Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 /POJK.04/2018 Tahun 2018
- Nomor
- 11 /POJK.04/2018
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 64
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk kepada Pemodal Profesional; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 OTORITAS JASA KEUANGAN Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Emiten yang melakukan Penawaran Umum Efek bersifat utang dan/atau Sukuk kepada Pemodal Profesional tidak wajib memperoleh hasil pemeringkatan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai pemeringkatan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, kecuali Penawaran Umum Efek bersifat utang dan/atau Sukuk kepada Pemodal Profesional dilakukan secara bertahap.
Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Efek bersifat utang dan/atau Sukuk kepada Pemodal Profesional wajib diterbitkan dalam bentuk tanpa warkat dan ditatausahakan oleh lembaga penyimpanan dan penyelesaian.
BAB II
BAB III
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek bersifat utang dan/atau Sukuk kepada Pemodal Profesional paling sedikit harus terdiri atas:
Membuka PDF…