Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.05/2014 Tahun 2014
- Nomor
- 12/POJK.05/2014
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 59
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan OJK ini, LKM hanya dapat dimiliki oleh:
LKM dilarang dimiliki baik secara langsung maupun tidak langsung oleh warga negara asing dan/atau badan usaha yang sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh warga negara asing atau badan usaha asing.
Nama LKM harus dicantumkan secara jelas dalam anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 1 yang dimulai dengan bentuk badan hukum diikuti dengan frasa:
BAB III
Direksi dan Dewan Komisaris LKM harus memenuhi persyaratan:
Membuka PDF…