Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.03/2016 Tahun 2016
- Nomor
- 10/POJK.03/2016
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 92
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pemenuhan ketentuan Bank Perkreditan Rakyat dan transformasi Badan Kredit Desa yang diberikan status sebagai Bank Perkreditan Rakyat. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Dalam hal BKD tidak dapat memenuhi ketentuan BPR setelah batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), OJK mencabut izin usaha BKD.
Membuka PDF…