penyelenggaraan Statistik Sektoral/Indeks Pembangunan Statistik (IPS) Nilai 2.62 Nilai 2.65 Nilai 2.70 Nilai 2.75 Nilai 2.80 - Update dan Pengumpulan Data UMKM 5,00% 5,00% 5,00% 5,00% 5,00% (UAB) Data dan Informasi Publik: Sistem Informasi Kementerian UMKM 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi 26.207 7.000 7.000 7.000 7.000 (UAB) Data dan Informasi Publik: Sistem Informasi Data Tunggal (SIDT) UMKM 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi 4.000 5.000 5.000 5.000 5.000 (QMA) Data dan Informasi Publik: Integrasi Data UMKM - 3 Dokume n 6 Dokume n 8 Dokume n 9 Dokume n - 3.000 3.500 3.700 4.000 Program Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/ Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 (UBA) Fasilitasi dan Pembinaan Pemerintah Daerah: Pemeliharaan Data UMKM 59 Daerah 250 Daerah 300 Daerah 400 Daerah 514 Daerah 3.200 10.000 13.000 15.000 17.000 (UBA) Fasilitasi dan Pembinaan Pemerintah Daerah: Pemanfaatan SIDT Oleh Daerah - 200 Daerah 225 Daerah 250 Daerah 300 Daerah - 55.000 60.000 65.000 68.000 KEGIATAN: LAYANAN RUMAH TANGGA DAN SARANA PRASARANA KEMENTERIAN UMKM 65.866 58.500 58.500 58.500 58.500 Sasaran Kegiatan: Meningkatnya Kualitas Layanan Umum
1.Biro UK. - Indeks Pengelolaan Aset Nilai 3.50 Nilai 3.60 Nilai 3.65 Nilai 3.70 Nilai 3.75 (EBD) Layanan Manajemen Kinerja Internal: Layanan Manajemen BMN 1 Layanan - - - - 1.010 1.500 1.500 1.500 1.500 (EBD) Layanan Manajemen Kinerja Internal: Layanan Perkantoran 1 Layanan - - - - 29.000 - - - - (EBB) Layanan Manajemen Kinerja Internal: Layanan Prasarana Internal 173 Unit 100 Unit 100 Unit 100 Unit 100 Unit 7.840 2.000 2.000 2.000 2.000 Program Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/ Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 (EBA) Layanan Dukungan Manajemen Internal: Layanan Perkantoran 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 28.016 55.000 55.000 55.000 55.000 KEGIATAN: LAYANAN PENGADAAN BARANG DAN JASA 1.750 1.500 1.500 1.500 1.500 Sasaran Kegiatan: Meningkatnya Kualitas Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa
1.Biro UK. - Indeks Tata Kelola Pengadaan Nilai 91 Nilai 92 Nilai 93 Nilai 94 Nilai 95 (EBD) Layanan Dukungan Manajemen Internal: Layanan Umum 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1.750 1.500 1.500 1.500 1.500 KEGIATAN: PELAKSANAAN DAN PELAPORAN KEUANGAN 90.336 122. 000 124. 000 126. 000 128. 000 Sasaran Kegiatan: Meningkatnya Kualitas Kinerja Keuangan
1.Biro UK. - Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Nilai 88 Nilai 89 Nilai 90 Nilai 91 Nilai 92 - Opini BPK (WTP-WDP-TW- TMP) Nilai 5 (WTP) Nilai 5 (WTP) Nilai 5 (WTP) Nilai 5 (WTP) Nilai 5 (WTP) - Tindak Lanjut Rekomendasi Nilai 74 Nilai 75 Nilai 76 Nilai 77 Nilai 78 Program Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/ Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 (EBA) Layanan Dukungan Manajemen Internal: Layanan Perkantoran 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 85.270 120. 000 122. 000 124. 000 126. 000 (EBD) Layanan Manajemen Kinerja Internal: Layanan Manajemen Keuangan 1 Dokume n 1 Dokume n 1 Dokume n 1 Dokume n 1 Dokume n 5.066 2.000 2.000 2.000 2.000 KEGIATAN: PENYELENGGARAAN PEMERIKSAAN DAN PENGAWASAN PELAKSANAAN ANGGARAN PUSAT DAN DAERAH 3.000 3.000 3.000 3.000 3.000 Sasaran Kegiatan: Meningkatnya Kualitas Pengawasan Kinerja
1.Inspektorat. - Tingkat Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Nilai 3.68 Nilai 3.69 Nilai 3.70 Nilai 3.71 Nilai 3.72 - Indeks Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Nilai 3.08 Nilai 3.09 Nilai 3.10 Nilai 3.11 Nilai 3.12 - Survei Penilaian Integritas Nilai 80 Nilai 81 Nilai 82 Nilai 83 Nilai 85 (EBD) Layanan Manajemen Kinerja Internal: Layanan Audit Internal 8 Dokume n 8 Dokume n 8 Dokume n 8 Dokume n 8 Dokume n 3.000 3.000 3.000 3.000 3.000 Program Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/ Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Sasaran Program: Meningkatnya Reformasi Birokrasi
1.Dep. Bid. KWU. KEGIATAN: KOORDINASI MANAJEMEN KINERJA DAN UMUM BIDANG KEWIRAUSAHAAN 4.884 6.000 6.000 6.000 6.000 Sasaran Kegiatan: Meningkatnya Pengelolaan Kinerja, Keuangan, dan Umum Deputi Bidang Kewirausahaan
1.Sesdep KWU. - Nilai Kinerja Anggaran (NKA) Internal Deputi Bidang Kewirausahaan Nilai 88 Nilai 89 Nilai 89 Nilai 90 Nilai 90 - Nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Internal Deputi Bidang Kewirausahaan Nilai 70 Nilai 71 Nilai 72 Nilai 73 Nilai 75 - Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Deputi Bidang Kewirausahaan Nilai 88 Nilai 89 Nilai 89 Nilai 90 Nilai 90 - Survei Kepuasan Pelaksanaan Program/Kegiatan Deputi Bidang Kewirausahaan Nilai 85 Nilai 86 Nilai 87 Nilai 89 Nilai 90 (EBD) Layanan Manajemen Kinerja Internal: 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 721 1.000 1.000 1.000 1.000 Program Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/ Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Layanan Perencanaan dan Penganggaran (EBD) Layanan Manajemen Kinerja Internal: Layanan Pemantauan dan Evaluasi 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 878 1.000 1.000 1.000 1.000 (AEA) Koordinasi: Koordinasi Program Kegiatan Kewirausahaan 1 Kegiatan 1 Kegiatan 1 Kegiatan 1 Kegiatan 1 Kegiatan 734 1.000 1.000 1.000 1.000 (EBA) Layanan Manajemen Dukungan Internal: Layanan Perkantoran 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1.000 1.000 1.000 1.000 1.000 (EBA) Layanan Manajemen Dukungan Internal: Layanan Umum 2 Layanan 2 Layanan 2 Layanan 2 Layanan 2 Layanan 1.000 1.000 1.000 1.000 1.000 (EBD) LAYANAN MANAJEMEN KINERJA INTERNAL: Layanan Manajemen Keuangan - 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan - 1.000 1.000 1.000 1.000 (EBC) LAYANAN MANAJEMEN SDM INTERNAL: Layanan Manajemen Keuangan 1 Layanan - - - - 550 - - - - Program Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/ Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Sasaran Program: Meningkatnya Reformasi Birokrasi
1.Dep. Bid. UMi. KEGIATAN: MANAJEMEN KINERJA, KEUANGAN, DAN UMUM DEPUTI BIDANG USAHA MIKRO 4.030 6.000 6.000 6.000 6.000 Sasaran Kegiatan: Meningkatnya Pengelolaan Kinerja, Keuangan, dan Umum Deputi Bidang Usaha Mikro
1.Sesdep UMi. - Nilai Kinerja Anggaran (NKA) Internal Deputi Bidang Usaha Mikro Nilai 88 Nilai 89 Nilai 89 Nilai 90 Nilai 90 - Nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Internal Deputi Bidang Usaha Mikro - Nilai 70 Nilai 71 Nilai 72 Nilai 73 Nilai 75 - Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Deputi Bidang Usaha Mikro Nilai 88 Nilai 89 Nilai 89 Nilai 90 Nilai 90 - Survei Kepuasan Pelaksanaan Program/Kegiatan Deputi Bidang Usaha Mikro Nilai 85 Nilai 86 Nilai 87 Nilai 89 Nilai 90 Program Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/ Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 (EBD) Layanan Manajemen Kinerja Internal: Layanan Perencanaan dan Penganggaran 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1.100 1.000 1.000 1.000 1.000 (EBD) Layanan Manajemen Kinerja Internal: Layanan Pemantauan dan Evaluasi 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 500 1.000 1.000 1.000 1.000 (AEA) Koordinasi: Koordinasi Program Kegiatan Usaha Mikro 1 Kegiatan 1 Kegiatan 1 Kegiatan 1 Kegiatan 1 Kegiatan 350 1.000 1.000 1.000 1.000 (EBA) Layanan Manajemen Dukungan Internal: Layanan Perkantoran 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 580 1.000 1.000 1.000 1.000 (EBA) Layanan Manajemen Dukungan Internal: Layanan Umum 2 Layanan 2 Layanan 2 Layanan 2 Layanan 2 Layanan 1.500 1.000 1.000 1.000 1.000 (EBD) LAYANAN MANAJEMEN KINERJA INTERNAL: Layanan Manajemen Keuangan - 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan - 1.000 1.000 1.000 1.000 Program Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/ Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Sasaran Program: Meningkatnya Reformasi Birokrasi
1.Dep. Bid. UK. KEGIATAN: MANAJEMEN KINERJA, KEUANGAN, DAN UMUM DEPUTI BIDANG USAHA KECIL 4.930 6.000 6.000 6.000 6.000 Sasaran Kegiatan: Meningkatnya Pengelolaan Kinerja, Keuangan, dan Umum Deputi Bidang Usaha Kecil
1.Sesdep UK. - Nilai Kinerja Anggaran (NKA) Internal Deputi Bidang Usaha Kecil Nilai 88 Nilai 89 Nilai 89 Nilai 90 Nilai 90 - Nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Internal Deputi Bidang Usaha Kecil Nilai 70 Nilai 71 Nilai 72 Nilai 73 Nilai 75 - Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Deputi Bidang Usaha Kecil Nilai 88 Nilai 89 Nilai 89 Nilai 90 Nilai 90 - Survei Kepuasan Pelaksanaan Program/Kegiatan Deputi Bidang Usaha Kecil Nilai 85 Nilai 86 Nilai 87 Nilai 89 Nilai 90 Program Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/ Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 (EBD) Layanan Manajemen Kinerja Internal: Layanan Perencanaan dan Penganggaran 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1.060 1.000 1.000 1.000 1.000 (EBD) Layanan Manajemen Kinerja Internal: Layanan Pemantauan dan Evaluasi 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1.000 1.000 1.000 1.000 1.000 (AEA) Koordinasi: Koordinasi Program Kegiatan Usaha Kecil - 1 Kegiatan 1 Kegiatan 1 Kegiatan 1 Kegiatan - 1.000 1.000 1.000 1.000 (EBA) Layanan Manajemen Dukungan Internal: Layanan Perkantoran 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1.870 1.000 1.000 1.000 1.000 (EBA) Layanan Manajemen Dukungan Internal: Layanan Umum 2 Layanan 2 Layanan 2 Layanan 2 Layanan 2 Layanan 1.000 1.000 1.000 1.000 1.000 (EBD) LAYANAN MANAJEMEN KINERJA INTERNAL: Layanan Manajemen Keuangan - 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan - 1.000 1.000 1.000 1.000 Program Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/ Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Sasaran Program: Meningkatnya Reformasi Birokrasi
1.Dep. Bid. UM. KEGIATAN: MANAJEMEN KINERJA, KEUANGAN, DAN UMUM DEPUTI BIDANG USAHA MENENGAH 4.300 6.000 6.000 6.000 6.000 Sasaran Kegiatan: Meningkatnya Pengelolaan Kinerja, Keuangan, dan Umum Deputi Bidang Usaha Menengah
1.Sesdep UM. - Nilai Kinerja Anggaran (NKA) Internal Deputi Bidang Usaha Menengah Nilai 88 Nilai 89 Nilai 89 Nilai 90 Nilai 90 - Nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Internal Deputi Bidang Usaha Menengah Nilai 70 Nilai 71 Nilai 72 Nilai 73 Nilai 75 - Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Deputi Bidang Usaha Menengah Nilai 88 Nilai 89 Nilai 89 Nilai 90 Nilai 90 - Survei Kepuasan Pelaksanaan Program/Kegiatan Deputi Bidang Usaha Menengah Nilai 85 (B) Nilai 86 (B) Nilai 87 (B) Nilai 89 (A) Nilai 90 (A) Program Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/ Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 (EBD) Layanan Manajemen Kinerja Internal: Layanan Perencanaan dan Penganggaran 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1.000 1.000 1.000 1.000 1.000 (EBD) Layanan Manajemen Kinerja Internal: Layanan Pemantauan dan Evaluasi 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 810 1.000 1.000 1.000 1.000 (AEA) Koordinasi: Koordinasi Program Kegiatan Usaha Menengah - 1 Kegiatan 1 Kegiatan 1 Kegiatan 1 Kegiatan - 1.000 1.000 1.000 1.000 (EBA) Layanan Manajemen Dukungan Internal: Layanan Perkantoran 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1.490 1.000 1.000 1.000 1.000 (EBA) Layanan Manajemen Dukungan Internal: Layanan Umum 2 Layanan 2 Layanan 2 Layanan 2 Layanan 2 Layanan 1.000 1.000 1.000 1.000 1.000 (EBD) LAYANAN MANAJEMEN KINERJA INTERNAL: Layanan Manajemen Keuangan - 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan - 1.000 1.000 1.000 1.000 Program/ Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/ Sasaran Kegiatan (Output)/ Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 RM PNBP TOTAL RM PNBP TOTAL RM PNBP TOTAL RM PNBP TOTAL RM PNBP TOTAL Sasaran Program: Meningkatnya Reformasi Birokrasi KEGIATAN: SARANA PRASARANA DAN DUKUNGAN MANAJEMEN 18. 539 21. 970 40.509 15. 428 40.982 56.411 - 42.071 42.071 - 43.177 43.177 - 44.302 44.302 Sasaran Kegiatan: Tingkat Kemandirian Badan Layanan Umum (BLU) Badan Layanan Umum. - Persentase Tingkat Kemandiria n Badan Layanan Umum 50% PNBP 50% APBN 70% PNBP 30% APBN 100% PNBP 0% APBN 100% PNBP 0% APBN 100% PNBP 0% APBN Sasaran Kegiatan: Meningkatnya Kualitas Kinerja Anggaran Badan Layanan Umum (BLU) Badan Layanan Umum. - Nilai Kinerja Anggaran Badan Layanan Umum 90 91 92 93 95 (EBA) Layanan Dukungan Menajamen Internal: Layanan Organisasi dan Tata 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1.778 18.790 20.568 2.000 17.985 19.985 - 18.884 18.884 - 19.829 19.829 - 20.820 20.820 Program/ Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/ Sasaran Kegiatan (Output)/ Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 RM PNBP TOTAL RM PNBP TOTAL RM PNBP TOTAL RM PNBP TOTAL RM PNBP TOTAL Kelola Internal (EBA) Layanan Dukungan Menajamen Internal: Layanan Perkantoran 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 16.761 3.180 19.941 13.428 22.997 36.425 - 23.186 23.186 - 23.348 23.348 - 23.481 23.481 LAMPIRAN 2: MATRIKS PENDANAAN APBN DAN SUMBER PENDANAAN LAINNYA YANG SAH TERHADAP KEGIATAN PRIORITAS/PROYEK PRIORITAS KEMENTERIAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH TAHUN 2025-2029 Kegiatan Prioritas/ Proyek Prioritas/ Rincian Output Prioritas Penugasan Indikator Target Alokasi APBN (dalam juta rupiah) Alokasi Non APBN (dalam juta rupiah) Total (dalam juta rupiah) 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 PN: 3: Melanjutkan Pengembangan Infrastruktur dan Meningkatkan Lapangan Kerja yang Berkualitas, Mendorong Kewirausahaan, Mengembangkan Industri Kreatif Serta Mengembangkan Agro-Maritim Industri di Sentra Produksi Melalui Peran Aktif Koperasi PP 3: Peningkatan Produktivitas UMKM dan Koperasi 126.525 230.900 251.900 271.400 289.900 - - - - - 126.525 230.900 251.900 271.400 289.900 KP 2: Peningkatan Kapasitas Usaha dan Akses Sumber Daya Produktif Proporsi UMKM yang memiliki izin usaha (%) 19,50% 20,00% 21,00% 23,00% 24,00% 73.345 118.900 128.900 137.300 146.600 - - - - - 73.345 118.900 128.900 137.300 146.600Proporsi kredit UMKM terhadap kredit perbankan (%) 21,60% 22,20% 22,90% 23,60% 25,00% ProP 1: Pemanfaatan Teknologi, Riset, dan Inovasi 16.157 25.200 28.000 30.800 32.500 - - - - - 16.157 25.200 28.000 30.800 32.500 RO: Bantuan Sarana dan/atau Prasarana Produksi bagi Usaha Kecil Indikator Rincian Output: Jumlah Bantuan Sarana dan atau Prasarana Produksi bagi Usaha Kecil 10 Unit 18 Unit 19 Unit 19 Unit 19 Unit 3.500 7.000 8.000 8.000 8.000 - - - - - 3.500 7.000 8.000 8.000 8.000 RO: Fasilitasi Digitalisasi Produksi bagi Usaha Kecil Indikator Rincian Output: Jumlah Usaha Kecil yang Difasilitasi Digitalisasi Produksi 100 Usaha Kecil 180 Usaha Kecil 186 Usaha Kecil 193 Usaha Kecil 198 Usaha Kecil 4.623 5.500 6.000 6.500 7.000 - - - - - 4.623 5.500 6.000 6.500 7.000 RO: Fasilitasi dan Pembinaan Peningkatan Digitalisasi bagi Usaha Kecil Indikator Rincian Output: Jumlah Usaha Kecil yang Difasilitasi dan Dibina dalam hal Peningkatan Digitalisasi 150 Usaha Kecil 271 Usaha Kecil 278 Usaha Kecil 287 Usaha Kecil 296 Usaha Kecil 1.534 2.700 3.000 3.300 3.500 - - - - - 1.534 2.700 3.000 3.300 3.500 Kegiatan Prioritas/ Proyek Prioritas/ Rincian Output Prioritas Penugasan Indikator Target Alokasi APBN (dalam juta rupiah) Alokasi Non APBN (dalam juta rupiah) Total (dalam juta rupiah) 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 RO: Pengembangan Produksi dan Digitalisasi Usaha Menengah Indikator Rincian Output: Jumlah Usaha Menengah yang Difasilitasi Pengembangan Digitalisasi Produksi 145 Usaha Menengah 255 Usaha Menengah 263 Usaha Menengah 271 Usaha Menengah 279 Usaha Menengah 6.500 10.000 11.000 13.000 14.000 - - - - - 6.500 10.000 11.000 13.000 14.000 ProP 2: Perluasan Akses dan Inovasi Pembiayaan 25.611 32.500 34.700 36.400 39.000 - - - - - 25.611 32.500 34.700 36.400 39.000 RO: Pendampingan Akses Pembiayaan bagi Wirausaha Indikator Rincian Output: Jumlah Wirausaha yang diperluas Akses Pembiayaan 500 Orang 550 Orang 550 Orang 550 Orang 550 Orang 6.200 7.000 7.000 7.000 7.000 - - - - - 6.200 7.000 7.000 7.000 7.000 RO: Pendampingan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro Indikator Rincian Output: Jumlah Usaha Mikro yang Didampingi dalam hal Akses pembiayaan 7.750 Usaha Mikro 15.986 Usaha Mikro 16.476 Usaha Mikro 16.987 Usaha Mikro 17.513 Usaha Mikro 5.500 6.000 6.500 6.700 7.000 - - - - - 5.500 6.000 6.500 6.700 7.000 RO: Fasilitasi dan Pembinaan Akses Pembiayaan bagi Usaha Kecil/Sentra Indikator Rincian Output: Jumlah Usaha Kecil/Sentra Difasilitasi dan Dibina dalam hal Akses Pembiayaan 180 Usaha Kecil 326 Usaha Kecil 335 Usaha Kecil 345 Usaha Kecil 355 Usaha Kecil 3.215 5.000 5.500 6.000 6.500 - - - - - 3.215 5.000 5.500 6.000 6.500 RO: Fasilitasi dan Pembinaan Investasi, Fiskal, dan Pajak bagi Usaha Kecil Indikator Rincian Output: Jumlah Usaha Kecil yang Difasilitasi dan Dibina dalam hal Akses Investasi, Fiskal, dan Pajak 175 Usaha Kecil 315 Usaha Kecil 326 Usaha Kecil 336 Usaha Kecil 347 Usaha Kecil 3.321 4.000 4.500 4.700 5.500 - - - - - 3.321 4.000 4.500 4.700 5.500 RO: Fasilitasi Akses Pembiayaan bagi Usaha Kecil mendukung Perumahan Rakyat Indikator Rincian Output: Jumlah Usaha Kecil yang Mendapatkan Akses Pembiayaan untuk mendukung - 50 Usaha Kecil 60 Usaha Kecil 70 Usaha Kecil 90 Usaha Kecil - 1.500 1.700 2.000 2.500 - - - - - - 1.500 1.700 2.000 2.500 Kegiatan Prioritas/ Proyek Prioritas/ Rincian Output Prioritas Penugasan Indikator Target Alokasi APBN (dalam juta rupiah) Alokasi Non APBN (dalam juta rupiah) Total (dalam juta rupiah) 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Perumahan Rakyat RO: Fasilitasi Pengembangan Pembiayaan dan Investasi bagi Usaha Menengah Indikator Rincian Output: Jumlah Usaha Menengah yang Mendapatkan Perluasan Akses Pembiayaan dan Investasi 250 Usaha Menengah 439 Usaha Menengah 453 Usaha Menengah 466 Usaha Menengah 480 Usaha Menengah 7.375 9.000 9.500 10.000 10.500 - - - - - 7.375 9.000 9.500 10.000 10.500 ProP 3: Fasilitasi Kemitraan dan Akses Pasar 18.150 33.700 35.700 37.900 40.000 - - - - - 18.150 33.700 35.700 37.900 40.000 RO: Fasilitasi Pengembangan Kapasitas Usaha Mikro Berbasis Kompetensi Indikator Rincian Output: Jumlah Usaha Mikro yang Difasilitasi Pengembangan Kapasitas Usaha berbasis Kompetensi 324 Usaha Mikro 668 Usaha Mikro 689 Usaha Mikro 710 Usaha Mikro 732 Usaha Mikro 1.000 3.000 3.300 3.700 4.000 - - - - - 1.000 3.000 3.300 3.700 4.000 RO: Fasilitasi Perluasan Akses Pasar/Promosi bagi Usaha Mikro Indikator Rincian Output: Jumlah Usaha Mikro yang Mendapatkan Fasilitasi Perluasan Akses Pasar dan atau Promosi - 210 Usaha Mikro 220 Usaha Mikro 230 Usaha Mikro 250 Usaha Mikro - 1.500 1.700 1.900 2.200 - - - - - - 1.500 1.700 1.900 2.200 RO: Fasilitasi dan Pembinaan Usaha Kecil di bidang Modest Fashion Indikator Rincian Output: Jumlah Usaha Kecil di bidang Modest Fashion yang Difiasilitasi dan Dibina 25 Usaha Kecil 45 Usaha Kecil 47 Usaha Kecil 48 Usaha Kecil 49 Usaha Kecil 1.650 2.700 3.000 3.300 3.500 - - - - - 1.650 2.700 3.000 3.300 3.500 RO: Fasilitasi dan Pembinaan Penguatan Kemitraan Usaha Kecil dengan Usaha Menengah dan Usaha Besar Indikator Rincian Output: Jumlah Usaha Kecil yang Difasilitasi dan Dibina dalam hal Penguatan Kemitraan dengan 285 Usaha Kecil 243 Usaha Kecil 250 Usaha Kecil 259 Usaha Kecil 268 Usaha Kecil 4.850 2.500 2.700 3.000 3.300 - - - - - 4.850 2.500 2.700 3.000 3.300 Kegiatan Prioritas/ Proyek Prioritas/ Rincian Output Prioritas Penugasan Indikator Target Alokasi APBN (dalam juta rupiah) Alokasi Non APBN (dalam juta rupiah) Total (dalam juta rupiah) 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Usaha Menengah dan Usaha Besar RO: Fasilitasi Perluasan Kemitraan bagi Usaha Menengah Indikator Rincian Output: Jumlah Usaha Menengah yang Difasilitasi Penguatan Kemitraan 282 Usaha Menengah 495 Usaha Menengah 510 Usaha Menengah 526 Usaha Menengah 543 Usaha Menengah 5.250 8.000 8.250 8.500 8.750 - - - - - 5.250 8.000 8.250 8.500 8.750 RO: Fasilitasi Pengembangan Rantai Pasok Usaha Menengah Indikator Rincian Output: Jumlah Usaha Menengah yang Difasilitasi Pengembangan Rantai Pasok 150 Usaha Menengah 265 Usaha Menengah 271 Usaha Menengah 280 Usaha Menengah 288 Usaha Menengah 3.500 5.000 5.250 5.500 5.750 - - - - - 3.500 5.000 5.250 5.500 5.750 RO: Fasilitasi Kerja Sama pada Forum Internasional Indikator Rincian Output: Jumlah Kesepakatan yang dihasilkan 1 Kesepakatan 1 Kesepakatan 1 Kesepakatan 1 Kesepakatan 1 Kesepakatan 1.900 2.000 2.000 2.000 2.000 - - - - - 1.900 2.000 2.000 2.000 2.000 RO: Fasilitasi Jaringan Pemasaran Luar Negeri Indikator Rincian Output: Jumlah Usaha Menengah yang Ditingkatkan Jaringan Pemasaran Luar Negeri - 50 Usaha Menengah 55 Usaha Menengah 60 Usaha Menengah 70 Usaha Menengah - 4.500 4.750 5.000 5.250 - - - - - - 4.500 4.750 5.000 5.250 RO: Fasilitasi Jaringan Pemasaran Dalam Negeri Indikator Rincian Output: Jumlah Usaha Menengah yang Ditingkatkan Jaringan Pemasaran Dalam Negeri - 100 Usaha Menengah 120 Usaha Menengah 130 Usaha Menengah 150 Usaha Menengah - 4.500 4.750 5.000 5.250 - - - - - - 4.500 4.750 5.000 5.250 ProP 4: Formalisasi Usaha serta Standarisasi dan Sertifikasi Produk 12.927 25.000 27.800 30.500 33.400 - - - - - 12.927 25.000 27.800 30.500 33.400 RO: Fasilitasi Penerbitan Nomor Induk Indikator Rincian Output: 5.000 Usaha Mikro 10.316 Usaha Mikro 10.630 Usaha Mikro 10.959 Usaha Mikro 11.299 Usaha Mikro 1.554 3.000 3.300 3.700 4.000 - - - - - 1.554 3.000 3.300 3.700 4.000 Kegiatan Prioritas/ Proyek Prioritas/ Rincian Output Prioritas Penugasan Indikator Target Alokasi APBN (dalam juta rupiah) Alokasi Non APBN (dalam juta rupiah) Total (dalam juta rupiah) 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Berusaha (NIB) bagi Usaha Mikro Jumlah Usaha Mikro yang Difasilitasi Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) RO: Fasilitasi Standardisasi dan Sertifikasi Produk bagi Usaha Mikro Indikator Rincian Output: Jumlah Usaha Mikro yang Difasilitasi Standardisasi dan Sertifikasi Produk 10.150 Produk 36.906 Produk 38.544 Produk 40.237 Produk 41.983 Produk 3.770 10.000 11.000 12.000 13.000 - - - - - 3.770 10.000 11.000 12.000 13.000 RO: Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Usaha Mikro Indikator Rincian Output: Jumlah Orang (Pengusaha Mikro) yang Diberikan Pelayanan Bantuan dan Pendampingan Hukum 250 Orang 600 Orang 619 Orang 638 Orang 658 Orang 1.500 3.000 3.300 3.700 4.000 - - - - - 1.500 3.000 3.300 3.700 4.000 RO: Fasilitasi dan Pendampingan Peningkatan Manajemen Mutu Produk bagi Usaha Kecil Indikator Rincian Output: Jumlah Usaha Kecil yang Difasilitasi dan Dibina dalam hal Peningkatan Mutu Produk 130 Usaha Kecil 235 Usaha Kecil 242 Usaha Kecil 250 Usaha Kecil 257 Usaha Kecil 3.003 4.500 5.000 5.500 6.000 - - - - - 3.003 4.500 5.000 5.500 6.000 RO: Pendidikan SKKNI bagi Usaha Kecil untuk Peningkatan Kompetensi dan Kapasitas Indikator Rincian Output: Jumlah Usaha Kecil yang Dididik Peningkatan Kompetensi dan Kapasitasnya berbasis SKKNI 200 Orang 488 Orang 502 Orang 518 Orang 534 Orang 1.500 2.000 2.300 2.500 2.900 - - - - - 1.500 2.000 2.300 2.500 2.900 RO: Pendidikan SKKNI bagi Usaha Kecil untuk Peningkatan Kompetensi dan Kapasitas dalam Indikator Rincian Output: Jumlah Usaha Kecil yang Dididik Peningkatan Kompetensi dan Kapasitasnya berbasis SKKNI 380 Orang 686 Orang 707 Orang 728 Orang 751 Orang 1.600 2.500 2.900 3.100 3.500 - - - - - 1.600 2.500 2.900 3.100 3.500 Kegiatan Prioritas/ Proyek Prioritas/ Rincian Output Prioritas Penugasan Indikator Target Alokasi APBN (dalam juta rupiah) Alokasi Non APBN (dalam juta rupiah) Total (dalam juta rupiah) 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Pengembangan Produk ProP 5: Penyusunan Konsep dan Kebijakan UMKM Berkelanjutan 500 2.500 2.700 1.700 1.700 - - - - - 500 2.500 2.700 1.700 1.700 RO: Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Rantai Pasok Ekonomi Berkelanjutan Indikator Rincian Output: Jumlah Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Pengembangan Rantai Pasok Ekonomi Berkelanjutan yang dihasilkan 1 NSPK 1 NSPK 1 NSPK - - 500 1.000 1.000 - - - - - - - 500 1.000 1.000 - - RO: Rekomendasi Kebijakan Penyusunan Rancangan UU tentang Perubahan Kedua atas UU UMKM Indikator Rincian Output: Jumlah Rekomendasi Kebijakan Penyusunan Rancangan UU tentang Perubahan Kedua atas UU UMKM yang dihasilkan - 1 Rekomendasi Kebijakan - - - - 1.500 - - - - - - - - - 1.500 - - - RO: Rancangan UU Perubahan Kedua atas UU tentang UMKM Indikator Rincian Output: Jumlah RUU Perubahan Kedua atas UU tentang UMKM - - 1 RUU 1 RUU 1 RUU - - 1.700 1.700 1.700 - - - - - - - 1.700 1.700 1.700 KP 3: Pengembangan Kewirausahaan Rasio pelaku usaha dibantu buruh tetap terhadap pelaku usaha dibantu buruh (%) 19,40% 20,20% 21,00% 22,00% 23,00% 53.180 112.000 123.000 134.100 143.300 - - - - - 53.180 112.000 123.000 134.100 143.300 ProP 1: Integrasi dan Pemanfaatan Basis Data 33.407 80.000 88.500 95.700 101.000 - - - - - 33.407 80.000 88.500 95.700 101.000 Kegiatan Prioritas/ Proyek Prioritas/ Rincian Output Prioritas Penugasan Indikator Target Alokasi APBN (dalam juta rupiah) Alokasi Non APBN (dalam juta rupiah) Total (dalam juta rupiah) 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Tunggal UMKM dan Koperasi RO: Integrasi Data UMKM Indikator Rincian Output: Jumlah Dokumen yang terbentuk terkait hasil Integrasi Data K/L dan Daerah melalui SPLP - 3 Dokumen 6 Dokumen 8 Dokumen 9 Dokumen - 3.000 3.500 3.700 4.000 - - - - - - 3.000 3.500 3.700 4.000 RO: Sistem Informasi Data Tunggal (SIDT) UMKM Indikator Rincian Output: Jumlah Sistem Informasi Data Tunggal (SIDT) UMKM yang dikembangkan 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi 4.000 5.000 5.000 5.000 5.000 - - - - - 4.000 5.000 5.000 5.000 5.000 RO: Pemeliharaan Data Indikator Rincian Output: Jumlah Kabupaten/Kota yang memutakhirkan Data di Sistem Informasi Data Tunggal (SIDT) UMKM 59 Daerah 250 Daerah 300 Daerah 400 Daerah 514 Daerah 3.200 10.000 13.000 15.000 17.000 - - - - - 3.200 10.000 13.000 15.000 17.000 RO: Pemanfaatan SIDT oleh Daerah Indikator Rincian Output: Jumlah Daerah yang melaksanakan Pemanfaatan Sistem Informasi Data Tunggal (SIDT) - 200 Daerah 225 Daerah 250 Daerah 300 Daerah - 55.000 60.000 65.000 68.000 - - - - - - 55.000 60.000 65.000 68.000 RO: Sistem Informasi Kementerian UMKM Indikator Rincian Output: Jumlah Sistem Informasi Kementerian UMKM yang dikembangkan 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi 26.207 7.000 7.000 7.000 7.000 - - - - - 26.207 7.000 7.000 7.000 7.000 ProP 2: Integrasi Layanan Usaha 4.673 5.500 5.700 5.900 6.100 - - - - - 4.673 5.500 5.700 5.900 6.100 Kegiatan Prioritas/ Proyek Prioritas/ Rincian Output Prioritas Penugasan Indikator Target Alokasi APBN (dalam juta rupiah) Alokasi Non APBN (dalam juta rupiah) Total (dalam juta rupiah) 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 RO: Koordinasi Pengembangan Kewirausahaan Nasional Indikator Rincian Output: Jumlah Kegiatan terkait Koordinasi Pengembangan Kewirausahaan Nasional 2 Kegiatan 2 Kegiatan 2 Kegiatan 2 Kegiatan 2 Kegiatan 2.673 3.000 3.000 3.000 3.000 - - - - - 2.673 3.000 3.000 3.000 3.000 RO: Fasilitasi dan Pembinaan Usaha Mikro melalui PLUT UMKM Indikator Rincian Output: Jumlah Lembaga yang Difasilitasi dan Dibina untuk Pengembangan Usaha Mikro 12 Lembaga - - - - 2.000 - - - - - - - - - 2.000 - - - - RO: Fasilitasi dan Pembinaan Usaha Mikro melalui PLUT UMKM Indikator Rincian Output: Jumlah Usaha Mikro yang Difasilitasi dan Dibina melalui PLUT UMKM - 300 Usaha Mikro 400 Usaha Mikro 500 Usaha Mikro 600 Usaha Mikro - 2.500 2.700 2.900 3.100 - - - - - - 2.500 2.700 2.900 3.100 ProP 3: Peningkatan Kapasitas Tenaga Kerja UMKM 10.200 19.500 22.300 25.500 28.200 - - - - - 10.200 19.500 22.300 25.500 28.200 RO: Fasilitasi dan Pembinaan Pengembangan Ekosistem Kewirausahaan Indikator Rincian Output: Jumlah Wirausaha yang mendapatkan Fasilitasi dan Pembinaan Pengembangan Ekosistem Kewirausahaan 200 Orang 536 Orang 553 Orang 570 Orang 588 Orang 1.700 5.000 5.500 6.000 6.500 - - - - - 1.700 5.000 5.500 6.000 6.500 RO: Fasilitasi dan Pembinaan bagi Wirausaha dan Pendamping Indikator Rincian Output: Jumlah Wirausaha dan Pendamping yang mendapatkan Fasilitasi dan Pembinaan 500 Orang 645 Orang 665 Orang 685 Orang 706 Orang 5.000 7.000 8.000 9.000 10.000 - - - - - 5.000 7.000 8.000 9.000 10.000 Kegiatan Prioritas/ Proyek Prioritas/ Rincian Output Prioritas Penugasan Indikator Target Alokasi APBN (dalam juta rupiah) Alokasi Non APBN (dalam juta rupiah) Total (dalam juta rupiah) 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 RO: Pelatihan Fungsional Pengembang Kewirausahaan Indikator Rincian Output: Jumlah Fungsional Pengembang Kewirausahaan yang mendapatkan Pelatihan 130 Orang 268 Orang 276 Orang 285 Orang 294 Orang 3.500 5.000 6.000 7.500 8.500 - - - - - 3.500 5.000 6.000 7.500 8.500 RO: Peraturan tentang Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan Indikator Rincian Output: Jumlah Rancangan Peraturan tentang Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan - 1 Rancangan 1 Rancangan 1 Rancangan 1 Rancangan - 500 500 500 500 - - - - - - 500 500 500 500 RO: Fasilitasi Pengembangan Kapasitas Usaha Mikro Sektor Prioritas Indikator Rincian Output: Jumlah Usaha Mikro Sektor Prioritas yang mendapatkan Fasilitasi Pengembangan Kapasitas - 300 Usaha Mikro 330 Usaha Mikro 350 Usaha Mikro 370 Usaha Mikro - 2.000 2.300 2.500 2.700 - - - - - - 2.000 2.300 2.500 2.700 Prop 4: Inkubasi dan Pendampingan Wirausaha Inklusif dan Berkelanjutan 4.900 7.000 6.500 7.000 8.000 - - - - - 4.900 7.000 6.500 7.000 8.000 RO: Peraturan tentang Kewirausahaan Indikator Rincian Output: Jumlah Rancangan Peraturan tentang Kewirausahaan 1 Rancangan 1 Rancangan - - - 1.400 1.000 - - - - - - - - 1.400 1.000 - - - RO: Fasilitasi dan Pembinaan Wirausaha Tematik Indikator Rincian Output: Jumlah Wirausaha Tematik yang mendapatkan Fasilitasi dan Pembinaan 100 Orang - - - - 500 - - - - - - - - - 500 - - - - Kegiatan Prioritas/ Proyek Prioritas/ Rincian Output Prioritas Penugasan Indikator Target Alokasi APBN (dalam juta rupiah) Alokasi Non APBN (dalam juta rupiah) Total (dalam juta rupiah) 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 RO: Layanan Pembinaan Inkubasi Startup Indikator Rincian Output: Jumlah Startup yang mendapatkan layanan pembinaan Inkubasi 20 Start Up 22 Start Up 22 Start Up 22 Start Up 22 Start Up 3.000 3.000 3.000 3.000 3.000 - - - - - 3.000 3.000 3.000 3.000 3.000 RO: Pembinaan Lembaga Inkubator Indikator Rincian Output: Jumlah Lembaga Inkubator yang mendapatkan pembinaan - 5 Lembaga 5 Lembaga 5 Lembaga 6 Lembaga - 1.000 1.000 1.000 1.000 - - - - - - 1.000 1.000 1.000 1.000 RO: Fasilitasi Digitalisasi Wirausaha Indikator Rincian Output: Jumlah Wirausaha yang mendapatkan fasilitasi Digitalisasi - 50 Orang 55 Orang 60 Orang 65 Orang - 2.000 2.500 3.000 3.500 - - - - - - 2.000 2.500 3.000 3.500 PN 4: Memperkuat Pembangunan SDM, Sains, Teknologi, Pendidikan, Kesehatan, Prestasi Olahraga, Kesetaraan Gender, serta Penguatan Peran Perempuan, Pemuda, dan Penyandang Disabilitas PP 12: Pemberian Makan Gratis Untuk Pemenuhan Gizi 2.000 7.000 8.000 8.700 9.500 - - - - - 2.000 7.000 8.000 8.700 9.500 KP 1: Penguatan Ekosistem Pendukung Pemberian Makanan Bergizi - - - - - - 2.000 7.000 8.000 8.700 9.500 - - - - - 2.000 7.000 8.000 8.700 9.500 ProP 3: Penguatan Intervensi Pendukung Pemberian Makan Bergizi 2.000 7.000 8.000 8.700 9.500 - - - - - 2.000 7.000 8.000 8.700 9.500 RO: Fasilitasi Usaha Mikro yang Mendukung Indikator Rincian Output: Jumlah Usaha Mikro yang 1.000 Usaha Mikro 6.693 Usaha Mikro 6.878 Usaha Mikro 7.075 Usaha Mikro 7.279 Usaha Mikro 2.000 5.000 5.500 5.700 6.000 - - - - - 2.000 5.000 5.500 5.700 6.000 Kegiatan Prioritas/ Proyek Prioritas/ Rincian Output Prioritas Penugasan Indikator Target Alokasi APBN (dalam juta rupiah) Alokasi Non APBN (dalam juta rupiah) Total (dalam juta rupiah) 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Makan Bergizi Gratis mendapatkan Fasilitasi untuk Mendukung Makan Bergizi Gratis RO: Fasilitasi Usaha Kecil yang Mendukung Makan Bergizi Gratis Indikator Rincian Output: Jumlah Usaha Kecil yang mendapatkan Fasilitasi untuk Mendukung Makan Bergizi Gratis - 150 Usaha Kecil 200 Usaha Kecil 250 Usaha Kecil 300 Usaha Kecil - 2.000 2.500 3.000 3.500 - - - - - - 2.000 2.500 3.000 3.500 PN 6: Membangun dari Desa dan dari bawah untuk Pertumbuhan Ekonomi, Pemerataan Ekonomi, dan Pemberantasan Kemiskinan PP 3: Peningkatan Akses Lapangan Kerja dan Penumbuhan Usaha Berkelanjutan dan Inovatif 1.132 206.500 208.000 210.852 212.353 - - - - - 1.132 206.500 208.000 210.852 212.353 KP 1: Peningkatan Daya Saing melalui Kartu Usaha Produktif Proporsi pelaku usaha dengan usaha berbadan hukum atau memiliki catatan pembukuan lengkap (%) 4,50% 5,00% 5,40% 5,90% 6,30% - 203.500 204.500 206.852 207.853 - - - - - - 203.500 204.500 206.852 207.853 ProP 1: Penatakelolaan Kartu Usaha - 10.000 11.000 12.000 13.000 - - - - - - - 10.000 11.000 12.000 RO: Koordinasi Pelaksanaan Kartu Usaha Indikator Rincian Output: Jumlah Kegiatan terkait Koordinasi Pelaksanaan Kartu Usaha - 1 Kegiatan 1 Kegiatan 1 Kegiatan 1 Kegiatan - 7.000 7.000 7.000 7.000 - - - - - - 7.000 7.000 7.000 7.000 RO: Tata Kelola Kartu Usaha Indikator Rincian Output: Jumlah Lembaga yang terbentuk - 1 Lembaga 1 Lembaga 1 Lembaga 1 Lembaga - 3.000 4.000 5.000 6.000 - - - - - - 3.000 4.000 5.000 6.000 Kegiatan Prioritas/ Proyek Prioritas/ Rincian Output Prioritas Penugasan Indikator Target Alokasi APBN (dalam juta rupiah) Alokasi Non APBN (dalam juta rupiah) Total (dalam juta rupiah) 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 terkait Tata Kelola Kartu Usaha ProP 2: Peningkatan Kapasitas dan Daya Saing - 193.500 193.500 194.852 194.852 - - - - - - 193.500 193.500 194.852 194.852 RO: Fasilitasi dan Pembinaan Usaha Produktif Indikator Rincian Output: Jumlah Usaha Produktif yang mendapatkan Fasilitasi dan Pembinaan - 21.500 Orang 21.500 Orang 21.500 Orang 21.500 Orang - 193.500 193.500 194.852 194.852 - - - - - - 193.500 193.500 194.852 194.852 KP 2: Peningkatan Kemandirian melalui Kartu Usaha Afrimatif - - - - - - 1.132 3.000 3.500 4.000 4.500 - - - - - 1.132 3.000 3.500 4.000 4.500 ProP 2: Penguatan Kewirausahaan Afirmatif 1.132 3.000 3.500 4.000 4.500 - - - - - 1.132 3.000 3.500 4.000 4.500 RO: Fasilitasi Peningkatan Kapasitas Pelaku Usaha Afirmatif Indikator Rincian Output: Jumlah Usaha Mikro yang Difasilitasi Peningkatan Kapasitasnya 60 Usaha Mikro 1.000 Usaha Mikro 2.000 Usaha Mikro 2.000 Usaha Mikro 3.000 Usaha Mikro 1.132 3.000 3.500 4.000 4.500 - - - - - 1.132 3.000 3.500 4.000 4.500 LAMPIRAN 3: MATRIKS KERANGKA REGULASI KEMENTERIAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH TAHUN 2025-2029 No. Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung jawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian 1 Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Perkembangan regulasi nasional, termasuk UU Cipta Kerja dan perubahan kewenangan pemerintah daerah, telah mengubah kriteria dan pengaturan UMKM yang kini bersifat sektoral. Hal ini menimbulkan potensi ketidaksinkronan antar kementerian/lembaga serta ketidakpastian di tingkat pelaku usaha, sehingga diperlukan penyeragaman dan harmonisasi pengaturan. Ketentuan kemitraan yang mengamanatkan peluang kepemilikan saham dan hubungan saling menguntungkan bagi UMKM belum terlaksana secara efektif. Lemahnya pengaturan definisi dan mekanisme pengawasan berpotensi menurunkan posisi tawar UMKM serta membuka ruang bagi praktik yang merugikan. Perbedaan redaksi dalam ketentuan pembebasan atau keringanan biaya perizinan menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum. Selain itu, pelaksanaan sanksi administratif dan pidana belum berjalan optimal, sehingga perlu penguatan kejelasan norma dan efektivitas penegakan di lapangan. Sekretariat Kementerian 1) Deputi Bidang Usaha Mikro. 2) Deputi Bidang Usaha Kecil. 3) Deputi Bidang Usaha Menengah. 4) Deputi Bidang Kewirausahaan. 5) Kementerian/ Lembaga Terkait. 6) Organisasi Perangkat Daerah Terkait. 2029 2 Rancangan Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional. Urgensi pembentukan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional 2021–2024 didasarkan pada hasil evaluasi regulasi eksisting, kajian, dan penelitian yang menunjukkan bahwa rasio kewirausahaan Indonesia masih berada di bawah target nasional, dihadapkan pada rendahnya legalitas usaha dan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual oleh pelaku UMKM, lemahnya Deputi Bidang Kewirausahaan 1) Sekretariat Kementerian. 2) Deputi Bidang Usaha Mikro. 3) Deputi Bidang Usaha Kecil. 4) Deputi Bidang Usaha Menengah. 5) Kementerian/ Lembaga Terkait. 2026 No. Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung jawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian efektivitas sistem informasi kewirausahaan, serta belum adanya pengaturan turunan yang memastikan keberlanjutan koordinasi dan evaluasi program. Kondisi ini menuntut adanya kebijakan strategis yang mampu mempercepat pertumbuhan wirausaha, memperkuat ekosistem kewirausahaan, serta mendorong UMKM naik kelas melalui regulasi yang terintegrasi, jelas, dan implementatif. 6) Organisasi Perangkat Daerah Terkait. 3 Rancangan Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang Tata Kelola Kartu Usaha. Kartu Usaha merupakan program prioritas nasional RPJMN 2025–2029 dan bagian dari PHTC untuk pengentasan kemiskinan dan penguatan ekonomi masyarakat, sehingga membutuhkan payung hukum lintas Kementerian/Lembaga agar koordinasi, sasaran, dan peran masing-masing pihak terintegrasi secara nasional. Pengaturan melalui Perpres diperlukan untuk memastikan koordinasi lintas Kementerian/Lembaga yang harmonis, standarisasi operasional, perlindungan data, dan mekanisme monitoring- evaluasi yang seragam, sehingga target capaian penerima manfaat, peningkatan rasio kewirausahaan, dan formalisasi usaha dapat tercapai secara terukur dan berkelanjutan. Deputi Bidang Kewirausahaan 1) Sekretariat Kementerian. 2) Deputi Bidang Usaha Mikro. 3) Deputi Bidang Usaha Kecil. 4) Deputi Bidang Usaha Menengah. 5) Kementerian/ 6) Lembaga Terkait. 2026 4 Rancangan Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Perubahan struktur organisasi dan identitas kelembagaan Kementerian UMKM, termasuk penggunaan logo baru dan penyesuaian nomenklatur jabatan, menuntut pembaruan tata naskah dinas agar format, kop, dan stempel sesuai standar terbaru. Ketidaksesuaian dengan Pedoman Umum Tata Naskah Dinas ANRI, Sekretariat Kementerian 2025 No. Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung jawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian belum terakomodasinya jenis naskah tertentu, serta kebutuhan penyesuaian pada era tanda tangan elektronik memerlukan pengaturan yang seragam, mutakhir, dan relevan dengan perkembangan teknologi. Pengaturan baru diperlukan untuk menjamin keseragaman, keaslian, dan keamanan naskah dinas di seluruh unit kerja, mencegah kebingungan administratif, serta memastikan akuntabilitas dan kredibilitas dokumen resmi Kementerian UMKM. Instrumen kearsipan ini digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Tata Naskah Dinas sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini sehingga perlu segera dilakukan penyesuaian demi kelancaran proses administrasi persuratan. 5 Rancangan Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Usaha Mikro dan Kecil. Dalam rangka Perencanaan dan penyesuaian desain kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (UMKM) untuk Anggaran tahun 2025, diperlukan Peraturan Menteri UMKM yang menjadi rujukan bersama seluruh provinsi dan kabupaten/kota penerima alokasi. Dengan adanya penyesuaian nomenklatur Kementerian Koperasi dan UKM serta telah disepakati bahwa DAK Nonfisik TA.2025 diampu oleh Kementerian UMKM, sehingga dibutuhkan petunjuk teknis terbaru yang sesuai dengan kesepakatan pada pembahasan Multilateral Meeting (MM) dengan Kementerian Sekretariat Kementerian 1) Deputi Bidang Usaha Mikro 2) Deputi Bidang Usaha Kecil. 3) Deputi Bidang Usaha Menengah. 4) Deputi Bidang Kewirausahaan. 2025 No. Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung jawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan. Perencanaan kegiatan DAK Nonfisik mengalami perkembangan dan kebutuhan peningkatan pengusaha sehingga perlu digantinya Peraturan Menteri Koperasi dan UKM yang saat ini yaitu Nomor 16 Tahun 2022. Adapun perkembangan pembaharuannya diantaranya:
a.Penyesuaian judul DAK Nonfisik sebelumnya tercantum sebagai DAK Nonfisik PK2UMK disesuaikan menjadi DAK Nonfisik Bagi UMKM.
