1.Perusahaan Syariah adalah perusahaan pembiayaan syariah dan unit usaha syariah.
2.Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan barang dan/atau jasa.
3.Perusahaan Pembiayaan Syariah adalah Perusahaan Pembiayaan yang seluruh kegiatan usahanya melakukan pembiayaan syariah.
4.Pembiayaan Syariah adalah penyaluran pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah yang disalurkan oleh Perusahaan Syariah.
5.Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS adalah unit kerja dari kantor pusat Perusahaan Pembiayaan yang melaksanakan Pembiayaan Syariah dan/atau berfungsi sebagai kantor induk dari kantor yang melaksanakan Pembiayaan Syariah.
6.Prinsip Syariah adalah ketentuan hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
7.Perjanjian Pembiayaan Syariah adalah kesepakatan tertulis antara Perusahaan Syariah dengan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing- masing pihak sesuai dengan Prinsip Syariah.
8.Pembiayaan Jual Beli adalah pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang melalui transaksi jual beli sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Syariah yang disepakati oleh para pihak.
9.Pembiayaan Investasi adalah pembiayaan dalam bentuk penyediaan modal dengan jangka waktu tertentu untuk kegiatan usaha produktif dengan pembagian keuntungan sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Syariah yang disepakati oleh para pihak.
10.Pembiayaan Jasa adalah pemberian/penyediaan jasa baik dalam bentuk pemberian manfaat atas suatu barang, pemberian pinjaman, dan/atau pemberian pelayanan dengan dan/atau tanpa pembayaran imbal jasa sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Syariah yang disepakati oleh para pihak.
11.Murabahah adalah jual beli suatu barang dengan menegaskan harga beli atau harga perolehan kepada pembeli dan pembeli membayar dengan harga lebih atau margin sebagai laba sesuai dengan kesepakatan para pihak.
12.Salam adalah jual beli suatu barang dengan pemesanan sesuai dengan syarat tertentu dan pembayaran harga barang terlebih dahulu secara penuh.
13.Istishna’ adalah jual beli suatu barang dengan pemesanan pembuatan barang sesuai dengan kriteria dan persyaratan tertentu dan pembayaran harga barang sesuai dengan kesepakatan oleh para pihak.
14.Mudharabah adalah akad kerja sama suatu usaha antara dua pihak di mana pihak pertama menyediakan seluruh modal (shahib mal), sedang pihak kedua bertindak selaku pengelola dana (mudharib), dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai dengan kesepakatan para pihak.
15.Musyarakah adalah pembiayaan berdasarkan akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan para pihak.
16.Mudharabah Musytarakah adalah bentuk Mudharabah di mana pengelola dana (mudharib) turut menyertakan modal dalam kerja sama di mana keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan para pihak.
17.Musyarakah Mutanaqisah adalah Musyarakah atau syirkah yang kepemilikan aset (barang) atau modal salah satu pihak (syarik) berkurang disebabkan pembelian porsi kepemilikan (hishshah) secara bertahap oleh pihak lainnya.
18.Ijarah adalah pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
19.Ijarah Muntahiyah Bittamlik adalah Ijarah yang disertai dengan janji pemindahan kepemilikan (wa’d) setelah masa Ijarah selesai.
20.Hawalah adalah pengalihan utang dari satu pihak yang berutang kepada pihak lain yang wajib menanggung pembayarannya.
21.Hawalah bil Ujrah adalah Hawalah dengan pengenaan imbal jasa.
22.Wakalah adalah pemberian kuasa dari pemberi kuasa (muwakkil) kepada penerima kuasa (wakil) dalam hal yang boleh diwakilkan, di mana penerima kuasa (wakil) tidak menanggung risiko terhadap apa yang diwakilkan, kecuali karena kecerobohan atau wanprestasi.
23.Wakalah bil Ujrah adalah Wakalah dengan pengenaan imbal jasa.
24.Kafalah adalah jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafiil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makfuul ‘anhu, ashil).
25.Kafalah bil ujrah adalah Kafalah dengan pengenaan imbal jasa.
26.Ju’alah adalah janji atau komitmen (iltizam) untuk memberikan imbalan (reward/’iwadh/ju’l) tertentu atas pencapaian hasil (natijah) yang ditentukan dari suatu pekerjaan.
27.Qardh adalah pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.
28.Konsumen adalah badan usaha atau orang perseorangan yang melakukan Perjanjian Pembiayaan Syariah dengan Perusahaan Syariah terkait dengan kegiatan usaha Perusahaan Syariah.
29.Uang Muka Pembiayaan Syariah Kendaraan Bermotor adalah pembayaran di muka atau uang muka secara tunai yang sumber dananya berasal dari Konsumen untuk pengadaan kendaraan bermotor dengan menggunakan mekanisme Pembiayaan Jual Beli.
30.Saldo Aset Produktif (Outstanding Principal) adalah total tagihan, investasi, tagihan jasa, dan/atau aset persediaan untuk Pembiayaan Syariah dikurangi dengan: