DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2025

Nomor
12
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
82

Ringkasan

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup manajemen risiko, pengawasan aktif DIreksi dan Dewan Komisaris, kecukupan kebijakan dan prosedur manajemen resiko, kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko, sistem pengendalian intrenal yang menyeluruh, organisasi dan fungsi manajemen risiko, penilaian tingkat kesehatan manajer investasi, pelaporan hasil penilaian tingkat kesehatan manajer investasi, mekanisme penilaian tingkat kesehatan manajer investasi, tindak lanjut hasil penilaian tingkat kesehatan manajer investasi, pengelolaan risiko kegiatan lain, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.

Isi peraturan

Teks82PDFHirarki

Memuat teks peraturan…