Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2022 Tahun 2022
- Nomor
- 11/POJK.03/2022
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 116
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
Bank wajib menetapkan wewenang dan tanggung jawab yang jelas dari Direksi, Dewan Komisaris, dan pejabat pada www.peraturan.go.id 2022, No.5/OJK setiap jenjang jabatan yang terkait dengan penerapan tata kelola TI.
Wewenang dan tanggung jawab Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 paling sedikit mencakup:
Wewenang dan tanggung jawab Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 paling sedikit mencakup:
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan tata kelola TI ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. www.peraturan.go.id 2022, No.5/OJK
Membuka PDF…