Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 /POJK.05/2016 Tahun 2016
- Nomor
- 1 /POJK.05/2016
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3477);
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Penempatan investasi pada SBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank yang telah beroperasi sebelum Peraturan OJK ini diundangkan, wajib memenuhi tahapan:
Perhitungan penempatan investasi pada SBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 termasuk kepemilikan SBN oleh Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank melalui reksadana.
Pada saat Peraturan OJK ini mulai berlaku, ketentuan mengenai batas minimum investasi SBN bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank tunduk pada Peraturan OJK ini.
Peraturan OJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan OJK ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2016 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN, ttd MULIAMAN D. HADAD Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 7 Salinan sesuai dengan aslinya Direktur Hukum 1 Departemen Hukum ttd Yuliana PENJELASAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 1 /POJK.05/20162015 TENTANG INVESTASI SURAT BERHARGA NEGARA BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN NON-BANK I. UMUM OJK merupakan lembaga independen yang dibentuk dengan tujuan agar sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Dengan tujuan ini, OJK diharapkan dapat mendukung kepentingan sektor jasa keuangan secara nasional dan harus mampu menjaga kepentingan nasional. Dalam rangka mendukung kepentingan sektor jasa keuangan secara nasional dan menjaga kepentingan nasional, diperlukan adanya keselarasan dalam menyusun kebijakan khususnya dengan Pemerintah. Kondisi perekonomian yang sedang melambat saat ini, Pemerintah memerlukan sumber pendanaan untuk membiayai program pembangunan jangka panjang dengan menerbitkan SBN. Ketersediaan SBN dan likuiditas pasar SBN merupakan faktor penting dalam stabilitas perekonomian dan kedua faktor tersebut sangat dipengaruhi oleh peran dari investor. Kebutuhan pendanaan Pemerintah dalam SBN tersebut sesuai dengan karakteristik Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank yang merupakan long term investor. Dalam rangka menyelaraskan karakteristik Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank dan mendorong peranan investor domestik agar berperan dalam pembiayaan pembangunan nasional, maka OJK perlu mendorong Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank untuk berinvestasi dalam SBN. Peraturan OJK ini mengatur kewajiban Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank untuk melakukan penempatan investasi dalam bentuk SBN. II. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas.
Bagi perusahaan yang menyelenggarakan sebagian usaha berdasarkan prinsip syariah, kewajiban penempatan investasi pada SBN diterapkan secara terpisah untuk unit syariah dan usaha konvensional.
Yang dimaksud dengan “telah beroperasi” adalah telah mendapatkan izin usaha bagi perusahaan asuransi jiwa, perusahaan asuransi umum, perusahaan reasuransi, dan lembaga penjaminan termasuk yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya dengan prinsip syariah, atau telah memperoleh pengesahan bagi dana pensiun pemberi kerja. .
Cukup jelas.
Membuka PDF…