b.Penyesuaian kegiatan pelatihan dan pendampingan sesuai dengan kewenangan Kementerian UMKM.
c.Penambahan jenis kegiatan baru yaitu Pendataan Lengkap Usaha (Amanat PP 7 Tahun 2021).
d.Penyesuaian tematik DAK Nonfisik bidang UMKM yang mendukung industrialisasi.
e.Mekanisme teknis pelaksanaan pelatihan dengan skema berjenjang. 6 Rancangan Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tentang Rencana Strategis Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Tahun 2025-2029. Renstra Kementerian UMKM 2025–2029 diperlukan sebagai penjabaran RPJMN dan visi– misi Presiden terpilih, menjadi pedoman resmi rencana kerja, penganggaran, dan pengendalian program secara terukur, konsisten, dan akuntabel.Batas waktu penetapan maksimal lima bulan setelah RPJMN diundangkan menuntut percepatan penyusunan, harmonisasi kebijakan, serta penyesuaian indikator kinerja dan target tahunan yang terintegrasi dalam sistem perencanaan nasional Sekretariat Kementerian 1) Deputi Bidang Usaha Mikro 2) Deputi Bidang Usaha Kecil. 3) Deputi Bidang Usaha Menengah. 4) Deputi Bidang Kewirausahaan. 5) Badan Layanan Umum Kementerian UMKM. 2025 No. Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung jawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian (KRISNA–RENSTRAKL). Pengaturan melalui Permen ini memastikan keterpaduan kebijakan lintas sektor, kepastian pendanaan dari berbagai sumber, dan legitimasi publik untuk kebijakan pemberdayaan UMKM yang berlandaskan Pancasila, Pasal 33 UUD 1945, pemerataan, dan keadilan sosial. 7 Rancangan Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Tata Naskah Dinas merupakan sarana yang cukup efektif dalam menciptakan arsip pelaksanaan tugas pemerintahan menjadi autentik, terpercaya, memiliki kepastian, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga terwujud tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan adanya perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagaimana Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, maka perlu dilakukan penyesuaian terkait dengan instrumen kearsipan. Sekretariat Kementerian 1) Deputi Bidang Usaha Mikro 2) Deputi Bidang Usaha Kecil. 3) Deputi Bidang Usaha Menengah. 4) Deputi Bidang Kewirausahaan. 5) Badan Layanan Umum Kementerian UMKM. 2025 8 Rancangan Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Urgensi pembentukan Peraturan Menteri ini dilandasi hasil evaluasi atas regulasi dan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang berlaku saat ini, termasuk Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE dan berbagai ketentuan teknis di tingkat nasional. Meskipun telah terdapat kebijakan umum SPBE, belum terdapat pengaturan spesifik di lingkungan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Kementerian UMKM) yang mengatur tata Sekretariat Kementerian 2027 No. Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung jawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian kelola, arsitektur, interoperabilitas, keamanan, dan integrasi layanan digital secara menyeluruh. Kondisi ini menimbulkan kesenjangan dalam standardisasi proses bisnis, tumpang tindih aplikasi, rendahnya interoperabilitas antar-unit kerja, serta lemahnya pemanfaatan data sebagai dasar pengambilan keputusan strategis. Hasil kajian internal dan penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar aplikasi dan sistem di lingkungan Kementerian UMKM masih dikembangkan secara sektoral, belum sepenuhnya terintegrasi dengan Government Service Bus (GSB) nasional, dan belum memiliki mekanisme evaluasi kinerja layanan berbasis indikator SPBE yang terukur. Rendahnya tingkat integrasi ini berdampak pada terbatasnya efektivitas layanan publik digital bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terutama dalam hal kecepatan pelayanan, konsistensi data, serta keterhubungan dengan platform lintas kementerian/lembaga seperti OSS-RBA dan e- Katalog LKPP. Selain itu, belum adanya pengaturan yang secara rinci mengatur tanggung jawab unit kerja, prosedur pengembangan dan pemeliharaan aplikasi, standar keamanan informasi, dan tata kelola data di lingkungan Kementerian UMKM berpotensi menimbulkan risiko kebocoran data, duplikasi sistem, serta inefisiensi anggaran. Mengingat transformasi digital merupakan No. Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung jawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian salah satu pilar utama reformasi birokrasi dan peningkatan daya saing UMKM, maka pembentukan Peraturan Menteri ini menjadi kebutuhan mendesak. Peraturan Menteri ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk mengatur implementasi SPBE di lingkungan Kementerian UMKM secara terpadu, efektif, aman, dan selaras dengan kebijakan SPBE nasional. Dengan demikian, pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian dapat dilakukan secara lebih efisien, transparan, dan akuntabel, serta memberikan layanan publik digital yang berkualitas dan mudah diakses bagi seluruh pelaku UMKM di Indonesia. 9 Rancangan Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tentang Penyelenggaran Satu Data. Pelaksanaan Satu Data UMKM merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 yang menegaskan pentingnya ketersediaan basis data tunggal untuk seluruh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Saat ini, data UMKM masih tersebar di berbagai kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dengan format, standar, dan metode pengumpulan yang berbeda-beda, sehingga menyulitkan sinkronisasi kebijakan, pemberian fasilitas, serta evaluasi program secara nasional. Kondisi ini mengakibatkan tumpang tindih program, ketidakakuratan sasaran penerima manfaat, dan inefisiensi penggunaan anggaran. Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri UMKM ini menjadi mendesak untuk menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) pengelolaan data UMKM yang Sekretariat Kementerian 1) Deputi Bidang Usaha Mikro. 2) Deputi Bidang Usaha Kecil. 3) Deputi Bidang Usaha Menengah. 4) Deputi Bidang Kewirausahaan. 5) Kementerian/ Lembaga Terkait. 6) Organisasi Perangkat Daerah Terkait. 2026 No. Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung jawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian terintegrasi dan terverifikasi, mulai dari pendaftaran, pembaruan data, hingga pemanfaatannya untuk perencanaan, monitoring, dan evaluasi kebijakan. Dengan adanya basis data tunggal, pemerintah dapat memastikan kebijakan afirmatif, akses pembiayaan, kemitraan usaha, dan program pemberdayaan tepat sasaran. Lebih dari itu, keberadaan regulasi ini akan memperkuat koordinasi lintas sektor, menghindari duplikasi program, dan memberikan kepastian informasi yang akurat, mutakhir, serta dapat dipertanggungjawabkan dalam pengambilan keputusan strategis bagi pengembangan UMKM di periode 2025–2029. 10 Rancangan Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tentang Tunjangan Kinerja Pegawai. Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri UMKM tentang Tunjangan Kinerja Pegawai menjadi kebutuhan mendesak dalam rangka memperkuat sistem manajemen kinerja aparatur di lingkungan Kementerian UMKM. Tunjangan kinerja bukan sekadar insentif finansial, tetapi instrumen strategis untuk mendorong peningkatan produktivitas, akuntabilitas, dan profesionalisme pegawai. Selama ini, evaluasi kinerja pegawai belum sepenuhnya terintegrasi dengan sistem reward and punishment yang berbasis capaian kinerja individu dan unit kerja, sehingga berdampak pada kurang optimalnya motivasi kerja dan pencapaian target organisasi. Pengaturan tunjangan kinerja ini juga selaras dengan pengukuran Indeks Reformasi Birokrasi, Sekretariat Kementerian 1) Deputi Bidang Usaha Mikro. 2) Deputi Bidang Usaha Kecil. 3) Deputi Bidang Usaha Menengah. 4) Deputi Bidang Kewirausahaan. 2025 No. Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung jawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian khususnya pada area manajemen SDM aparatur dan penguatan akuntabilitas kinerja. Regulasi ini akan menjadi landasan hukum yang mengatur mekanisme penilaian, indikator capaian, dan besaran tunjangan kinerja yang proporsional, berbasis hasil evaluasi kinerja tahunan, serta terintegrasi dengan perencanaan dan penganggaran. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan terjadi peningkatan kualitas pelayanan publik, percepatan pencapaian target kinerja strategis, dan perbaikan skor Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian UMKM secara berkelanjutan. 11 Rancangan Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tentang Pelaksanaan Program, Kegiatan dan Anggaran Dekonsentrasi Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran melalui mekanisme dana dekonsentrasi merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung kebijakan desentralisasi dan memperkuat peran pemerintah daerah sebagai ujung tombak pelayanan publik, termasuk dalam pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Selama ini, pengaturan teknis pelaksanaan dana dekonsentrasi masih mengacu pada ketentuan umum yang berlaku secara nasional, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan serta peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan negara. Hasil evaluasi atas pelaksanaan dana dekonsentrasi di lingkungan Kementerian UMKM menunjukkan masih adanya permasalahan yang signifikan, antara lain belum optimalnya sinkronisasi Sekretariat Kementerian 1) Deputi Bidang Usaha Mikro. 2) Deputi Bidang Usaha Kecil. 3) Deputi Bidang Usaha Menengah. 4) Deputi Bidang Kewirausahaan. 2029 No. Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung jawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian perencanaan pusat dan daerah, perbedaan pemahaman antar-pemangku kepentingan terkait mekanisme pelaksanaan, lemahnya pengendalian mutu output dan outcome, serta keterbatasan instrumen monitoring dan evaluasi yang spesifik untuk sektor UMKM. Kondisi ini berdampak pada efektivitas pelaksanaan program, di mana capaian indikator kinerja sering kali tidak selaras dengan alokasi anggaran dan prioritas pembangunan daerah. Selain itu, belum adanya peraturan menteri yang secara komprehensif mengatur tata cara, prosedur, pembagian peran, standar pelaporan, serta mekanisme akuntabilitas pelaksanaan dana dekonsentrasi di Kementerian UMKM berpotensi menimbulkan inefisiensi, tumpang tindih kegiatan, bahkan risiko ketidakpatuhan terhadap prinsip pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel. Ketiadaan regulasi teknis ini juga menyulitkan integrasi data capaian program antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga menghambat pengambilan keputusan berbasis bukti (evidence-based policy) dalam pengembangan UMKM. Mengingat peran strategis dana dekonsentrasi dalam memperluas jangkauan program Kementerian UMKM, meningkatkan sinergi pusat–daerah, dan memastikan pencapaian target nasional pengembangan UMKM, maka penyusunan Peraturan Menteri ini menjadi kebutuhan mendesak. Peraturan ini akan menjadi landasan No. Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung jawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian hukum operasional yang mengatur perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi program melalui dana dekonsentrasi secara terpadu, terukur, dan sesuai dengan prinsip good governance. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pelaksanaan dana dekonsentrasi di lingkungan Kementerian UMKM dapat lebih efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta berdampak nyata terhadap peningkatan kinerja dan daya saing UMKM di seluruh wilayah Indonesia. 12 Rancangan Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri UMKM ini merupakan langkah strategis untuk menerjemahkan ketentuan Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan UMKM yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 ke dalam pengaturan yang lebih teknis, operasional, dan dapat langsung diimplementasikan di lapangan. PP 7 Tahun 2021 telah menetapkan kerangka kebijakan umum, namun pelaksanaannya memerlukan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang jelas agar seluruh pemangku kepentingan, baik di pemerintah pusat maupun daerah, memiliki acuan yang seragam dalam memberikan layanan, fasilitasi, dan perlindungan kepada UMKM. Tanpa pengaturan teknis yang rinci, terdapat risiko ketidakterpaduan pelaksanaan kebijakan, tumpang tindih program antarinstansi, serta kesenjangan kualitas layanan antara daerah. Regulasi ini mendesak untuk disusun guna Deputi Bidang Usaha Mikro 1) Sekretariat Kementerian. 2) Deputi Bidang Usaha Kecil. 3) Deputi Bidang Usaha Menengah. 4) Deputi Bidang Kewirausahaan. 5) Kementerian/ Lembaga Terkait. 6) Organisasi Perangkat Daerah Terkait. 2027 No. Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung jawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian menetapkan standar minimum pelayanan, tata cara pemberian kemudahan usaha, mekanisme perlindungan hukum dan usaha, serta prosedur pemberdayaan yang terukur dan berbasis indikator kinerja. Selain itu, NSPK ini akan memperkuat koordinasi lintas sektor, memastikan keberpihakan kebijakan terhadap UMKM, dan memfasilitasi monitoring serta evaluasi yang berbasis data. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pelaksanaan kemudahan perizinan, akses pembiayaan, perlindungan dari praktik usaha tidak sehat, dan program pemberdayaan dapat berjalan efektif, terukur, dan berkeadilan di seluruh wilayah Indonesia, sekaligus mempercepat pencapaian target penguatan UMKM dalam RPJMN 2025–2029. 13 Rancangan Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tentang Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum. UMKM masih menghadapi permasalahan hukum yang menghambat keberlangsungan usaha. UU Cipta Kerja dan PP No. 7 Tahun 2021 telah memberi landasan perlindungan lebih komprehensif, namun perlu peraturan menteri untuk memastikan layanan bantuan dan pendampingan hukum terlaksana secara terstandar dan merata. Syarat kepemilikan NIB membatasi akses bantuan hukum, sementara baru ±10% UMKM yang memiliki NIB. Diperlukan mekanisme yang lebih inklusif agar layanan menjangkau UMKM yang belum terdaftar, tanpa mengurangi akuntabilitas penerima manfaat. Pengaturan baru harus memastikan Deputi Bidang Usaha Mikro 1) Sekretariat Kementerian. 2) Deputi Bidang Usaha Kecil. 3) Deputi Bidang Usaha Menengah. 4) Deputi Bidang Kewirausahaan. 5) Kementerian/ Lembaga Terkait. 6) Organisasi Perangkat Daerah Terkait. 2027 No. Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung jawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian perlindungan hukum dapat diakses seluruh pelaku UMKM, mendukung ketahanan usaha, dan mempercepat transformasi formalitas usaha. 14 Rancangan Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tentang Kebijakan Pemberdayaan UMKM pada Infrastruktur Publik dan Tempat Promosi Lainnya. Kewajiban penyediaan minimal 30% area strategis pada infrastruktur publik untuk promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Kecil memberikan peluang signifikan bagi UMKM memperluas pasar dan meningkatkan daya saing. Pengaturan dilakukan melalui pola kemitraan antara pemerintah, BUMN/BUMD, swasta, dan UMKM, sehingga diperlukan regulasi yang memastikan kerja sama berlangsung adil, transparan, dan berkelanjutan. Diperlukan pengaturan teknis yang jelas terkait mekanisme penetapan lokasi, standar kelayakan area, serta pengawasan implementasi agar penyediaan ruang 30% benar-benar tepat sasaran dan memberi manfaat optimal bagi UMKM. Deputi Bidang Usaha Kecil 1) Sekretariat Kementerian. 2) Deputi Bidang Usaha Mikro. 3) Deputi Bidang Usaha Menengah. 4) Deputi Bidang Kewirausahaan. 5) Kementerian/ Lembaga Terkait. 6) Organisasi Perangkat Daerah Terkait. 2027 15 Rancangan Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tentang Verifikasi Pemberian Izin Prioritas Usaha Kecil, dan Menengah dalam Pengurusan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral, Logam dan Batubara dengan Cara Prioritas. Sektor pertambangan mineral, logam, dan batubara memiliki kontribusi strategis terhadap perekonomian nasional, namun keterlibatan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dalam pengelolaan wilayah izin usaha pertambangan masih sangat terbatas akibat ketimpangan akses perizinan, rendahnya kapasitas teknis dan finansial, serta belum adanya mekanisme verifikasi khusus yang transparan dan terstandar. Untuk mendukung target RPJMN 2025–2029 dalam meningkatkan kualitas dan Deputi Bidang Usaha Menengah 1) Sekretariat Kementerian. 2) Deputi Bidang Usaha Mikro. 3) Deputi Bidang Usaha Kecil. 4) Deputi Bidang Kewirausahaan. 5) Kementerian/ Lembaga Terkait. 2027 No. Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung jawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian daya saing UKM di sektor strategis, diperlukan Rancangan Peraturan Menteri UMKM yang mengatur verifikasi pemberian izin prioritas bagi UKM yang memenuhi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) kelayakan usaha. Pengaturan ini mendesak guna memperkuat posisi UKM dalam persaingan, memberikan kepastian hukum, meningkatkan kontribusi UKM pada rantai nilai pertambangan, serta mendorong pemerataan kesempatan usaha di daerah penghasil tambang. Dengan regulasi ini, diharapkan minimal 30% wilayah izin baru dapat dialokasikan bagi UKM terverifikasi, kapasitas teknis dan manajerial mereka meningkat, dan praktik pertambangan skala kecil berjalan secara berkelanjutan sesuai kaidah lingkungan hidup. Pemberian izin tambang secara prioritas ini juga merupakan bentuk afirmasi pemerintah pusat terhadap pengusaha UKM, sebagai wujud keberpihakan negara untuk membuka akses sektor strategis yang selama ini didominasi pelaku usaha besar. Kebijakan afirmatif ini diharapkan mampu mengoreksi kesenjangan ekonomi, mendorong pertumbuhan usaha di daerah, serta memperluas partisipasi UKM dalam pengelolaan sumber daya alam secara bertanggung jawab. Dengan regulasi ini, diharapkan minimal 30% wilayah izin baru dapat dialokasikan bagi UKM terverifikasi, kapasitas teknis dan manajerial mereka meningkat, dan praktik pertambangan skala 6) Organisasi Perangkat Daerah Terkait. No. Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung jawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian kecil berjalan secara berkelanjutan sesuai kaidah lingkungan hidup. 16 Rancangan Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tentang Pengembangan Ekosistem Kemitraan Bisnis Usaha Menengah dengan Usaha Mikro dan Kecil Berbasis Klaster. Pembentukan Peraturan Menteri UMKM terkait Kemitraan dan Holding UMKM menjadi sangat mendesak untuk memperkuat ekosistem usaha melalui pendekatan berbasis klaster. Regulasi ini akan menjadi dasar hukum dalam membangun wadah kelembagaan yang solid, mendorong skema kemitraan dengan industri besar untuk transfer teknologi dan inovasi, memperluas akses pasar serta pembiayaan, dan meningkatkan efisiensi produksi UKM. Dengan adanya payung hukum yang jelas, UKM dapat bertransformasi menjadi entitas bisnis yang lebih formal, kompetitif, dan mandiri, sehingga mampu bersaing secara sehat tanpa bergantung pada bantuan pemerintah. UKM dapat dihimpun dalam wadah holding atau klaster yang memiliki tata kelola profesional, legalitas kuat, serta kapasitas produksi yang memenuhi standar industri. Regulasi ini juga akan membuka jalan bagi kemitraan berkelanjutan dengan industri besar, yang tidak hanya memberikan peluang pasar, tetapi juga menjamin terjadinya transfer teknologi, adopsi inovasi, dan peningkatan efisiensi produksi. Selain itu, pengaturan afirmatif ini akan memastikan UKM memperoleh prioritas akses pembiayaan dan pasar nasional maupun global, sehingga tercipta ekosistem usaha yang sehat, kompetitif, dan mampu bertahan tanpa Deputi Bidang Usaha Menengah 1) Sekretariat Kementerian. 2) Deputi Bidang Usaha Mikro. 3) Deputi Bidang Usaha Kecil. 4) Deputi Bidang Kewirausahaan. 5) Kementerian/ Lembaga Terkait. 6) Organisasi Perangkat Daerah Terkait. 2027 No. Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung jawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian ketergantungan berlebihan pada bantuan pemerintah. 17 Rancangan Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tentang Pengalokasian Pengadaan Barang dan Jasa untuk Produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri UMKM tentang Pengalokasian Pengadaan Barang dan Jasa untuk Produk UMKM merupakan tindak lanjut amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 yang mengharuskan minimal 40% belanja pemerintah dialokasikan untuk produk usaha mikro, kecil, dan menengah. Kebijakan ini tidak hanya berlaku pada pemerintah pusat, tetapi juga wajib diimplementasikan oleh pemerintah daerah sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan ekonomi lokal dan pemberdayaan pelaku usaha di wilayahnya. Dalam praktiknya, implementasi kebijakan ini di tingkat daerah masih menghadapi kendala berupa belum seragamnya mekanisme pengalokasian, keterbatasan integrasi data produk UMKM dalam sistem pengadaan daerah, serta minimnya sinergi antar perangkat daerah terkait. Oleh karena itu, regulasi ini mendesak untuk disusun sebagai payung hukum yang mengatur norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) pengalokasian pengadaan barang dan jasa untuk produk UMKM secara nasional, termasuk pedoman teknis bagi pemerintah daerah. Dengan adanya aturan ini, pemerintah daerah akan memiliki acuan jelas untuk menyusun perencanaan belanja, memprioritaskan produk UMKM lokal, dan memastikan keterpenuhan Deputi Bidang Usaha Menengah 1) Sekretariat Kementerian. 2) Deputi Bidang Usaha Mikro. 3) Deputi Bidang Usaha Kecil. 4) Deputi Bidang Kewirausahaan. 5) Kementerian/ Lembaga Terkait. 6) Organisasi Perangkat Daerah Terkait. 2027 No. Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung jawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian porsi minimal 40% dari total anggaran pengadaan. Selain mendorong tumbuhnya pasar domestik, pengaturan ini juga akan memperkuat koordinasi pusat–daerah, menciptakan peluang usaha baru, serta meningkatkan kontribusi UMKM terhadap perekonomian daerah dan nasional secara berkelanjutan 18 Rancangan Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pemasaran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Secara konseptual, organisasi publik perlu menyesuaikan struktur, fungsi, dan mekanisme kerjanya seiring dengan dinamika kebutuhan masyarakat dan perkembangan lingkungan strategis (adaptive governance theory). LLP- KUKM atau Smesco sebagai Badan Layanan Usaha Kementerian UMKM selama ini menjalankan fungsi utama dalam fasilitasi pemasaran produk UMKM. Namun, perkembangan ekosistem usaha menunjukkan bahwa keberhasilan pemasaran sangat dipengaruhi oleh keterpaduan faktor pendukung lain, seperti akses pembiayaan, peningkatan kapasitas usaha, dan kemitraan strategis lintas sektor. Teori integrasi layanan (integrated service delivery) menegaskan bahwa lembaga yang memberikan layanan publik akan lebih efektif apabila menyediakan solusi yang holistik dan berkesinambungan dalam satu platform. Oleh karena itu, transformasi LLP-KUKM melalui rebranding tidak cukup hanya memperkuat fungsi pemasaran, tetapi perlu diperluas menjadi pusat layanan terpadu UMKM yang Deputi Bidang Usaha Menengah 1) Sekretariat Kementerian. 2) Badan Layanan Umum Kementerian UMKM. 2027 No. Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung jawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian mencakup fasilitasi pembiayaan, penguatan kapasitas produksi, dan integrasi ke rantai pasok nasional maupun global. Secara aplikatif, pengaturan ulang organisasi dan tata kerja melalui Rancangan Peraturan Menteri ini akan memberikan landasan hukum yang jelas untuk: 1) Menyesuaikan struktur kelembagaan dengan fungsi baru yang lebih luas, 2) Mengatur tata hubungan kerja internal dan koordinasi lintas unit agar pelayanan berjalan efisien dan terintegrasi, 3) Mengalokasikan sumber daya manusia, teknologi, dan pembiayaan sesuai mandat layanan terpadu, 4) Memastikan akuntabilitas dan transparansi kinerja lembaga melalui indikator yang terukur. Tanpa regulasi ini, perluasan peran Smesco akan berisiko berjalan parsial dan tidak memiliki legitimasi hukum yang memadai, sehingga mengurangi efektivitas layanan. Sebaliknya, dengan peraturan ini, LLP- KUKM akan mampu bertransformasi menjadi hub nasional yang memadukan layanan pemasaran dan pembiayaan, selaras dengan kebijakan Kementerian UMKM serta target pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah dalam RPJMN 2025–2029. 19 Rancangan Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tentang Norma, Standar, Prosedur, Kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Hijau. UMKM belum memiliki definisi, kriteria, dan pedoman operasional yang seragam untuk praktik usaha berkelanjutan. NSPK diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, standarisasi pusat–daerah, serta panduan teknis penerapan ekonomi hijau bagi seluruh Deputi Bidang Usaha Menengah 1) Sekretariat Kementerian. 2) Deputi Bidang Usaha Mikro. 3) Deputi Bidang Usaha Kecil. 2027 No. Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung jawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian pelaku UMKM. Tren global ekonomi hijau, tuntutan ESG, dan pergeseran konsumen ke produk ramah lingkungan menuntut UMKM bertransformasi agar tetap kompetitif dalam rantai pasok. NSPK akan menjadi instrumen pengarah sekaligus fasilitasi transisi hijau yang terukur. Keterbatasan kapasitas, rendahnya kesadaran, serta beban biaya transisi menghambat adopsi praktik hijau oleh UMKM. NSPK akan menetapkan mekanisme identifikasi, pengukuran, dan dukungan yang terintegrasi dengan agenda nasional dan pencapaian SDGs. 4) Deputi Bidang Kewirausahaan. 5) Kementerian/ Lembaga Terkait. 20 Rancangan Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah terkait pembaharuan standarisasi untuk pendidikan, pelatihan, dan pendampingan peningkatan kapasitas UMKM (Revisi Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 18 Tahun 2015). Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 18/PER/M.KUKM/IX/2015 disusun untuk memberikan pedoman penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi sumber daya manusia koperasi, pengusaha mikro, kecil, dan menengah. Namun, perkembangan lingkungan strategis, perubahan regulasi nasional, dan transformasi kelembagaan mengharuskan adanya penyesuaian peraturan ini agar relevan dengan kebutuhan dan tantangan terkini di Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Kementerian UMKM). Dari sisi implementasi, kajian lapangan menunjukkan adanya tantangan koordinasi lintas unit kerja, disparitas kualitas pelatihan antarwilayah, kurangnya mekanisme monitoring dan evaluasi berbasis indikator kinerja utama (IKU), serta minimnya Sekretariat Kementerian 1) Deputi Bidang Usaha Mikro. 2) Deputi Bidang Usaha Kecil. 3) Deputi Bidang Menengah. 4) Deputi Bidang Kewirausahaan. 5) Kementerian/ Lembaga Terkait. 2027 No. Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung jawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian pemanfaatan data hasil pelatihan untuk pengambilan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy). Hal ini berimplikasi pada rendahnya keterukuran dampak pelatihan terhadap produktivitas, inovasi, dan peningkatan skala usaha UMKM. Oleh karena itu, penyesuaian Peraturan Menteri ini menjadi kebutuhan mendesak untuk:
1.Menyesuaikan materi dan metode pelatihan dengan tuntutan kompetensi UMKM di era digital dan pasar global.
2.Mengintegrasikan penyelenggaraan pelatihan dengan kebijakan SPBE dan platform layanan UMKM terpusat.
3.Memperkuat tata kelola, akuntabilitas, dan transparansi pembiayaan pelatihan termasuk melalui mekanisme dana dekonsentrasi.
4.Meningkatkan efektivitas monitoring, evaluasi, dan pelaporan berbasis IKU yang selaras dengan target strategis nasional pengembangan UMKM. 21 Rancangan Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tentang Klasifikasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Naik Kelas. Kriteria UMKM dalam PP No. 7 Tahun 2021 masih membuka ruang variasi antar sektor melalui indikator tambahan seperti kekayaan bersih, nilai investasi, teknologi ramah lingkungan, kandungan lokal, dan jumlah tenaga kerja. Perbedaan klasifikasi ini berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan antar kementerian/lembaga dan kebingungan bagi pelaku usaha. Rancangan Permen perlu menetapkan batasan yang jelas dan seragam untuk memastikan konsistensi penentuan Sekretariat Kementerian 1) Deputi Bidang Usaha Mikro. 2) Deputi Bidang Usaha Kecil. 3) Deputi Bidang Menengah. 4) Deputi Bidang Kewirausahaan. 5) Kementerian/ Lembaga Terkait. 2027 No. Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung jawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian kategori usaha. Kebolehan menyesuaikan nilai nominal kriteria sesuai perkembangan ekonomi memberi keleluasaan adaptasi, namun tanpa panduan teknis yang terukur berisiko menimbulkan perbedaan interpretasi dan penerapan di lapangan. Regulasi baru harus mengatur mekanisme perubahan nilai nominal yang transparan dan berbasis data ekonomi terkini. Ketiadaan batasan norma yang tegas dapat dimanfaatkan untuk mengubah klasifikasi usaha demi memperoleh fasilitas atau insentif tertentu secara tidak tepat sasaran. Permen ini harus memuat mekanisme verifikasi yang akuntabel untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan fasilitasi benar-benar mendukung UMKM naik kelas secara berkelanjutan. 22 Rancangan Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tentang Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Usaha. Tahapan pelaksanaan Kartu Usaha yang melibatkan banyak kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan mitra memerlukan satu entitas pengelola yang memiliki mandat formal. Tanpa tata kelola yang jelas, potensi tumpang tindih peran, keterlambatan layanan, dan lemahnya akuntabilitas kinerja akan meningkat. Permen ini perlu menetapkan PMO sebagai orkestrator tunggal yang mengatur koordinasi, SLA waktu, dan mekanisme pengambilan keputusan lintas pihak. Proses penargetan dan verifikasi penerima manfaat berbasis SAPA UMKM yang terintegrasi dengan berbagai basis data nasional Deputi Bidang Kewirausahaan 1) Deputi Bidang Usaha Mikro. 2) Deputi Bidang Usaha Kecil. 3) Deputi Bidang Menengah. 4) Kementerian/ Lembaga Terkait 2027 No. Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung jawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian memerlukan standar data, protokol interoperabilitas, dan perlindungan informasi yang ketat. PMO harus diberikan kewenangan untuk memastikan akurasi, keamanan, dan konsistensi data, sehingga penyaluran manfaat tepat sasaran dan bebas dari duplikasi atau kesalahan verifikasi. Target capaian program, mulai dari jumlah penerima manfaat hingga peningkatan rasio kewirausahaan dan formalisasi usaha, membutuhkan satu penanggung jawab kinerja. Permen ini bertujuan untuk mengatur tugas PMO dalam memantau, mengevaluasi, dan melaporkan hasil program secara berkala, menetapkan mekanisme graduasi dan rekomendasi, serta memastikan keberlanjutan pendanaan yang berbasis pada kinerja terukur. MENTERI USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH ttd. MAMAN ABDURRAHMAN