Pelapor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (3), Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (2), Pasal 4 ayat (5), Pasal 6, Pasal 11 ayat (2), Pasal 13, Pasal 15 ayat (3), Pasal 15 ayat (5), Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (1), Pasal 24 ayat (3), Pasal 24 ayat
(4), Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 29A ayat (1), Pasal 30 ayat (1), Pasal 30 ayat (3), Pasal 30 ayat (4), dan/atau Pasal 31 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis atau peringatan tertulis.
11.BAB XIIA dihapus.
12.Pasal 37A dihapus. Pasal II
1.Pada saat Peraturan OJK ini mulai berlaku:
a.kewajiban menjadi Pelapor bagi pergadaian yang melaksanakan kegiatan usaha penyaluran pinjaman dengan jaminan berdasarkan fidusia dan belum menjadi Pelapor sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 64/POJK.03/2020 tentang Perubahan Peraturan OJK Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan, dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2025;
b.kewajiban bagi Pelapor berupa perusahaan pembiayaan untuk pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah, untuk menyampaikan Laporan Debitur berupa transaksi membina ekonomi keluarga sejahtera dilaksanakan paling lambat untuk posisi data bulan Desember 2025; dan
c.kewajiban menjadi Pelapor bagi: 1) Perusahaan Asuransi yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g; 2) Perusahaan Asuransi Syariah yang memasarkan produk asuransi pembiayaan syariah dan/atau suretyship syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf h; 3) Perusahaan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf i; https://jdih.ojk.go.id/ Salinan ini sesuai dengan aslinya Direktur Pengembangan Hukum Departemen Hukum Aat Windradi 4) Perusahaan Penjaminan Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf j; dan 5) Penyelenggara LPBBTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf k, dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan OJK ini diundangkan.
2.Peraturan OJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2024 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN MAHENDRA SIREGAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2024 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 18/OJK ttd ttd ttd https://jdih.ojk.go.id/ PENJELASAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 11 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 18/POJK.03/2017 TENTANG PELAPORAN DAN PERMINTAAN INFORMASI DEBITUR MELALUI SISTEM LAYANAN INFORMASI KEUANGAN I. UMUM OJK mengembangkan strategi sistem pelaporan kredit di Indonesia sebagai salah satu rekomendasi World Bank dalam Financial Sector Assessment Program (FSAP) Tahun 2024. Dalam peta jalan pengembangan sistem pelaporan kredit dimaksud, OJK memperluas cakupan SLIK sebagai sarana pertukaran Informasi Debitur antar LJK, dengan tambahan pelaporan transaksi penyediaan dana oleh sektor perasuransian, modal ventura, lembaga keuangan mikro, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Informasi Debitur yang lebih lengkap dan komprehensif dilakukan melalui penambahan informasi pendukung, antara lain informasi pertanggungan/pengelolaan risiko, penjaminan, dan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. SLIK diharapkan dapat menyediakan Informasi Debitur yang lebih komprehensif guna mendukung LJK dalam proses analisis penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kredit atau pembiayaan dan/atau risiko asuransi atau penjaminan, serta kegiatan lainnya untuk mendukung pelaksanaan kegiatan usaha pada LJK. Dengan adanya kebutuhan untuk memperluas cakupan Pelapor dan menambah informasi terkait pertanggungan/pengelolaan risiko, penjaminan, dan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, serta untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan SLIK, diperlukan penyesuaian ketentuan mengenai pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui sistem layanan informasi keuangan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1