Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.04/2020 Tahun 2020
- Nomor
- 1/POJK.04/2020
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608); OTORITAS JASA KEUANGAN
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Laporan keuangan Perusahaan Efek baik untuk keperluan penyampaian kepada masyarakat maupun kepada Otoritas Jasa Keuangan wajib disusun dan disajikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal mengenai pedoman akuntansi Perusahaan Efek.
Penyusunan dan penyajian laporan keuangan Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2020.
BAB III
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kepada masyarakat.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Salinan ini sesuai dengan aslinya Direktur Hukum 1 Departemen Hukum ttd Yuliana Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 2020 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN ttd WIMBOH SANTOSO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2020 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1 PENJELASAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 1 /POJK.04/2020 TENTANG PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN EFEK I. UMUM Perusahaan Efek memiliki peran penting pada mekanisme transaksi di pasar modal, peran tersebut terefleksi dari jenis kegiatan yang dapat dilakukan oleh Perusahaan Efek yaitu sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi. Pentingnya peran yang diemban oleh Perusahaan Efek harus diikuti dengan pertanggungjawaban dan akuntabilitas. Salah satu wujud akuntabilitas pengelolaan dan keterbukaan informasi bagi pemangku kepentingan adalah kewajiban bagi Perusahaan Efek dalam menyusun dan menyampaikan laporan keuangan. Pada tahun 2011, Bapepam dan LK menerbitkan Peraturan Nomor VIII.G.17 tentang Pedoman Akuntansi Perusahaan Efek yang bertujuan sebagai panduan bagi Perusahaan Efek dalam penyusunan laporan keuangan. Ketentuan yang ada di dalam Pedoman Akuntansi Perusahaan Efek disusun berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan dan peraturan terkait lainnya yang berlaku saat penyusunan Pedoman Akuntansi Perusahaan Efek tahun 2011. Salah satu dampak dari konvergensi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan ke International Financial Reporting Standards adalah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan saat ini lebih berorientasi pada transaksi. Pada tahun 2017, salah satu Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang menjadi dasar penyusunan Pedoman Akuntansi Perusahaan Efek telah berubah yaitu Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 71 tentang Instrumen Keuangan menggantikan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 55 (revisi 2015): Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran yang akan berlaku efektif 1 Januari 2020. Selain itu juga terdapat 2 Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan lainnya yang juga disahkan pada tahun 2017 yaitu Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 72 tentang Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 73 tentang Sewa yang wajib diterapkan oleh seluruh entitas (termasuk Perusahaan Efek) pada 1 Januari 2020. Dengan perubahan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang masif sejak konvergensi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan ke International Financial Reporting Standards tahap 2 dan berdampak signifikan pada Pedoman Akuntansi Perusahaan Efek, sedangkan ketentuan dalam Pedoman Akuntansi Perusahaan Efek yang masih menggunakan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan sebelumnya, Pedoman Akuntansi Perusahaan Efek menjadi tidak relevan dan tidak fleksibel terhadap perkembangan SAK yang dinamis. Dengan fakta, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan merupakan pedoman umum yang harus diikuti oleh Perusahaan Efek dalam menyusun laporan keuangan, hal ini berpotensi menimbulkan permasalahan kepastian hukum, perlindungan investor, dan ketidakefisienan biaya penyusunan laporan keuangan. Melihat kondisi tersebut dan untuk meningkatkan daya banding serta memberikan landasan hukum bagi Perusahaan Efek dalam menyusun laporan keuangan sesuai dengan ketentuan terbaru dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan, perlu diatur ketentuan mengenai penyusunan laporan keuangan Perusahaan Efek berdasarkan SAK terkini yang berlaku. II. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas.
Peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal mengenai Pedoman Akuntansi Perusahaan Efek adalah Peraturan Nomor VIII.G.17, lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP 689/BL/2011 Tentang Pedoman Akuntansi Perusahaan Efek. Pasal 3 Ayat (1) SAK yang dimaksud dalam ketentuan ini merupakan Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan Dewan Standar Akuntansi Syariah Ikatan Akuntan Indonesia. Ayat (2) Cukup jelas.
Membuka PDF…