Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2015 Tahun 2015
- Nomor
- 12/POJK.03/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 28
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks28PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Ketentuan Kehati-Hatian...
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
Bobot risiko Pembiayaan beragun rumah tinggal ditetapkan sebagai berikut:
Persyaratan pengakuan garansi dalam teknik mitigasi Risiko Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 2 adalah sebagai berikut:
BAB III
Kualitas Pembiayaan yang direstrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a ditetapkan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. Pasal...
Membuka PDF…