Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2015 Tahun 2015
- Nomor
- 1/POJK.05/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 18
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3477);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas LJKNB.
BAB III
BAB IV
Peraturan OJK ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan OJK ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 2015 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN, Ttd. MULIAMAN D. HADAD Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Maret 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 69 Salinan sesuai dengan aslinya Direktur Hukum I Departemen Hukum, Ttd. Sudarmaji PENJELASAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 1 /POJK.05/2015 TENTANG PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN NON-BANK I. UMUM Industri keuangan di Indonesia mengalami perkembangan pesat, baik dari lingkungan internal dan eksternal, terutama bagi LJKNB. Hal ini tentu mengakibatkan semakin kompleksnya Risiko bagi kegiatan usaha LJKNB tersebut. Semakin kompleksnya Risiko usaha perlu diimbangi dengan penerapan fungsi identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian Risiko yang memadai. Hal tersebut dimaksudkan agar LJKNB dapat meningkatkan kemungkinan yang lebih besar untuk mencapai tujuan usaha dan memberikan dasar yang lebih baik dalam penyusunan arah strategis. Dengan demikian, LJKNB dapat menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta standar, prinsip dan praktik penyelenggaraan usaha yang sehat. Untuk itu, diperlukan pengaturan bagi LJKNB untuk menerapkan Manajemen Risiko. II. PASAL DEMI PASAL
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan