DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023

Nomor
12
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
165

Ringkasan

POJK tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS) diterbitkan dalam rangka penguatan kelembagaan dan peningkatan kinerja UUS. Hal tersebut sejalan dengan arah kebijakan dan perkembangan sektor jasa keuangan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya dalam hal penguatan permodalan dan efisiensi UUS, penguatan kepengurusan UUS, dan penyempurnaan ketentuan terkait persyaratan dan proses pemisahan UUS yang diselaraskan dengan strategi konsolidasi perbankan. POJK ini juga diterbitkan dalam rangka harmonisasi dengan peraturan mengenai kelembagaan bank umum konvensional dan bank umum syariah, Penyesuaian dengan peraturan mengenai pelaporan dan perizinan bank, dan peraturan mengenai penyelenggaraan teknologi informasi. POJK UUS akan menggantikan ketentuan sebelumnya yang berlaku yaitu PBI No. 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah dan perubahannya PBI No. 15/14/PBI/2013, serta ketentuan pelaksanaannya SEBI No. 11/28/DPbS tentang Unit Usaha Syariah dan perubahannya SEBI No. 15/51/DPbS. Selain itu, POJK UUS juga akan mencabut POJK No. 59/POJK.03/2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan Unit Usaha Syariah

Isi peraturan

Teks165PDFHirarki

Memuat teks peraturan…