Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.03/2022 Tahun 2022
- Nomor
- 1/POJK.03/2022
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 47
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam rangka Keuangan Inklusif; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
Ketentuan penyelenggaraan Laku Pandai sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku bagi penyelenggara Laku Pandai berupa Bank. 2022, No.10
BAB II
Produk Bank yang dapat disediakan oleh Bank melalui penyelenggaraan Laku Pandai terdiri atas:
BAB III
Bank yang akan menyelenggarakan Laku Pandai harus memenuhi persyaratan:
Membuka PDF…