Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.04/2020 Tahun 2020
- Nomor
- 10/POJK.04/2020
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Biro Administrasi Efek atau Emiten dan Perusahaan Publik yang Menyelenggarakan Administrasi Efek Sendiri; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Biro Administrasi Efek wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam bentuk cetak dan dalam bentuk elektronik.
Dalam hal batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (3) jatuh pada hari libur maka laporan wajib disampaikan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
Dalam hal akuntan publik memberikan pendapat selain wajar tanpa pengecualian terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, Otoritas Jasa Keuangan dapat memanggil direksi dan/atau melakukan pemeriksaan terhadap Biro Administrasi Efek untuk memperoleh keterangan lebih lanjut.
Selain wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Biro Administrasi Efek wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam bentuk elektronik melalui sistem pelaporan elektronik yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, yang meliputi:
BAB III
Membuka PDF…