Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 /POJK.02/2018 Tahun 2018
- Nomor
- 13 /POJK.02/2018
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 76
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan; Mengingat : Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG INOVASI KEUANGAN DIGITAL DI SEKTOR JASA KEUANGAN.
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Ruang lingkup IKD meliputi:
Kriteria IKD meliputi:
BAB III
BAB IV
Regulatory Sandbox dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang selama 6 (enam) bulan apabila diperlukan.
Selama pelaksanaan Regulatory Sandbox, Penyelenggara wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Membuka PDF…