Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2019 Tahun 2019
- Nomor
- 13/POJK.03/2019
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 58
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelaporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
Otoritas Jasa Keuangan dapat menetapkan tanggal batas waktu penyampaian laporan BPR dan BPRS melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan yang berbeda dengan batas waktu penyampaian laporan apabila terjadi kondisi tertentu.
BPR dan BPRS yang mengalami keadaan kahar sehingga tidak dapat menyampaikan laporan BPR dan BPRS melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan secara luring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan ayat (5) sampai dengan batas waktu penyampaian laporan, memberitahukan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memperoleh perpanjangan batas waktu penyampaian laporan BPR dan BPRS.
BPR dan BPRS dinyatakan menyampaikan laporan BPR dan BPRS pada tanggal diterimanya laporan BPR dan BPRS oleh Otoritas Jasa Keuangan.
BAB III
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 berlaku secara mutatis mutandis dalam hal terdapat koreksi atas Laporan Bulanan BPR dan Laporan Bulanan BPRS.
BPR dan BPRS wajib memiliki sistem dan prosedur konversi yang dituangkan dalam suatu pedoman tertulis.
Membuka PDF…