Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tahun 2017
- Nomor
- 11/POJK.04/2017
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 27
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608); OTORITAS JASA KEUANGAN
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat
Penyampaian laporan kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikan atas saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib dilakukan paling lambat 5 (lima) hari sejak terjadinya kepemilikan atau perubahan kepemilikan atas saham Perusahaan Terbuka.
Dalam hal batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 5 jatuh pada hari libur, laporan kepemilikan saham wajib disampaikan paling lambat pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
Salinan dari laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tersedia untuk publik dan dapat digandakan di Otoritas Jasa Keuangan.
BAB III
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan