Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2015 Tahun 2015
- Nomor
- 11/POJK.03/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 27
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Ketentuan Kehati- hatian Dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional Bagi Bank Umum; Mengingat... Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
Bobot risiko Kredit beragun rumah tinggal ditetapkan sebagai berikut:
Bobot risiko Kredit kepada UMKM yang dijamin oleh lembaga penjaminan atau asuransi Kredit berstatus BUMD yang:
BAB III
Kualitas Kredit yang direstrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
BAB IV
Membuka PDF…