DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2025

Nomor
10
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
46

Ringkasan

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2017 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin yaitu tentang ketentuan umum, Modal Disetor Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah, Lingkup wilayah operasional Lembaga Penjamin, larangan, Lembaga Penjamin,Pelaporan perubahan nama Lembaga Penjamin, Pencabutan izin usaha Lembaga Penjamin atau izin UUS dan prinsip pelindungan konsumen dan masyarakat

Isi peraturan

Teks46PDFHirarki

Memuat teks peraturan…