DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 Tahun 2023

Nomor
1
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
27

Ringkasan

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2013 tentang Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial oleh Otoritas Jasa Keuangan yaitu tentang : a. Penyesuaian ruang lingkup pengawasan OJK terhadap BPJS; b. Kewajiban memiliki satuan pengawas Internal BPJS sebagai bagian pengawasan “three lines of defense”; c. Mekanisme koordinasi pengawasan antara OJK dan DJSN; d. mekanisme pemeriksaan langsung oleh OJK; e. Penyampaian laporan yang disampaikan BPJS kepada OJK; dan f. Sanksi Administratif.

Isi peraturan

Teks27PDFHirarki

Memuat teks peraturan…